el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Cancell Contract

Karena suatu hal, terkadang jual beli atau kontrak yang kita lakukan meniscayakan untuk dibatalkan (the cancellation of agreement). Pembatalan akad nikah, tidak masuk dalam ruang lingkup kajian kita kali ini dengan tajuk pembatalan akad (cancelling agreement). 

Bagaimanapun juga, yang dinamakan dengan dengan istilah pembatalan akad, adalah tidak selalu melulu karena faktor akad jual belinya sebagai tidak sah. Pembatalan juga terkadang tidak disebabkan karena ketiadaan khiyar. Pembatalan, terkadang juga disebabkan karena tuntutan kondisi yang mengharuskan dilakukan. 

Suatu misal, anda membeli handphone di sebuah toko. Uang sudah anda bayarkan. Barang juga sudah anda terima. Begitu sesampai di rumah, ternyata orang suruhan anda sudah membawa pulang barang yang anda pesan, persis dengan barang yang anda beli barusan. Alhasil, anda punya barang serupa 2 buah. Padahal, anda hanya butuh satu saja. 

Karena anda hanya butuh satu buah saja, maka anda berinisiatif untuk mengembalikan barang yang barusan terlanjur anda beli ke tokonya. Sebab, uang tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan yang lain. 

Lalu, anda pergi ke toko itu, dan menyampaikan apa yang barusan anda alami. Dan toko itu juga menerima pembatalan akad yang anda lakukan dan saling ridla. Pembatalan akad (cancelling agreement) semacam ini disebut dengan istilah transaksi iqalah.

Pengertian Iqalah (The Cancellation of Agreement)

Iqalah, secara bahasa bermakna al-raf’u yang berarti pembatalan. Secara istilah, iqalah diartikan sebagai: 

وشرعاً: رفع العقد ولو في بعض المبيع. مثل أن يبيع إنسان مئة رطل من الحنطة بخمسين ليرة سورية، ويسلمها إلى المشتري، ثم يفترق المتعاقدان، ثم يقول البائع للمشتري: ادفع إلي الثمن أوالحنطة التي دفعتها إليك، فدفعها أو بعضها، فيكون ذلك فسخاً في المردود إلى البائع

“Secara syara, iqalah adalah pembatalan total akad jual beli, atau sebagiannya saja terhadap baarang yang sudah dibeli. Misalnya seseorang menjual 100 rithl gandum dengan harga 50 lira, dan menyerahkannya kepada pembeli. Lalu keduanya berpisah majelis. Kemudian tiba-tiba penjual berkata kepada pembeli: “Serahkan kembali gandum yang sudah aku jual kepadamu!” Dan pembeli lalu menyerahkan kembali gandum itu kepadanya, atau sebagiannya. Jadilah kemudian akad jual beli itu menjadi fasakh (batal) disebabkan pengembalian barang kepada penjual.” (al-fiqhu al-islam wa adillatuh)

Hukum Iqalah

Hukum melaksanakan akad iqalah adalah sunnah, karena adanya sabda Baginda Nabi shallallu ‘alaihi wasallam: 

من أقال نادماً بيعته، أقال الله عثرته يوم القيامة (رواه البيهقي)

“Barang siapa menerima pembatalan akad seseorang yang menyesali jual belinya, maka Allah SWT akan menghapus dosa-dosanya kelak di hari kiamat.”

من أقال مسلماً، أقال الله عثرته ( رواه  أبي داود)

“Barang siapa menerima pembatalan akad jual belinya seorang muslim, maka Allah akan hapus dosa-dosanya.”

Syarat Sah Iqalah

Meskipun hukum iqalah adalah sunnah, namun sahnya akad iqalah, adalah wajib memenuhi beberpa syarat sebagai berikut:

  1. Ridlanya muta’aqidain. Alasan yang disampaikan oleh para ulama dari kalangan madzhab Hanafi, adalah karena jual beli sudah terlaksana di antara keduanya. Sementara keridlaan, adalah tujuan utama dari disyariatkannya jual beli. Oleh karena itu, agar iqalah itu sah, maka harus dilandasi saling ridla juga, sebab iqalah bersifat memfasakh (mencabut akad). 
  2. Jika iqalah itu terjadi pada akad yang melibatkan barang ribawi berupa emas dan perak (akad sharf), maka kedua barang ribawi yang sebelumnya sudah ditukar, harus bisa diserahterimakan kembali di majelis iqalah
  3. Barang dan harga wajib bisa diserahterimakan sebagaimana mestinya. Apabila salah satu barang itu sudah terlanjur lenyap diakibatkan adanya rusak fisik atau karena dijual ke pihak lain, maka pihak yang menguasainya harus siap menanggung gantinya, sesuai hisabnya.
  4. Tidak boleh ada potongan harga atau barang. Alasan yang disampaikan oleh para fuqaha’ Hanafiyah, adalah karena iqalah merupakan akad untuk mem-fasakh. Alhasil barang dan harga wajib kembali ke pihak masing-masing seperti sebelum terjadi akad, tanpa adanya kompensasi pembatalan.
  5. Syarat minimal terjadinya iqalah, adalah kehadiran barang yang ditransaksikan (qiyam al-mabi’ fi mahalli al-faskh). Adapun kehadiran “harga”, tidak menjadi salah satu ketentuan yang disyaratkan. Alasannya adalah qiyas terhadap minimal terjadinya akad jual beli adalah wajib adanya barang (mabi’). 

Demikian hal-hal yang berkaitan dengan iqalah (the cancellation of agreement) dalam Islam. Ada kurangnya kejelasan dalam tulisan di atas, bisa menghubungi penulis dengan mengirim pesan atau pertanyaan ke email Redaksi El-Samsi dengan alamat: redaksi@elsamsi.my.id

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

1 Comment

Avarage Rating:
  • 0 / 10

Tinggalkan Balasan

Skip to content