Telah tertuang di dalam banyak nushush al-syariah bahwa jual beli di dalam Islam itu hanya sah, apabila memenuhi beberapa indikasi sebagai berikut:
- Bila instrumen yang diperjualbelikan memenuhi standart harta
- Standar harta dalam Islam, secara umum terbagi menjadi 2, yaitu: ainin musyahadah dan syaiin maushuf fi al-dzimmah. Ada satu kelompok harta yang diperselisihkan oleh para ulama mengenai keabsahannya sebagai harta, yaitu ainin ghaibah maushuf fi al-dzimmah. Harta terakhir ini merupakan hujjah bagi diterimanya akad istishna’ (inden) dan sebagian dari akad bai syaiin maushuf fi al-dzimmah.
- Syarat sahnya jual beli, adalah jika terpenuhi 3 ketentuan dasar, yaitu: a) instrumen jual belinya harus ma’lum, b) imkanu al-qabdli (bisa dipindahkuasakan) dan c) imkan al-taslim (bisa diserahkan)
- Syarat yang berlaku atas pihak yang berakad dalam jual beli, adalah bila jual beli tersebut dilakukan oleh orang yang berstatus muthlaq al-tasharruf, yaitu: aqil, baligh, dan hurriyatu al-tasharruf (bukan budak).
- Setiap akad yang berkaitan dengan perpindahan kepemilikan terhadap harta bisa disampaikan kepada pihak lain melalui akad perwakilan (wakalah) dan samsarah ((broker).
- Pihak wakil memiliki wewenang untuk membelanjakan harta atas seijin pemilik harta
- Transaksi dengan menggunakan media, dan tidak melibatkan adanya pihak yang berakad serta ketiadaan shighah akad adalah termasuk transaksi mu’athah dan boleh dengan batasan obyek yang ditransaksikan berskala kecil
- Boleh melakukan transaksi dengan via wisathah (media otomatis) dengan syarat tidak melanggar ketentuan hurriyatu al-tasharruf dan obyek transaksinya merupakan sebuah kelaziman (sesuatu yang berulang). Maksud dari kelaziman ini, adalah secara logika sebab akibat hal itu masuk akal. Misalnya, jika A turun, maka B pasti naik. Jika A berkurang, maka B pasti bertambah.
Majelis Transaksi / Pasar
Menurut syara’, pasar secara definitif dimaknai sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan pertukaran barang dengan barang, barang dengan harga, jasa dengan jasa, atau jasa dengan harga. Istilah yang juga masyhur dalam syara’ terkait pasar adalah majelis transaksi.
Karena meniscayakan adanya pertukaran (mu’awadlah) barang dan harga, maka berdasar jangka waktu penyerahannya, pasar dibedakan menjadi 2, yaitu:
- pasar langsung dan
- pasar berjangka.
Pasar Berjangka (Future Market)
Sesuai dengan namanya, pasar berjangka (future market) merupakan pasar yang di dalamnya terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli untuk melakukan pertukaran barang dan harga, namun meniscayakan adanya durasi waktu (jangka waktu) penyerahan di salah satunya. Jangka waktu ini bisa meliputi penyerahan komoditas yang dibeli (mabi’) atau sebaliknya yaitu penundaaan penyerahan harga (tsaman).
Yang lebih urgen lagi untuk dicatat, adalah bahwa instrumen yang dipergunakan dalam pasar berjangka (mabi’ dan tsaman), dua-duanya ada dalam status syaiin maushuf fi al-dzimmah (efek).
Jadi, berbeda dengan praktik akad salam dan akad jual beli tempo (bai’ bi al-ajal) yang umumnya berlaku dalam jual beli via daring, di mana dua-duanya meniscayakan harus ada penyerahan fisik di salah satunya. Jika penyerahan fisik itu berupa uang (ra’su al-mal), maka termasuk akad salam. Bila penyerahan itu dilakukan pada barang dulu, maka termasuk akad bai bi al-ajal.
Di dalam pasar berjangka, baik mabi’ maupun tsaman, sama-sama sudah ada dalam bentuk efek (syaiin maushuf fi al-dzimmah). Sehingga, praktik saling menyerahkan (taqabudl) itu sudah terjadi secara hukman via media. Hanya ain mabi’ dan ‘ain tsaman-nya yang penerimaannya oleh pembeli dan oleh penjual masih membutuhkan waktu.
Misalnya, kita membeli Euro dengan rupiah, maka mata uang Euro itu bisanya diterima secara fisik oleh pembeli, adalah masih membutuhkan waktu penyerahannya. Namun, di dalam akun sudah tercatat, bahwa anda telah membeli Euro via broker. Alhasil, penerimaan di sini sifatnya adalah berkaitan dengan imkanuhu al-taslim. Alhasil, bukan soal qabdl (penyerahan/penguasaan), sebab qabdlu mabi’ dan tsaman, sudah dilakukan secara hukman. Fafham!
Pembagian Pasar Berjangka menurut Jangka Waktu Taslim
Dilihat dari sisi jangka waktu penyerahan, pasar dibagi menjadi 2, yaitu:
- Pasar modal (aswaq ra’si al-mal), atau biasa juga dikenal dengan istilah Capital Market. Termasuk dalam capital market ini adalah pasar Forex dan Pasar sekuritas. Sebagai garis besarnya, instrumen yang diperdagangkan dalam pasar modal adalah auraqu al-maliyyah (efek)
- Pasar uang (aswaq al-nuqud) atau biasa juga dikenal dengan istilah Money Market. Jika menyimak bahwa pengertian nuqud itu adalah terdiri atas mata uang berbahan dasar emas dan perak, maka yang masuk kelompok ini adalah trading Gold dan Silver. Forex bisa dikelompokkan ke dalam Money Market bila uang fiat diqiyaskan keberadaannya dengan dzahab wal fidlah. Sebagai garis besarnya, bahwa dalam Money Market, yang diperdagangkan adalah instrumen keuangan.
Perbedaan fundamental antara kedua pasar ini terletak pada jangka waktu penyerahan (taslim) harga dan barang setelah diqabdlu secara hukman:
- Pasar Uang (money market / aswaq al-naqd) memiliki durasi penyerahan jangka pendek (short term)
- Pasar modal, memiliki durasi penyerahan jangka menengah hingga jangka panjang (medium or long term)
Pembagian Pasar Keuangan (Money Market / Aswaq al-Auraq al-Naqdiyyah)
Pasar keuangan merupakan pasar yang memperdagangkan instrumen keuangan. Instrumen keuangan ini meliputi:
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), yaitu surat berharga yang diperjualbelikan dengan cara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh BI. Contoh dari SBPU ini adalah Surat Sanggup (aksep/promes) dan Wesel.
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI), yaitu surat berharga berbentuk hutang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah.
- Deposito, yaitu instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Bank atas simpanan nasabahnya dengan periode jatuh tempo dan tingkat suku bunga tertentu.
- Promissory Notes, yaitu surat pernyataan kesanggupan membayar atas transaksi hutang piutang jangka pendek antara kreditur dengan debitur.
- Treasury Bills, yakni surat hutang yang diterbitkan oleh negara dimana jangka waktunya dibawah satu tahun.
- Banker’s Acceptance, yakni salah satu instrumen pasar uang yang dipakai pada kegiatan eksport dan import barang atau digunakan sebagai transaksi valuta asing (valas).
- Commercial Paper, yaitu Instrumen utang yang diterbitkan oleh perusahaan kepada investor dengan tanpa jaminan (collateral), untuk membiayai kewajiban jangka pendeknya.
- Call Money, yaitu Instrumen yang dipergunakan pada kegiatan transaksi pinjam meminjam sejumlah dana antar Bank untuk periode jangka pendek.
Dengan mencermati instrumen yang dipergunakan dalam pasar uang tersebut, maka pada dasarnya pasar uang itu bisa dibedakan menjadi 3 berdasarkan tujuannya, yaitu:
- Pasar uang yang berfungsi memberikan transfer daya beli sehingga bersifat terbuka (al-aswaq al-maftuhah)
- Pasar uang yang berfungsi menyediakan kredit (al-aswaq tahta al-thalab) dan
- Pasar uang yang berfungsi mengurangi risiko valuta asing (al-aswaq al-khasmi)
Dengan melihat perincian ini, maka Pasar Valas (forex) adalah termasuk bagian dari pasar keuangan dengan faedah mengurangi risiko valuta asing.
Pasar Modal (Capital Market / Aswaq Ra’si al-Maliyyah)
Sesuai dengan namanya, maka fungsi utama dari pasar modal adalah gain captal dalam bentuk investasi maupun dalam bentuk hutang.
Dengan melihat fungsi dari pengumpulan modal tersebut, maka instrumen yang diperdagangkan dalam pasar modal adalah berupa efek (surat berharga / auraq al-maliyyah), yang terdiri dari saham, obligasi, sukuk, dan sejenisnya. Berdasarkan hal ini, maka jika uang fiat dikategorikan sebagai auraq al-maliyyah, maka Forex adalah termasuk bagian yang tercakup dalam pasar satu ini. Namun kiranya, yang berlaku di Indonesia, Forex adalah termasuk kategori auraq al-maliyyah sehingga perdagangannya masuk dalam kelompok pasar modal. Sementara itu yang masuk kategori pasar uang adalah perdagangan valas yang dilakukan di money changer.
Berdasarkan tinjauan aspek langsung dan tidak langsungnya penyerahan harga dan barang yang terdri dari instrumen pasar modal (sekuritas), maka pasar modal dibedakan menjadi 2, yaitu:
- Pasar Modal Langsung, dan
- Pasar Modal Tak Langsung
Pasar Modal Langsung (Aswaq al-Hadlirah aw al-Fauriyyah)
Pasar modal langsung ini mewadahi pertemuan wakil investor dan wakil emiten secara langsung bertatap muka. Masing-masing membawa instrumen modal dan instrumen pembayaran yang bisa diserahkan secara langsung di tempat berbekal keputusan di atas kertas.
Pasar jenis ini terbagi menjadi 3, yaitu:
- Bursa Efek Terorganisir (Al-Aswaq Al-Munaddhamah), atau biasa disebut dengan organised exchanged, termasuk di dalamnya adalah Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasar ini selanjutnya dibagi menjadi 2, yaitu: Pasar Primer (al-Aswaq al-Awwaliyah) dan Pasar Sekunder.(Al-Aswaq al-Tsanawiyyah). Di dalam pasar primer, diperdagangkan semua jenis efek yang masuk initial public offering (IPO) dan baru muncul serta diterbitkan. Adapun dalam pasar sekunder, instrumen yang diperdagangkan merupakan kebalikan dari pasar primer.
- Bursa tak terorganisir (Al-Aswaq Ghairu munadhdham) atau biasa disebut juga unorganised exchanged. Di dalam pasar ini, semua jenis efek yang tidak termasuk dalam Bursa Efek, merupakan bagian yang diperdagangkan. IDX, Octa, adalah bagian yang termasuk dalam aswaq ghairu munaddhamah.
- Pasar monopoli.
Pasar Modal Tak Langsung
Pasar Modal tak langsung ini bisa juga disebut sebagai future contract. Alhasil, fokus utama pengkajian di dalamnya juga mencakup 3 hal, yaitu:
- Transaksi future berbasis khiyar bai
- Transaksi future berbasis khiyar syira’
- Transaksi future berbasis khiyar bai’ dan syira’ secara bersama-sama
Berangkat dari sini, ada beberapa keputusan ulama mengenai hukum kebolehan melakukan transaksi di atas, yang kelak kita akan coba kita sampaikan dalam tulisan mendatang. Insyaallah!