elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Instrumen Trading di Pasar Modal Syariah

Berbicara mengenai instrumen trading maka alam bawah sadar kita serasa  diarahkan pada suatu perangkat yang digunakan untuk melakukan trading. Ada robot trading, metatrader 4 dan 5, dan lain sebagainya.

Penggunaan perangkat ini, secara tidak langsung juga mengingatkan kita akan beberapa istilah yang sudah masyhur di kalangan para trader. Ada istilah sistem short selling, dan sistem going long. Kedua sistem ini, sudah pasti tergantung juga dengan signal trading dan margin trading

Kebanyakan dari sistem ini sebelumnya sudah kita telaah dan sebagian dari sistem itu mengindikasikan keharaman karena kedekatannya dengan praktik spekulasi dan judi. Nah, bagaimana aplikasii instrumen tersebut di IDX Islamic? Mari kita simak bersama bahasannya!

Trading di IDX Islamic

Kita masih fokus pada persoalan Pasar Modal Syariah (IDX Islamic). Ingat bahwa IDX Islamic adalah induk wadah. Broker, wali amanat, dan emiten, seluruhnya adalah anggota. Perusahaan sekuritas juga merupakan bagian dari anggota.

Berbicara mengenai suatu sistem trading, maka secara tidak langsung juga berbicara mengenai broker dan perusahaan sekuritas. Mengapa? Sebab keduanya adalah hilir, dan hulunya adalah masyarakat. Alhasil, yang penting kita fahami adalah wadah sebenarnya transaksi itu ya Bursa Efek Indonesia (Pasar Modal). Adapun trading lewat perantara pedagang efek (broker) adalah kepanjangan dari bursa tersebut.

Sebagaimana transaksi di IDX yang menggunakan instrumen sistem trading, IDX Islamic juga memperkenalkan sistem trading yang selanjutnya disebut sebagai Sharia Online Trading System (SOTS). 

Menurut penjelasan dari IDX Islamic, Syariah Online Trading System (SOTS) merupakan sebuah sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal syariah (IDX Islamic). 

SOTS dikembangkan oleh anggota bursa sebagai fasilitas atau alat bagi investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah berbasis online. 

SOTS disertifikasi oleh DSN-MUI karena merupakan penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.

Fitur SOTS

Fitur utama dari SOTS memperkenalkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Hanya saham syariah yang dapat ditransaksikan
  2. Transaksi beli syariah saham hanya dapat dilakukan secara tunai ( cash-basis transaction ) sehingga tidak boleh ada transaksi margin (margin trading)
  3. Tidak dapat melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling)
  4. Laporan kepemilikan syariah saham dipisah dengan kepemilikan uang sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang).

Selain fokus utama pada efek syariah, hal terpenting dan perlu digarisbawahi dalam SOTS adalah: tidak ada margin trading, tidak ada short selling, dan harus tunai. 

Adapun poin keempat kiranya berlaku sebagai hal yang sama antara trading konvensional dengan SOTS ini, sebab di dalam trading konvensional juga menerapkan dua rekening terpisah. Pertama disebut Rekening Dagang Investor (RDI) atau Rekening Dagang Nasabah (RDN). Dan kedua disebut Rekening Saham (RS) atau Rekening Efek (RE)

RDN dibuka pada perusahaan sekuritas. Sementara Rekening Saham dibuka di perusahaan broker. Alhasil, keduanya adalah sama. 

Hanya saja, karena ada basic margin pada trading konvensional, itulah yang kemudian diduga besar penerapannya akan menjadi berbeda. Kelak kita akan kupas lebih lanjut.

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles

Tinggalkan Balasan