elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Jejak-Jejak Buram Money Laundering

Berdasarkan catatan sejarah laporan hukum mengenai perkembangan kasus terjadinya praktik money laundering, disampaikan sejumlah catatan bahwa di era 1980-an, money laundering ini belum dimasukkan dalam delik pidana.

Meskipun saat itu sudah ditemukan adanya bukti aliran dana dari sejumlah hasil aksi tindak kejahatan ke sejumlah bisnis-bisnis yang legal dan usaha-usaha ekonomi yang bersifat resmi. 

Baca Juga:
Arsip Kajian Money Game

Bahkan, berdasarkan modus operandi yang ada, data menunjukkan adanya kompleksitas pengelabuan yang turut disertakan seiring perkembangan teknologi informasi. Modus operandinya tidak lagi sesederhana yang pernah dilakukan oleh Al Capone dan Meyer Lansky. 

Misalnya, tahun 1986, pernah dirilis pengakuan Franklin Jurador, yaitu seorang mafia obat bius. Dari hasil pengakuannya yang direkam dengan baik lewat tulisan Billy Steel dalam sebuah karya bertajuk “Money Laundering: A Brief History”, disampaikan bahwa Franklin Jurador pernah melakukan upaya pemindahtanganan uang hasil kejahatan ke sektor legal lewat paket transaksi jual beli aset fiktif (bai’ ma’dum) atau investasi bodong. Modusnya, ia melibatkan banyak pihak, yang berlangsung antar negara, dan melewati pola transaksi yang lebih rumit dan kompleks sebab memakai sistem jaringan (network affiliation). 

Baca Juga :
Antara Tuyul dan Money Laundering
Arsip Kajian Harta Fiktif Digital

Tidak hanya sektor riel yang dirambah, bahkan fasilitas finansial sektor perbankan seperti rekening istimewa (nostro account) yang merupakan produk dari sistem perbankan       Swiss dijadikan sebagai sarana untuk memuluskan money laundering tersebut. 

Sebagaimana sudah menjadi rahasia umum bahwa tingkat kerahasian akun personal pemilik rekening istimewa di Bank Swiss merupakan yang menempati rating tertinggi dunia dan berlaku sejak paruh awal tahun 1930-an. Itu sebabnya, Swiss juga terkenal sebagai negara surganya para mafia disebabkan rekening mereka tidak bisa dibongkar. 

Salah satu alasan utama dari terjaganya privasi nasabah Bank Swiss, adalah adanya undang-undang privasi negara yang ketat dan sudah berlaku selama kurang lebih 300 tahun hingga sekarang. 

Baca Juga:
Arsip Kajian tentang Go Champion

Berdasarkan laporan How Stuff Works disampaikan bahwa Undang-Undang Swiss melarang para bankir untuk menyampaikan informasi apa pun berkaitan dengan akun nasabah tanpa persetujuan darinya. Bankir yang melanggar undang-undang ini bisa menghadapi hukuman penjara enam bulan. Selain itu, pihak berwenang dapat mendenda mereka hingga 50,000 Franc Swiss

Memang ada satu pengecualian untuk undang-undang privasi Swiss, yaitu khusus dalam hal kasus yang melibatkan terjadinya  tindak pidana. Ditambah lagi, kasus karena  adanya kewajiban  pelaporan setahun sekali ke otoritas pajak negara Swiss itu sendiri. Sifat kekhususan ini berlaku sebagai upaya agar para bankir tidak dituduh sebagai telah mendukung praktik penggelapan pajak. 

Nah, sekarang coba anda bayangkan, bagaimana tingkat keistimewaan dari nostro accounts perbankan Swiss sebagaimana yang telah disampaikan di muka. Tentu super istimewa. Bahkan tingkat kerahasiaan ini hingga merambah sampai pada taraf ketidaktahuannya para bankir terhadap lawan transaksi dari pemilik akun istimewa (nostoc account) tersebut. Wah, bukan? 

Mekanismenya, para bankir di bank Swiss membekali para pemilik rekening dengan sebuah sandi. Lewat sandi ini, transaksi nasabah menjadi tidak bisa dilacak (untraced), meski oleh ofisial bank Swiss itu sendiri, 

Yang mereka tahu, tiba-tiba ada dana masuk ke pihak pemilik akun istimewa tanpa tahu dari mana sumbernya. Istilah lainnya, adalah seperti dana siluman. Kita sering menyebutnya sebagai istilah dana gaib.

Sekarang coba bandingkan dengan perbankan di dalam negeri, saat anda akan melakukan pemindahtanganan (transfer) ke pemilik rekening nasabah lain! Pihak perbankan dengan mudah tetap bisa melacak, siapa lawan transaksi anda. 

Alhasil, tindakan money laundering itu sangat kecil sekali untuk terjadi di dalam negeri dan melibatkan bank dalam negeri. Kecuali ada satu jalur, yaitu adanya transaksi yang melibatkan aset fiktif, atau investasi fiktif

Baca Juga:
Arsip Kajian tentang Vtube dan Viplus

Kalau ingat aset fiktif dan investasi fiktif, kita jadi ingat dengan beberapa kasus aplikasi yang menjualbelikan aset fiktif dan melakukan praktek investasi bodong di Indonesia, ya? Jadi, apakah mereka merupakan pelaku Money Laundering? Kelak akan kita bongkar paksa perilaku mereka-mereka ini. Wa qul ja-a al-haqqu wa zahaqa al-bathil. Inna al-bathila kana zahuqan.

Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles

2 Comments

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: