elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Rf3bf6771ea3f9a4d2cbf18ee0b077500

Trendline merupakan sebuah garis yang menggambarkan rata-rata pergerakan (side ways), pertumbuhan (growth) serta penurunan (downtrend) selama beberapa waktu periode kontrak. Penurunan atau pertumbuhan ini diukur valuasinya berdasar kurs mata uang tertentu terhadap mata uang lainnya, atau pertumbuhan sekuritas tertentu terhadap mata uang tertentu pula, atau komoditas tertentu terhadap mata uang tertentu. 

Dengan mencermati hal ini, maka pola trendline di dalam tabel pergerakan harga, akan senantiasa dipengaruhi oleh waktu. Waktu ini, selanjutnya dipergunakan sebagai instrumen untuk menentukan waktu kontrak (futures contract) jual, dan waktu kontrak beli. 

Yang dimaksud dengan waktu kontrak, adalah waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan penerbit saham (emiten) untuk menggunakan uang anda sebagai bagian dari modal perusahaan. Durasi waktu kontrak ini selanjutnya dikenal dengan istilah time frame

Lama durasi kontrak ini tergantung pada keputusan trader itu sendiri. Jika trader menentukan time framenya adalah 5 menit, maka kontrak akan habis selama 5 menit itu pula. Kontrak semacam ini dikenal dengan istilah short time contract (kontrak jangka pendek). Adapun bila kontrak itu ditentukan selama 2 hari, maka selama 2 hari itu pula dan pada jam dan detik yang sama ketika trader memutuskan membuka kontrak, maka saat itu pula kontrak itu habis.

Pertanyaannya, apakah ada kontrak yang berdurasi 1 minggu atau bahkan hingga berbulan-bulan? Jawabnya, sudah pasti ada. Dan di saat yang ditentukan itulah, terjadi penutupan kontrak. 

Open and Close Position Contract

Open position contract, merupakan keputusan untuk menyertakan modal ketika forex, sekuritas, dan komoditas yang diperdagangkan berada pada posisi tertentu. Perhatikan skema tabel trendline berikut ini!

Garis lurus berwarna biru di atas, merupakan puncak bawah (ambang batas) yang mengambarkan trend kejatuhan harga dari komoditas yang ditradingkan. Garis yang sama, anda bisa menariknya sendiri pada bagian puncak atas, secara lurus dari angka 1 ke titik close. Trendline rata-rata harga, bisa anda tarik secara lurus dari angka 1 ke bagian tengah dari grafik di posisi close. 

Angka 1 adalah menggambarkan kondisi harga komoditi pada saat anda memutuskan untuk melakukan open close position. Sementara itu titik close, adalah posisi harga komoditi saat anda memutuskan untuk close position

Tabel yang ada itu sudah pasti hanya merupakan wasilah / sarana untuk melakukan prediksi saja. Fungsinya hanya untuk memberikan ilustrasi bahwa selama durasi waktu kontrak tersebut (durasi antara open dan close), telah terjadi trend pergerakan harga komoditi sebagaimana dalam tabel tersebut. 

Harapannya, dengan mengetahui trend pergerakan ini, maka ketika seorang trader memutuskan untuk melakukan open position dan close position dalam durasi kontrak yang sama dengan durasi kontrak pada tabel, maka dia akan mendapatkan keuntungan (gain capital) sebesar selisih harga close dengan harga open berbekal modal yang sudah dikontrakkan penggunaannya kepada perusahaan emiten, atau forex, atau komoditas tertentu. 

Karakteristik Transaksi yang berlaku saat Open dan Close Position 

Dengan mencermati bagaimana transaksi open itu dilangsungkan, maka sudah pasti bahwa saat berada pada posisi open, pihak trader memutuskan untuk membeli sebuah forex, atau sekuritas yang diperdagangkan. Akad yang berlaku adalah akad aquisisi atau mengambil alih penyertaan modal. 

Adapun posisi close, merupakan posisi di mana seorang trader memutuskan untuk mengakhiri penyertaan modalnya. Keputusan mengakhiri ini, sudah pasti berbuah risiko, yaitu mata uang asing yang sudah diakuisisinya, atau sekuritas yang sebelumnya sudah diakuisisi, harus dijual lagi kepada pihak lain. 

Karena close itu ditetapkan berdasarkan durasi kontrak, maka praktik menjualnya pihak trader kepada pihak lain ini sifatnya berlangsung otomatis dengan bantuan mesin. Di sinilah kemudian terjadi 2 pembacaan, yaitu:

  1. Jika demikian yang berlaku, maka akad pembelian komoditas, sekuritas dan forex itu pada dasarnya adalah berlangsung secara spekulasi. Mengapa? Sebab, pihak trader dapat memutuskan untuk buy secara langsung, namun tidak punya kuasa untuk sell secara langsung pula. 
  2. Transaksi yang berlaku antara trader saat open position dan saat close position, bukan termasuk spekulasi. Akad close merupakan buah dari akad pengakhiran kontrak penyertaan modal, di mana saat hal itu terjadi, maka hak dan kewenangan menjual komoditas, sekuritas dan forex adalah kembali pada emiten. Alhasil, pihak trader sudah terima jadi. 

Melalui dua pembacaan ini, maka hukum yang berlaku dan berkaitan dengan open dan close position, dapat dipilah (setidaknya) menjadi 2 macam, yaitu:

  1. Haram, menurut pihak yang berpandangan bahwa itu adalah spekulasi
  2. Boleh, menurut pihak yang berpandangan bahwa itu adalah risiko kontrak

Kita pilih yang mana? Ya, tunggu kupasan berikutnya! Sebab, semua membutuhkan penjelasan yang rinci. Sebuah kaidah fiqih menyatakan:

الحكم على الشيء فرع عن تصوره

“Hukum yang berlaku atas sesuatu, adalah merupakan cabang dari bagaimana sesuatu diketahui penjelasannya.” 

Wallahu a’lam bi al-shawab

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan