elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Hukum Trading: Spread, Transaksi antara Trader dan Broker (Bagian 3)

Dikutip dari halaman investopedia, spread didefinisikan sebagai: 

Spreads are priced as a unit or as pairs in future exchanges to ensure the simultaneous buying and selling of a security. Doing so eliminates execution risk wherein one part of the pair executes but another part fails.” 

[Spreads adalah biaya yang ditetapkan sebagai sebuah unit atau kompensasi pertukaran pasangan komoditas dalam kontrak berjangka dan berfungsi menjamin simultannya aksi jual beli sekuritas. Spread berperan sebagai pengeliminir risiko kerugian yang timbul akibat keberhasilan transaksi di satu sisi dan kegagalan di sisi yang lain].

Singkatnya, spread adalah biaya. Pertanyaannya, biaya untuk siapa dan dalam kerangka apa? Inilah yang akan kita kupas pada kesempatan tulisan ini. 

Spread adalah Biaya

Anda pernah membeli sebuah emas di suatu toko, bukan? Sebut misalnya harga beli itu adalah sebesar 1 juta rupiah per gram. Lalu, suatu ketika anda bermaksud menjual emas itu lagi ke toko tersebut, ya mas itu-itu juga. Di sini, anda biasanya dikenakan biaya transaksi. 

Biaya tersebut, kadangkala diambil secara tetap (fixed rate) namun kadang juga ditetapkan sesuai dengan berat emas yang dijual. Untuk contoh dengan harga fixed rate ini adalah penjualan emas berapapun beratnya, maka dikenakan biaya sebesar 10 ribu rupiah. Alhasil, jika anda menjual emas itu, maka uang anda terima menjadi sebesar 999.990 rupiah dipotong biaya administrasi. Tidak kembali sebesar 1 juta rupiah sebagaimana anda beli. 

Bagaimana jika biaya administrasi ditetapkan berdasar berat penjualan emas? Misalnya, setiap 1 gram, dikenakan biaya 10 ribu rupiah. Alhasil, jika seseorang menjual emas seberat 10 gram, maka pihak penjual dikenakan biaya administrasi sebesar 100 ribu rupiah. 

Nilai 10 ribu dan 100 ribu rupiah ini milik siapa? Sudah pasti adalah milik pihak toko emas. Bagaimana dengan jika anda memutuskan untuk membeli emas? 

Sama dengan menjual emas, maka ketika anda membeli emas, kadang anda juga dikenakan biaya administrasi juga, bukan? Misalnya, emas yang anda beli harganya 1 juta rupiah. Pihak toko menetapkan biaya suratnya sebesar 10 ribu rupiah untuk pembelian emas dengan berat berapapun. Alhasil, biayanya bersifat tetap. 

Namun, ada juga pihak toko menetapkan biaya administrasi pembelian emas berdasarkan  berat emas yang dibeli. Misalnya, adalah dengan harga yang sama, anda hendak membeli 10 gram emas. Biaya administrasi per gramnya adalah 10 ribu rupiah. Alhasil, dengan pembelian 10 gram emas, anda dikenakan biaya sebesar 100 ribu rupiah. 

Untuk biaya administrasi dengan kategori tetap tersebut dikenal dengan istilah fixed spread. Adapun biaya yang ditetapkan berdasarkan berat emas yang dibeli, dikenal sebagai istilah floating spread (spread mengambang). 

Spread dalam Trading

Berbekal penjelasan di atas, pada dasarnya kita sudah mengetahui, apa itu spread. Jadi, spread pada dasarnya adalah selisih harga jual atau harga beli riel suatu komoditas, dengan harga jadi (fixed) yang berlaku antara trader dengan broker. Itu sebabnya, spread ini pada dasarnya adalah sama dengan biaya administrasi. Konsepsi akadnya, adalah sama dengan ijarah atau ju’alah

Di sinilah pihak broker mendapatkan penghasilan berbekal kedua akad tersebut. Penghasilan ini sering diartikan sebagai biaya wakil (upah broker). Konsepsi akadnya sering kita sebut sebagai wakalah bi al-ujrah (fixed spread) atau wakalah bi al-ju’li (floating spread). 

Spread dalam trading, biasanya ditetapkan berdasarkan biaya per basis point penjualan atau pembelian. Kedua penetapan ini disampaikan oleh pihak broker. Oleh karena itu, antara broker satu dengan broker lainnya, terkadang memiliki spread yang berbeda. 

Agar lebih mudah memahami, kita sampaikan ilustrasi sebagai berikut. Perhatikan gambar!

Anggap bahwa gambar diatas adalah suatu pergerakan harga pada pasangan mata uang IDR/USD. Gambar tersebut, harus dibaca sebagai berikut:

  1. Harga saat kita ambil posisi Buy adalah sebesar 1.2339
  2. Adapun harga saat kita ambil posisi Sell adalah sebesar 1.2337
  3. Selisih antara harga Buy dengan harga Sell adalah sebesar 2 pips. 

Posisi Buy adalah posisi penawaran (bid). Posisi Sell adalah posisi permintaan (Ask). Ruang antara penawaran dan permintaan itulah yang dimaksud spread

Dengan siapa pihak Trader bertransaksi Spread?

Pertanyaan ini, adalah untuk memastikan bahwa spread itu adalah murni buah dari transaksi antara trader dengan broker. Jadi, transaksi yang berlaku adalah benar-benar merupakan transaksi satu titik (Spot). Akad transaksinya adalah perwakilan (wakalah). Sementara 2 pips sebagaimana disampaikan dalam ilustrasi di atas, adalah besaran upahnya broker. 

Kapan Transaksi Spread ini dilakukan? 

Spread terjadi ketika pihak broker memutuskan untuk ikut terus di dalam trading. Perhatikan lagi definisi dari investopedia di atas! 

Berdasarkan hal ini, maka ada beberapa posisi, di mana biaya spread itu dikeluarkan oleh seorang trader

Beberapa posisi terjadinya spread itu adalah sebagai berikut:

  1. Ketika melakukan open position, di mana secara otomatis seorang trader membeli komoditas yang hendak ditradingkan
  2. Ketika terjadi posisi stop loss (stop kerugian). Posisi ini terjadi ketika pergerakan harga komoditas yang sedang diakuisisi oleh trader bergerak turun melebihi ambang bawah dari trendline penurunan harga. Saat itu, pihak broker akan langsung menyetop penjualan komoditas yang sudah diakuisisi oleh trader, dan menahannya untuk beberapa waktu. Dan selanjutnya, apabila harga bergerak naik melebihi ambang bawah stop loss yang ditetapkan oleh trader, maka pihak broker menjual kembali komoditas yang diwakilkan padanya oleh trader tersebut. Adanya penahanan dan penjualan berbasis stop loss ini meniscayakan adanya aksi jual dan aksi beli, yang berbuah adanya spread dan masuk ke dalam kasnya broker. Perhatikan gambar di atas!
  3. Saat close position. Close position merupakan masa berakhirnya kontrak modal antara trader dengan emiten (perusahaan penerbit sekuritas). Pengakhiran ini sifatnya adalah secara paksa, disebabkan karena habisnya kontrak modal. Oleh karenanya, di saat close position itu terjadi, maka sudah pasti ada aksi penjualan sekuritas (secara otomatis) oleh pihak trader lewat broker. Dari aksi ini, ada keniscayaan berupa biaya spread yang harus dikeluarkan oleh trader kepada pihak broker
Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles

Tinggalkan Balasan