elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Hukum Trading di Pasar Berjangka dalam Islam

Hukum Trading di Pasar Berjangka dalam Islam

Secara syara’, perdagangan yang dilakukan secara langsung serah terima barang di majelis akad adalah termasuk kategori perdagangan tradisional. Syarat-syaratnya sudah jelas, yaitu kemakluman harga dan barang, barang adalah milik sendiri atau yang diwakilkan, barang bisa diserahterimakan di majelis akad. 

Perdagangan berikutnya adalah perdagangan yang disertai adanya penundaan salah satu harga dan barang. Jika barang yang ditunda penyerahannya, maka disebut akad salam. Jika harga yang ditunda penyerahannya, maka disebut jual beli tempo (bai’ muajjalan). 

Karena penyerahan harga dan barang meniscayakan adanya penundaan, menandakan bahwa adanya “jeda waktu” yang berperan di dalamnya. Jeda waktu ini disebut juga dengan istilah jangka waktu (berjangka). 

Nah, pasar yang mewadahi aktifitas-aktifitas transaksi jual beli dengan meniscayakan adanya jangka waktu penyerahan antara harga dan barang ini, disebut pasar berjangka. Jadi, pada dasarnya, kita juga bisa menamai pasar berjangka ini dengan istilah yang Islami, misalnya sebagai pasar salam, atau pasar muajjalan (tempo). 

Masalahnya kemudian, adalah apakah transaksi di pasar berjangka ini memenuhi kaidah bai’ salam, atau bai’ muajjalan sebagaimana digariskan oleh syariiat Islam? Ini adalah poin yang hendak kita kaji. 

Jenis Barang yang ditransaksikan dalam Pasar Berjangka

Karena pasar berjangka meniscayakan bahwa barang tidak bisa dilihat langsung oleh pembeli, maka jenis barang yang harus dipenuhi oleh pasar berjangka agar sah transaksinya, adalah barang tersebut harus bisa disifati (maushufah fi al-dzimmah). Dengan demikian, bila barang itu berupa komoditas, maka komoditas itu harus bersifat konstan, sehingga tidak boleh berubah-ubah takaran dan timbangannya. 

Jika barang itu bersifat bersifat mudah berubah karena adanya beda kurs, maka kurs yang dipakai adalah kurs saat deal akad, dan bukan kurs yang bersifat prediktif berupa kurs mendatang. Adanya sifat prediktif semacam ini, menandakan adanya praktik maisir (spekulatif), gharar (pengelabuan) dan jahalah (ketidaktahuan). Alhasil, hukumnya bisa menjadi haram. 

Mekanisme Transaksi Pasar Berjangka

Sistem transaksi pasar berjangka saat ini ada beberapa macam, antara lain: spot, option, swab, future, forward. Apakah sistem ini bisa mewakili sistem jual beii tempo dan salam? Kita uji dulu, benarkah sistem tersebut sudah memenuhi kaidah jual beli salam dan tempo. Jika tidak memenuhi kaidah jual beli salam dan tempo, maka tidak bisa disebut sebagai boleh. Hukumnya adalah haram. Namun, lain halnya jika terpenuhi dua kaidah salam dan tempo itu, makka hukumnya adalah boleh. 

Jadi, keterpenuhan obyek barang sebagai maushuf fi al-dzimmah, belum tentu menjadikan transaksi dii pasar berjangka tersebut adalah boleh. Mengapa? Sebab, maushuf fi al-dzimmah ini hanya berbicara soal “barangnya saja”, sebagai sah atau tidak untuk ditransaksikan. 

Lantas, bagaimana dengan tanggapan eL-Samsi terhadap barang yang ditransaksikan di pasar berjangka? 

Kalau dilihat dari obyek barangnya, yang terdiri atas forex (mata uang asing), minyak, kelapa sawit, emas, maka kami berani menjamin bahwa hampir semua broker trading yang resmi sudah mentransaksikan barang yang memenuhi kaidah maushuf fi al-dzimmah. Kami dari Tim eL-Samsii hanya berani menjamin untuk pola trading yang dilakukan oleh broker yang terdaftar secara resmi dan diawasi oleh Bappebti. Adanya tidak keterawasinya broker, dalam hal ini, peneliti tidak berani memastikan. Sebab khawatirnya, anda terjebak di jual beli aset fiktif, yaitu nilai asett yang tidak memiliki penjamin berupa aset. 

Alhasil, selanjutnya tergantung pada bisa dibuktikan atau tidak keberadaan aset penjamin pada obyek yang ditradingkan. Jika tidak ada penjaminnya, maka otomatis haram dan masuk dalam bagian yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara langsung dan tegas (naha rasulullah an al-ribhi ma lam yudlman). Wallahu a’lam bi al-shawab!

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean

Related Articles

2 Comments

Avarage Rating:
  • 0 / 10
  • imron , April 7, 2021 @ 5:27 pm

    ngapuntene yai
    jual beli crypto seperti yg ada di indodax niku nopo jual beli tempo?
    dereng saget memahamk jual beli tempo niku pripun

    • Muhammad Syamsudin , Mei 31, 2021 @ 10:18 am

      Ciri jual beli tempo itu penyerahan uangnya dilakukan setelah selang beberapa waktu barang yang dibeli itu diterima.

      Kalau uangnya yang diserahkan dulu, selang beberapa waktu baru dilakukan penyerahan barang, maka termasuk jual beli salam.

      Praktik di Indodax memenuhi kriteria yang mana? Kalau memenuhi kriteria pertama, maka disebut jual beli tempo. Jika memenuhi kriteria kedua, maka disebut jual beli salam

%d blogger menyukai ini: