elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Hukum Trading Obyek Investasi Tanaman Pertanian

Macam-Macam Akad investasi di Pertanian

Umumnya orang berinvestasi di dunia pertanian dengan jalan bercocok tanam adalah dimaksudkan guna mendapatkan deviden berupa tsamrah (buah). 

Orang menanam padi, adalah karena didorong ingin mendapatkan hasil panen padi. Orang menanam pohon jati, ingin panen kayu jati. Orang menanam kurma dan anggur, adalah ingin mendapatkan hasil panen berupa kurma dan anggur. 

Hal yang sama juga berlaku di tanaman teh, kopi, kelapa dan tanaman perkebunan lainnya. 

Baik proses bercocok tanam tadi dilakukan sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain lewat akad musaqah atau muzara’ah atau mukhabarah, seluruhnya bisa disebut sebagai wahana investasi pertanian. 

Namun, kebutuhan manusia itu banyak dan datangnya tak dapat diduga. Sementara satu-satunya aset yang dimiliki petani – bisa jadi – hanya berupa obyek tanaman pertanian tersebut. Bolehkah tanaman produksi itu dijual?

Di sisi lain, tanaman di lahan juga memungkinkan ada dalam 3 kondisi, yaitu:

  1. Baru ditanam dan sudah ada perawatan, namun buah belum muncul (qabla wujudi al-tsamrah)
  2. Sudah ditanam, dan sudah ada perawatan, dan buah sudah muncul, akan tetapi masih belum bisa ditentukan kadar bisa diserahkan atau tidak. Kondisi ini sering dikenal dengan istilah wujudu al-tsamrah qabla buduwwi al-shalah.
  3. Sudah wujud buah, dan sudah wujud shalahiyatu al-tsamrah. Buahnya sudah siap petik. 

Problem Fikih Investasi

Permasalahan fikihnya, adalah: 

  1. Bagaimana bila ketiga jenis obyek itu dijual oleh petani yang punya lahan? Tentu saja, penjualan ini, tanpa disertai penjualan tanahnya. Alhasil, hanya tanaman yang ada di atasnya saja. 
  2. Bagaimana dengan status tanah bila terjadi penjualan jenis tanaman yang pertama (qabla wujud al-tsamrah) dan jenis tanaman yang kedua (ba’da wujud al-tsamrah qabla shalahiyyatiha)?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, mari kita urai dalam ruang kajian singkat berikut ini! Kita akan urai dari bai’ tsamrah ba’da shalahiyyatiha karena akad yang satu ini merupakan yang diperbolehkan disertai dengan catatan-catatan. 

Bai’ Tsamrah Ba’da Shalahiyyatiha

Bai’ tsamrah ba’da shalahiyyatiha ditandai dengan kondisi buah yang sudah siap dipetik oleh petani pemodal (rabbu al-maal) atau petani penggarap (‘amil musaqah). Transaksi yang mewadahi adalah transaksi tebas (bai’ jizaf) atau transaksi borongan. 

Dalam kondisi ini, catatan yang diberikan oleh para fuqaha’ yang membolehkan adalah apabila pembeli memiliki kemampuan (ahliyatu al-ada’) dalam menaksir hasil tanaman. 

Bai’ Tsamrah Qabla Shalahiyyatiha

Transaksi bai’ tsamrah qabla shalahiyyatiha merupakan yang dilarang secara langsung lewat lisan Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam

فصل: (ولا يَجُوزُ بَيعُ الثَّمَرَةِ قبلَ بُدُوِّ صَلاحِها، ولا الزَّرْعِ قبلَ اشْتِدادِ حَبِّه، إلّا بشَرْطِ القَطْعِ في الحالِ) لا يَجُوزُ بَيعُ الثَّمَرَةِ قبلَ بُدُو صَلاحِها بشَرْطِ التبقِيَةِ إجْماعًا؛ لأنّ النَّبِيَّ – ﷺ – نَهى عن بيع الثِّمارِ حتى يَبْدُوَ صَلاحُها. نَهى البائِعَ والمُبْتاعَ. مُتَّفَقٌ عليه والنَّهْيُ يَقتَضِي فسادَ المَنهِيِّ عنه. قال ابنُ المُنْذِرِ: أجْمَعَ أهْلُ العِلْمِ على القَوْلِ بجُمْلَةِ هذا الحَدِيثِ (الشرح الكبير على المقنع ت التركي ١٢/‏١٧٠ — المقدسي، عبد الرحمن (ت ٦٨٢))

Larangan jual beli tsamrah jenis ini didaku sebagai ijma’ dan inti larangan menunjukkan pada makna rusaknya akad (fasad al-manhiy ‘anhu). 

