el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Adsense

Assalamualaikum gus. Saya bekerja part time sebagai publisher adsense. Sesuai kebijakan adsense, per penayang hanya diizinkan memiliki satu akun adsense saja dan tidak boleh lebih. Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum penghasilan yang didapatkan dari adsense yang lebih dari satu akun tersebut?

Hukum Penghailan dari 2 Akun Adsense dari Satu Akun Google

Jawaban:

Bismillah. Alhamdulillah. Wa al-sholatu wa al-salamu ‘ala Rasulillah Sayyidina Muhammadin Ibn Abdillah wa ‘ala alihi washahbih ajma’in. Amma ba’du. 

Adsense merupakan faslitas yang disediakan oleh perusahaan penyelenggara promosi untuk memberikan reward (bonus) kepada pihak yang mengikuti promo yang disampaikannya. Alhasil, akad yang berlaku dalam promosi itu adalah akad ju’alah

Akad ju’alah sendiri adalah cabang dari akad ijarah (sewa jasa), namun dengan “obyek pekerjaan” yang tidak ma’lum. Hal itu disebabkan karena obyeknya itu belum ada. Karena ketidakmakluman ini maka turunan dari akad ijarah ini bisa berlaku sah sehingga pesertanya berhak mendapatkan reward (bonus), yaitu apabila terpenuhi syarat pekerjaan yang disampaikan oleh pihak penyelenggara atau pemberi proyek (ja’il). 

Berdasarkan keterpenuhan syarat ini pula, sebuah pekerjaan bisa disebut sebagai batil atau tidak. Di dalam sebuah qaidah ushuliyah, telah disampaikan bahwasannya kullu ma la yajtami’u fihi al-syarthu wa al-ruknu, fahuwa bathil (semua bentuk praktik ibadah atau muamalah yang tidak terpenuhi syarat dan rukunnya, maka praktik tersebut adalah batil.

Secara rukun terjadiinya akad ju’alah, pembukaan akun google dan rangkaian monetisasi sudah terpenuhi. Ada (1) penyelenggara, (2) peserta, (3) jenis pekerjaan yang harus dilakukan, (4) obyek tempat melakukan pekerjaan, dan (5) kadar reward bisa dinilai uang sehingga bisa menempati maqamnya upah (ujrah / ju’lu) dan penunaiannya dilakukan oleh Perusahaan Google itu sendiri. Alhasil, secara rukun, tidak ada yang dilanggar. Ahli fikih kontemporer, Syeikh Daib Ad-Daiban, dalam karyanya yang berjudul Fiqh Al-Mu’amalah Ashalah wa Al-Mu’ashirah dengan menukil keterangan Imam Ibnu Qudamah, menyampaikan:

أنه لما كان منتصبًا للعمل كان العرف الجاري بذلك يقوم مقام القول، فصار كنقد البلد، وكما لو دخل حمامًا، أو جلس في سفينة ملاح؛ لأن شاهد الحال يقتضيه، فصار كالتعويض فإن لم يكن منتصبًا لم يستحق الأجرة إلا بالشرط

“Sesungguhnya apabila pihak ja’il mensyaratkan suatu pekerjaan, maka syarat yang ditetapkan adalah berlaku secara urf menempati makamnya janji, sehingga menyerupai mata uang negeri. Seumpama memasuki WC atau duduk di kendaraan laut. Karena bukti tindakan sudah memenuhi syarat sebagaimana yang disampaikan ja’il, maka tindakan duduk di WC atau naik kapal tersebut, menjadi berlaku sebagai perlu diganti rugi. Namun, apabila pihak ja’il tidak mensyaratkan kedua pekerjaan tersebut, maka tidak pula ada hak untuk mendapatkan  ujrah (pengupahannya) sehingga perlu adanya penetapan syarat terlebih dulu.”

Permasalahannya, adalah ada 2 akun Adsense untuk satu akun google. Padahal, berdasarkan FAQ google, hanya disyaratkan bolehnya satu akun adsense untuk satu akun google. Apakah pendapatan yang diperoleh dari satu akun adsense tersebut adalah boleh? 

Sudah barang tentu, bahwa membuat dua akun adsense ini menyalahi syarat yang sudah dijalin antara google dengan pihak publisher atau creator content. Karena tidak terpenuhi syarat, maka hukum muamalahnya menjadi bathil

Karena muamalahnya bathil, maka penghasilan yang didapat dari salah satu akun adsense tersebut juga bersifat bathil dan melanggar tuntunan dari Allah SWT secara langsung perihal larangan memakan harta orang lain secara bathil. Setiap perkara yang bathil, adalah haram / terlarang dilakukan. Allah Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu (QS. An-Nisa [4]: 29).

Semoga tulisan singkat ini, dapat membantu mengurai sengkarut permasalahan dari penanya dan masyarakat pada umumnya. Wallahu a’lam bi al-shawab

Konsultasi Muamalah

Bagi anda yang memiliki permasalahan seputar akad muamalah, dan membutuhkan bantuan jawaban, anda bisa melayangkan pertanyaan ke Tim Redaksi dengan alamat email: redaksi@elsamsi.my.id atau ke email: muhsyamsudin@elsamsi.my.id. Siapkan donasi terbaik anda untuk Kajian Tim Mujawwib eL-Samsi ke No. Rek. BRI: 7415-01-0053-9953-5 a.n SAMSUDIN. Minimal: @Rp. 100 Ribu sesuai dengan tingkat kesulitan permasalahan yang menghendaki dibahas.

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content