elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Hukum Lisensi Keanggotaan Go Champion hingga Eco Racing dalam Fikih

Hukum Lisensi Keanggotaan Go Champion hingga Eco Racing dalam Fikih

Go Champion di bawah Payung Usaha PT Jasa Usaha Bersama mengusung tema Dari Kita, Oleh Kita dan Untuk Kita. Sebuah jargon yang sejatinya adalah benar, namun bila dimaksudkan untuk suatu tujuan yang salah, sudah barang tentu juga akan menjadi salah pula dalam hasil akhirnya. 

Warung Cashback juga mengusung jargon dengan kurang lebih bermakna serupa, yaitu Belanja, Pulang Bawa Barang, Uang Tak Berkurang. Kalimat yang sejatinya juga menawarkan konsep yang baik, namun kembali pada praktik bisnis itu dilakukan. Kesalahan konsepsi bisnis, menjadikan jargon yang baik itu, justru menjadi bumerang atau bom waktu yang kelak akan merugikan banyak pihak. 

Arisan berantai Autogajian, pernah mengusung jargon yang kurang lebih sama dengan Go Champion, yaitu gotong royong dan saling tolong menolong. Paytren juga mengusung konsepsi yang sama, yaitu ta’awun (tolong menolong). Hari ini, Eco Racing menawarkan konsep Go Berkah No Riba

Jargon yang islami, dan dipasarkan oleh seorang yang diangkat sebagai influencer, yaitu Jonru Ginting. Dia seorang penulis, namun entah pernah belajar fikih muamalah apa tidak. Yang jelas, dia sering tampil mewakii sosok yang gila jargon. 

Secara praktik, ternyata semua praktik itu melenceng jauh dari jargon yang disuarakan. Kita perlu mengambil titik persamaan dari masing-masing entitas bisnis itu, dengan haarapan lahir yang namanya hikmah. Yaitu hikmah bahwa bila ada suatu entitas bisnis memiliki konsep yang sama, maka itu berarti bisnis tersebut adalah haram. 

Persamaan Go Champion, Warung Cashback dan Eco Racing

Jika kita cermati dari sumber yang berasal dari masing-masing entitas bisnis itu, mereka menyatakan bahwa mereka bukan perusahaan yang bergerak dalam bidang investasi, bukan MLM, dan bukan skema ponzi atau skema piramida. Fakta di lapangan, justru skema bisnis mereka menunjukkan skema piramida. 

Fakta Sistem Manipulatif Go Champion

Dalih Bisnis Go Champion

Go Champion menggait anggota dalam kisaran 3 hingga 4 downline. Ketika sudah tercapai stock 3 anggota di level Star, maka masa keanggotaan itu tutup, dan pihak anggota tersebut harus mendaftar kembali. Sudah pasti, pendaftaran yang ditawarkan adalah yang memiliki nilai kurang lebih sama dengan hasil akumulasi pendapatan level Star, yaitu 1.2 juta. Besar dugaan bahwa tujuan dari perusahaan adalah agar uang senilai 1.2 juta itu tidak kabur dari kantong mereka. Itu sebabnya pula, bagi yang sudah mencapai level Champion, mereka diharuskan donasi ke level Star. Jika dianalisa lebih cermat, tidak lain, itu adalah siasat licik inisiator saja untuk menghindar dari keluar uang. 

Fakta Sistem Manipulatif Warung Cashback dot Com

Dalih pihak Warung Cashback Dot Com

Warung Cashback memiliki skema matahari. Satu agen atau sub agen dapat membawahi banyak member. Pihak member yang mereferensikan anggota, diberikan bonus referral sebesar 100 ribu rupiah per member yang digait, secara langsung. Pada kesempatan berikutnya, pihak member yang mereferensikan sudah tidak mendapat lagi komisi referral, kecuali ia menggait kembali anggota baru yang lain. 

Komisi referral yang paling besar justru jatuh pada Sub Agen dan Agen sebab 90% sisa transaksi adalah lari ke pihak ini, atau setidaknya akan dibagi-bagi dengan level-level keagenan di atasnya. Kurang lebih polanya sama dengan Go Champion. Pihak member yang sudah mendaftar, uangnya dibagi-bagi atas nama donasi ke level Star, atau level yang setingkat dengannya. 

Fakta Sistem Manipulatif Eco Racing

Bagaimana dengan Eco Racing? Eco Racing menerapkan sistem menggait anggota dengan pola pendaftaran atas nama Hak Usaha / Lisensi penjualan produk. Alhasil, hal itu menyerupai Go Champion. Untuk selanjutnya, ketika pihak member sudah mencapai pendapatan di levelnya, dan ingin meningkat ke level berikutnya, ada biaya pendaftaran ulang yang diperkenalkan sebagai paket renewal

Maksud dari renewal ini adalah mendaftar lagi dengan tetap berada di levelnya lagi, atau mendaftar lagi di level berikutnya. Masing-masing tetap harus membayar lisensi Hak Usaha yang sebelumnya dipatok sebesar 1,2 juta, dan belakangan menjadi 1.5 juta dengan setiap lisensinya dikasih produk sejumlah 6-7 box / lisensi (menyesuaikan level yang diikuti). 

Produk Eco Racing

Alhasil, ini adalah bagian dari yang disembunyikan oleh Eco Racing dari MUI Jabar yang memberi Fatwa Sistem marketing produknya sebagai yang diperbolehkan. Padahal, sejatinya fakta di lapangan, pihak Eco Racing sudah khianat dengan Fatwa MUI Propinsi Jawa barat Tersebut

Adanya fakta khianat ini, menjadi satu bagian tersendiri dalam akad muamalah bahwa pihak Eco Racing bukanlah terdiri dari pihak yang amanah dalam sistem bisnisnya. 

Illat Keharaman dari Biaya Lisensi / Sewa Hak Usaha

Biaya pendaftaran / biaya lisensi, pada dasarnya adalah boleh manakala penyerahan uang itu diiringi dengan suatu jasa atau barang yang sepadan (mitsil). Mengapa harus ada kesepadanan? 

Ketiadaan kesepadanan (mitsil) jasa atau barang dalam akad pemberian lisensi, menandakan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dan ada dibalik lisensi / biaya pendaftaran tersebut. Misalnya, ada niatan mengijarahkan uang

Contoh praktis dari menginjarahkan uang ini, adalah pada aplikasi Go Champion dan Warung Cashback dot Com. Pada kedua jenis aplikasi ini, hal tersebut sangatlah nyata sebab ada pola pembagian rabat. 

Jika pada warung cashback, hal itu disamarkan dengan pemberian berupa Voucher Belanja (1%) per hari, dan Voucher Cashback sebesar 2.5% per hari. Adapun pada Go Champion, paket menyewakan uang itu ditutupi dengan dalih E-Voucher yang sejatinya merupakan aset digital fiktif, sebab pencairannya tidak dari perusahaan.

Pada Eco Racing, akad menyewakan uang ini ditutup dengan adanya produk berupa Eco Farming, Eco Diesel, Eco Racing sendiri, dan lain-lain. 

Mungkin anda bertanya, apa bukti (qarinah) dari adanya pola mengijarahkan uang tersebut? jawabannya adalah sederhana, yaitu ada durasi kontrak untuk tutup. Warung Cashback memiliki durasi 40 hari. Go Champion memiliki durasi terpenuhinya 3 level keanggotaan. Eco Raching memiliki durasi sampai terpenuhinya target capaian level kelas masing-masing, sampai kemudian mereka harus melakukan praktek renewal keanggotaan. Jelas, bukan?

Muhammad Syamsudin (Direktur Lembaga Studi Akad Muamalah Syariah Indonesia, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah LBM PWNU Jawa Timur

Hubungi Kami untuk Konsultasi

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean

Related Articles