Meski demikian, larangan tersebut tidak berlaku sebagai mutlak, sebab ada pengecualian (mustatsnayat), yaitu apabila obyek tanaman tersebut bisa dipotong saat itu juga (illa bisyarthi al-qath’i fi al-hal). 

Dari sini, muncul pertimbangan lain, yaitu mengapa harus membeli buah (tsamrah) yang belum bisa diambil manfaatnya sementara pohon / tanaman untuk membesarkannya harus dipotong saat itu juga? Sekilas, hal ini menunjukkan langkah penyia-nyiaan harta (tadlyi’u al-amwal), bukan? 

Untuk bisa membesarkan buah, sudah barang tentu membutuhkan perawatannya dalam jangka waktu tertentu. Alhasil, tanaman itu butuh untuk tetap ada di lahan sampai masa dipetiknya buah (ila  baduwwi al-shalah). 

Nah, untuk hal ini, maka dibutuhkan yang namanya kontrak sewa lahan (kura’) hingga batas waktu yang disepakati. 

Mencermati terhadap mekanisme di atas, maka illat larangan bai’ tsamrah qabla buduwi al-shalah dan sekaligus pembolehannya, dapat kita rangkum sebagai berikut:

Pertama, jika yang dijadikan obyek akad jual beli adalah tsamrah (buah) sementara pohonnya adalah milik rabbu al-maal (pemilik lahan) sehingga tanaman tidak dipotong, maka illat larangan transaksi itu adalah semata karena alasan gharar. Gharar itu terjadi karena tsamrah tidak bisa dipastikan bisa atau tidaknya diterima oleh pembeli. Praktik semacam ini adalah termasuk transaksi fasidah sehingga terlarang.

Kedua, jika yang dijadikan obyek akad jual beli adalah pohon (syajar) sehingga bukan buahnya, maka hukumnya adalah boleh dengan catatan pohon itu harus segera dipotong (bisyarthi al-qath’i fi al-hal). Gampangannya, jika obyek itu adalah tanaman padi, maka harus segera dibabat. Masalahnya, alasan ini juga tidak memungkinkan bila obyeknya adalah tanaman padi. Sebab, pembeli sudah pasti menghendaki buah (tsamrah) dan bukan sekedar batangnya padi. 

Ketiga, jika obyek akad jual beli itu adalah pohon atau batang tanaman, maka hukumnya adalah boleh. Adapun buah menempati hukum tabi’ yang madlmun di dalam batang / pohon. Bila pembeli menghendaki melakukan perawatan terhadap batang sehingga pohon itu siap berbuah dan buahnya bisa dipetik, maka diperlukan akad lain, yaitu menyewa tanah milik penjual (rabbu al-maal). Alhasil, akadnya menjadi 2:

  1. Membeli pohon
  2. Menyewa lahan

Bai’ Tsamrah Qabla Wujud al-Tsamrah

Membeli buah sebelum wujudnya fisik buah, adalah sama dengan bai’ habli al-hablah (jual beli kandungannya induk). 

Bila ma’qud ‘alaihnya adalah tsamrah (buah /deviden), maka secara otomatis hal itu adalah yang dilarang karena illat maisir (spekulatif / judi). 

elsamsi.my.id

Lain halnya, bila ma’qud ‘alaih-nya adalah bibit pohon atau benih yang barusan dimasukkan ke lahan. Maka hukumnya menjadi boleh, akan tetapi dengan mekanisme sebagaimana yang berlaku pada transaksi bai’ tsamrah qabla buduwi al-shalah di atas. 

Alhasil, akad yang dibutuhkan, adalah:

  1. Mengganti biaya produksi memasukkan tanaman ke lahan. Biaya ini menghendaki adanya taqwim (penetapan kadar biaya produksinya). Jika hal ini berlaku pada saham, maka nilai taqwim itu adalah mengikuti nilai emisi yang ditetapkan oleh KPEI.
  2. Menyewa lahan hingga masa buah itu bisa dipetik. Dan hal ini merupakan yang berlaku umum (adat) sehingga menjadi qashdu al-a’dham dari semua petani yang bercocok tanam.

Trading Tsamrah Akad Musaqah

Masalahnya adalah, bagaimana bila transaksi di atas sudah deal, lalu 10 menit kemudian atau sore harinya ditawarkan lagi oleh pembelinya kepada pihak lain? Dan bagaimana bila pengakuisisinya kemudian menawarkan lagi esok harinya ke lain pihak lagi? Apakah ini merupakan  qashdu al-a’dham dari bercocok tanam? Tentu tidak, bukan? 

Apabila hal itu dilakukan oleh pihak yang mengakuisisi, maka dapat ditebak bahwa maksud pihak yang mentradingkan cocok tanam di atas, adalah semata karena niat bermain-maiin dengan aset investasi cocok tanam. Wallahu a’lam bi al-shawab

Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles

Tinggalkan Balasan