el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Jpg 20220429 033650 0000

Short selling adalah jual beli saham secara jangka pendek. Maksud dari jangka pendek ini adalah jangka waktu sebelum terjadinya bagi hasil usaha (deviden). 

Ingat, bahwa tujuan dasar dari membeli saham oleh para investor, adalah untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan produksi. Namun, karena sebagian pihak merasa bahwa saham itu adalah aset yang berharga sebab ada potensi pendapatan dibaliknya, maka ditawarkanlah saham yang sudah diakuisisinya itu ke pihak lain. Di sisi yang lain, ia juga mengincar saham lain dari perusahaan lain lagi, dan selanjutnya ia membikin opini tentang saham tersebut. Begitu ada tanda-tanda gejolak di pasar, ia jual lagi saham itu. Begitu seterusnya.

Praktik seperti inilah, yang dimaksud dengan istilah short selling. Beli, tahan sebentar, jual. Beli lagi, tahan lagi, jual lagi.

Latar Belakang Short Shelling

Saat aktifitas jual beli short selling ini dilakukan, umumnya yang menjadi pangkal tolak terjadinya jual beli adalah naik turunnya harga saham akibat potensi-potensi itu. Potensi inilah yang dibangun dan dipermainkan. Sarana yang dipakai, sudah pasti adalah media informasi atau media sosial.

Potensi sendiri dalam saham itu ada  2, yaitu potensi tinggi (high) atau potensi turun (low). High maksudnya adalah tinggi potensi bagi hasilnya sehingga saham berharga mahal. Low maksudnya adalah rendah potensi bagi hasilnya sehingga ramai-ramai pemegang melepaskannya. Padahal, baik high atau low itu didasarkan pada deviden. Sementara itu, deviden itu sendiri belum jelas, sebab belum terjadi. 

Potensi mendapatkan bagi hasil yang tinggi atau rendah ini yang menyebabkan saham berubah perannya sebagai instrumen tebak-tebakan (spekulasi) oleh para spekulan pasar. Kayak tebak-tebakan merk mobil yang lewat depan rumah gitulah. Cuma, ini medianya keren, yaitu memakai istilah saham.

Spekulasi ini bisa berupa kondisi yang melingkupi pasar atau bahkan kondisi penerbit saham itu sendiri. 

Berita dan Informasi

Terkadang, spekulasi itu timbul karena berita dan informasi yang diolah sedemikian rupa. Itulah sebabnya, kita sering mendengar istilah saham gorengan. Berbekal hasil penggorengan pasar inilah, para trader memiliki harapan.

Hukum Short Selling Saham

Praktik semacam ini jelas merupakan yang dilarang oleh syara’ sebab menyimpang dari tujuan sebenarnya dari saham itu sendiri diterbitkan oleh emiten, yaitu memudahkan masyarakat dalam berinvestasi. 

Dengan kata lain, seharusnya saham itu dipergunakan untuk wasilah / instrumen investasi. Bukan menjadikan sebaliknya, yaitu instrumen spekulasi berbekal potensi-potensi di luar skenario usaha perusahaan penerbitnya. 

Praktik seperti ini merupakan praktik yang umum terjadii di dunia perdagangan sistem short selling. Alhasil, sejauh pandangan penulis, maka hukum perdagangan saham melalui sistem ini adalah haram karena illat gharar dan maisir tersebut. 

elsamsi.my.id

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content