el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images (65)

Belakangan muncul polemik tentang presiden jadi wapres di Indonesia. Dalam polemik ini, ada beberapa kubu yang menyampaikan pendapatnya. 

  1. Kelompok yang menyatakan setuju dengan kemungkinan adanya kondisi semacam, sebab presiden merupakan jabatan yang berbeda dengan wakil presiden. Kelompok ini berdalih konstitusi UU Pemilu
  2. Kelompok yang secara tegas menyatakan menolak dengan dalih UU Pemilu. Alasannya, karena apabila presiden mangkat atau diturunkan, maka otomatis wapres akan menjabat sebagai presiden sehingga dapat melebihi jatah pemegang tampuk kepresidenan yang hanya dibatasi sebanyak 2 periode
  3. Kelompok yang setuju dan membantah kasus kedua di atas, dengan alasan bahwa kasus tersebut adalah force majeure. Artinya, tidak ada niatan wapres untuk memegang tampuk sebagai presiden, namun karena kondisi yang memaksa, maka dapat ditolerir
Sebenarnya, dari mana sih ide pembatasan masa jabatan presiden (pemimpin negara) sebanyak 2 periode itu? 

Kalau menelusuri sejarah ide kepemimpinan negara modern, pembatasan masa jabatan presiden sebanyak 2 periode sebenarnya dipengaruhi oleh adagium Lord Barton, yaitu seorang sejarawan modern Universitas Cambridge, Inggris. Suatu ketika ia mengatakan power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).”

Selanjutnya, adagium ini dijadikan landasan oleh para politikus di senayan pasca tumbangnya Orba untuk mengantisiipasi kasus serupa, yaitu pelestarian jabatan presiden sebagaimana yang terjadi pada Orde Lama (Orla) dan Orde Baru (Orba). Kedua orde ini telah menorehkan sejarah yang pahit di penghujung kepemimpinan kedua presiden. Orla diakhiri dengan pemberontakan G 30 S PKI dan Orba di akhiri dengan peristiwa demo reformasi. 

Pengalaman pahit sejarah ini kemudian mendorong ide pembatasan jabatan presiden sebanyak 2 periode. Arti dari pembatasan ini, menurut beberapa politisi pasca reformasi, di antaranya adalah:

  1. Agar ada anak bangsa yang tidak takut untuk bermimpi menjadi presiden. 
  2. Andaikata pemimpin itu corrupt, maka tingkat kerugian akibat perilaku corrupt-nya tidak terlalu lama dan banyak merugikan negara. Sehingga yang berkembang di tengah masyarakat kemudian adalah sebatas wacana politik.
  3. Seiring dengan kedewasaan berpolitik dan pengalaman sejarah pemilihan pemimpin negara, masyarakat tidak lagi tersentral di satu kutub aliran politik. Akan ada banyak aliran politik yang berkembang dan itu akan menambah kebhinekaan

Secara tidak langsung, semua poin di atas juga turut memberikan penegasan bahwa adagium Lord Barton dari Universitas Cambridge itu juga diterima. Padahal, itu baru sebatas adagium dan masih debatable

Menurut perspektif dasar-dasar yurisprudensi hukum Islam, pada hakikatnya adagium ini menempati derajatnya hikmah, Berhujjah dengan dasar illat berupa al-hikmah adalah tidak diperkenankan secara syara’. 

Hikmah hanya bisa diterima sebagai bagian dari ‘illat manakala ditemukan adanya bukti-bukti penguat (murajjih) sehingga menempatkannya sebagai berstatus muhaqqaq. Ketika kondisi ini terpenuhi, maka hikmah berubah statusnya menjadi madhinnah (indikator hukum). 
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content