elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Forward Bank1

Short selling merupakan jual beli komoditas saham secara jangka pendek, bisa dengan jarak beberapa menit, jam, atau hari. Lawan dari short selling adalah going long. 

Going long sendiri ada 3, yaitu: 

  1. Long Holding Investment (jangka panjang lebih dari 1 tahun)
  2. Long Option Opsi Kontrak (jangka menengah, kurang dari 1 tahun, lebih dari 1 Minggu), dan
  3. Forward Contract. 

Saat ini, kita akan berbicara mengenai forward contract, sebab kedua jenis kontrak going long yang pertama sudah dibahas di tulisan-tuliisan terdahulu. 

Apa itu Forward Contract?

Forward contract sering diartikan sebagai istilah perjanjian serah terima harga dan barang di waktu yang akan datang saat jatuh tempo (hulul al-ajal), akan tetapi harganya disepakati sekarang. Kalau pada long option, harganya diserahkan sekarang. Adapun barangnya, akan diserahkan nanti saat jatuh tempo. Perhatikan gambar di atas!

Ingat, bahwa sekarang kita sedang berbicara soal transaksi saham dalm bursa. Alhasil jangan disamaknn dengan pasar keuangan.

Menilik dari 2 mekanisme ini, maka long option itu termasuk rumpun dari akad salam. Sementara forward contract, karena kedua belah pihak (baik trader maupun broker), sama-sama tidak menyerahkan harga dan barang, maka akadnya disebut sebagai akad kesepakatan (perjanjian) saja. 

Mengapa? 

Karena, ketika mahu disebut akad salam, tapi tidak ada ra’su al-maal yang diserahkan. Saat mahu dikategorikan sebagai bai’ bi al-ajal, barangnya juga belum diserahkan dan masih harus menunggu waktu (ajal). 

Jadi, harganya berlaku sebagai utang. Barangnya juga berstatus sebagai utang. Dengan demikian, forward contract adalah termasuk akad bai’ al-dain bi al-dain (jual beli utang dengan utang). 

Jual Beli Utang dengan Utang

Akad jual beli utang dengan utang merupakan yang dilarang oleh syara’, langsung lewat lisan Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, larangan ini tidak berlaku sebagai mutlak sehingga ada batas-batas tertentu yang tidak boleh dilanggar. Jika ada pelanggaran, maka memenuhi kategori akad riba, jahalah, maisir dan gharar. 

Di dalam akad jual beli sendiri, syarat sah jual beli, adalah apabila terpenuhinya syarat kemakluman barang dan harga. 

Nah, pada kasus forward contract, volume komoditas yang dipesan itu sudah ma’lum. Demikian halnya dengan harga, juga sudah terpenuhi syarat ma’lum. Hanya saja, obyek akadnya adalah saham, obligasi, dan aset derivatif. 

Ketika suatu komoditas yang dijual itu bersifat maklum volume, takaran dan kadarnya, maka komoditas yang menghendaki diserahkan pada waktu jatuh tempo itu sudah memenuhi syarat syaiin maushuf fi al-dzimmah. 

Dalam perspektif fuqaha Madzhab Hanafi, kontrak pengadaan komoditas yang belum ada saat akad dan pengadaannya dilakukan pada waktu jatuh tempo (hulul al-ajal) sepeti ini, adalah masuk rumpun akad istishna’ (pesan inden barang). Kadang juga komoditas itu juga disebut sebagai ainin ghaib maushuf fi al-dzimmah.

Adapun menurut fuqaha’ Madzhab Syafii, kontrak pengadaan barang semacam ini disebut akad ijarah. Mengapa? Sebab, barangnya belum ada (‘ghaib). Alhasil, pihak trader seolah meminta broker agar mengadakannya, dan harga barangnya kelak akan diganti. Sementara jasa pengadaannya akan diganti dalam bentuk ujrah (upah). 

Dengan demikian, menurut perspektif madzhab satu ini, harga yang disepakati oleh trader dan broker saat ini, dan akan diserahkan kelak pada waktu yang telah ditentukan (hulul al-ajal), adalah terdiri dari harga barang ditambah upah jasa. 

Persoalannya, adalah bukankah barangnya belum ada? Namun kenapa sudah bisa ditaksir volumenya saat kini, dan bukan saat penyerahan? Kalau upah sih nggak masalah ditetapkan saat kini dan baru diserahkan kelak ketika pekerjaan sudah usai. 

Namun, ini yang terjadi adalah justru barangnya itu sendiri yang belum ada (ghaib), akan tetapi sudah dibeli oleh trader dengan harga tertentu dan volume tertentu yang sudah mu’ayyan. Alhasil, ada praktik gharar dalam kontrak forward ini. Untuk lebih jelasnya, simak skema berikut!

Berangkat dari gambar di atas, jika praktik forward contract (kontrak serah) itu diterapkan melalui mekanisme sebagaimana di atas, maka tak ayal lagi, forward contract adalah bagian dari transaksi yang haram karena keberadaan spekulasinya. Praktik yang sebenarnya terjadi, adalah judi dengan instrumen berupa saham dan aset derivatif atas nama kontrak forward. 

Forward Contract sebagai Risk Management

Para pengusung sistem jual beli dengan forward contract acapkali beralasan bahwa forward contract merupakan bagian dari langkah manajemen risiko (mensiasati dlarar yang tak dapat dihindari). Misalnya, untuk menghindari lonjakan harga komoditas saat tiba jatuh tempo. Karenanya, harga harus dikunci terlebih dulu di awal transaksi.

Sebenarnya, alasan seperti ini justru berbuah mudlarat. Secara jangka panjang, jika akad ini dilestarikan terus, maka akan selalu terjadi praktik transaksi spekulatif semacam itu. Dan lagi, pelestarian akad semacam akan berujung pada timbulnya kerugian yang besar bagi salah satu pelakunya. Jika bukan tradernya, ya pasti emitennya. 

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

ش

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan