el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Png 20220325 224019 0000

Indeks saham gabungan merupakan sebuah angka yang menyatakan ukuran statistik suatu komposit / gabungan dari beberapa saham yang disortir / diipilih menurut kriteria tertentu dan menggunakan metodologi tertentu. 

Manfaat pengindeksan (indexing) adalah untuk mengetahui gambaran tentang kenaikan atau penurunan suatu aset. Jika yang hendak diketahui adalah saham, maka manfaat pengindeksan ini adalah mengetahui gambaran kinerja harga saham tersebut di suatu pasaran. 

Keputusan menggelontorkan dana untuk mengakuisisi saham atau sebaliknya keputusan menjual saham oleh para investor dan trader, sangat dipengaruhi oleh kinerja harga saham tersebut di pasaran. 

Saat indeks harga menunjukkan kenaikan, maka akan banyak trader untuk melepaskan saham. Sebaliknya, ketika indeks harga mengalami penurunan para trader akan berusaha mengakuisisi saham dengan harapan saat harganya naik, mereka bisa menjualnya kembali sehingga meraih keuntungan. 

Namun, kadang aksi para spekulan pasar justru bertindak sebaliknya. Yaitu saat harga naik, mereka mengakuisisi, sementara saat indeks harga mulai bergerak turun mereka cenderung melepaskan. 

Kedua model aksi buy atau sold di atas hampir pasti memanfaatkan peran ilmu statistik dengan prediktornya berupa indeks.  Di sinilah spekulasi harga itu terjadi untuk mendapatkan keuntungan berupa imbal hasil trading.

Macam-Macam Indeks Pengukuran

Indeks berfungsi memberi gambaran kinerja atas suatu aset. Aset ini umumnya adalah berupa saham. 

Berdasarkan bagaimana komposisi saham itu diiperdagangkan, maka ada beberapa macam jenis indeks. 

Pertama, indeks saham individual. Indeks ini diukur berdasarkan kinerja saham soliter. Misalnya, saham Gudang Garam, saham Sampoerna, dan sejenisnya. 

Kedua, indeks saham komposit. Komposit artinya gabungan. Indeks ini diukur berdasarkan kinerja gabungan beberapa saham. Di Indonesia, ada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Ada juga Indeks Sharia Stock Indonesia / ISSI (Indeks Harga Saham Syariah). 

Sebenarnya masih banyak lagi jenis indeks saham yang lain. Namun, kiranya semua bentuk pengindeksan tersebut secara tidak langsung sudah diwakili oleh kedua model di atas. Hanya scope dan ruang lingkupnya saja yang berbeda. 

Nah, berdasarkan paparan di atas, satu hal yang penting untuk diketahui oleh komunitas muslim, adalah: Apakah indeks termasuk memenuhi syarat sebagai mabi’? Bolehkah mengambil imbal hasil indeks tersebut? Apa kedudukan indeks dalam muamalah?

Hukum Perdagangan Indeks Harga Saham

Jelasnya, berangkat dari paparan di atas, kita sudah bisa menarik kesimpulan, bahwa:

  1. Indeks hanyalah merupakan ukuran statistik pergerakan pasar (score / poin)
  2. Indeks bukan mabi’ (barang yang bisa dijualbelikan atau jasa yang bisa disewa)
  3. Indeks hanyalah perangkat analisis kinerja pasar
  4. Menjadikan indeks sebagai obyek yang dijualbelikan untuk mendapatkan imbal hasil, adalah sama dengan berjudi, sebab tidak ada obyek barang yang diperjualbelikan dan bisa diserahkan.

Muhammad Syamsudin

Peneliti Bidangُ Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content