elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Dugaan Kartel

Pada Tanggal 10 Desember 2021, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Siaran pers yang bermaterikan berita tentang pencabutan kebijakan minyak goreng dalam kemasan yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2022. 

Latar belakang pencabutan ini adalah tingginya harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan melihat kondisi Indonesia yang masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. 

Dalam penjelasannya, Kementerian Perdagangan memberitakan bahwa tengah terjadi kondisi supercycle yang memicu naiknya harga-harga komoditas barang kebutuhan pokok. Ini dikarenakan peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan suplai yang mencukupi. Salah satu komoditas yang terdampak dari kondisi ini adalah minyak goreng di  mana bahan bakunya berasal dari CPO yang harganya saat itu mengalami kenaikan. 

Per 10 Desember 2021, harga CPO internasional sudah berada pada kisaran USD 1.305 / ton atau naik 27,17 persen dibandingkan harga pada awal 2021. Kenaikan harga ini memicu naiknya harga minyak goreng dalam negeri ke angka Rp19.500/liter untuk minyak goreng kemasan dan Rp17.600/liter untuk minyak goreng curah.

Untuk tetap menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan minyak goreng dalam negeri sekaligus menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi, maka Pemerintah mengambil langkah dengan jalan:

  1. memberikan ruang penjualan minyak goreng tidak hanya dalam bentuk kemasan melainkan boleh dalam bentuk minyak curah.  
  2. Untuk selanjutnya, pemerintah berusaha untuk lebih mengedepankan pendekatan melalui edukasi masyarakat agar beralih ke minyak goreng dalam kemasan. Hal ini mengingat penggunaan minyak goreng kemasan lebih memenuhi syarat kesehatan dan dari sisi harga lebih stabil dibandingkan minyak goreng curah.

Imbas dari kebijakan ini, maka peraturan terkait dengan minyak goreng sawit dalam kemasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit dalam Kemasan secara otomatis menjadi dicabut. 

Perlu diingat bahwa di dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2020 itu, terdapat kewajiban pelaku usaha untuk memperdagangkan minyak goreng dalam kemasan dan melarang peredaran minyak goreng curah.

Tanggal 4 Januari 2022, keluar kebijakan dari Kemendag atas nama menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, Kementerian Perdagangan berkomitmen memastikan stok minyak goreng tetap tersedia secara nasional dengan harga yang terjangkau. 

Penyaluran minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter yang selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, telah dilakukan melalui ritel modern, akan diperluas melalui pasar tradisional dan tetap melaksanakan operasi pasar. 

Menurut Mendag Lutfi, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan harga minyak goreng belakangan ini. Untuk memastikan keberlanjutan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter, pemerintah menggunakan instrumen subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. 

Di samping itu, Kementerian Perdagangan juga melakukan koordinasi dengan produsen minyak goreng dan distributor serta pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar. 

Selain itu, juga diberitakan bahwa kenaikan harga minyak goreng di Bulan Januari tersebut adalah dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi USD 1.340/MT. Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan. 

Berdasarkan hasil penelusuran dari Kementerian Perdagangan per 3 Januari 2022, harga minyak goreng curah telah mencapai sebesar Rp17.900 per liter dan minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp18.500 per liter, serta minyak goreng premium sebesar Rp20.300 per liter. 

Tanggal 18 Januari 2022, dilakukan kebijakan Operasi Pasar dalam rangka penyetabilan harga. Di dalam siaran persnya, Kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan disampaikan secara langsung oleh Menteri Perdagangan mencanangkan kebijakan Minyak Goreng Satu Harga. 

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, bahwa Pemerintah telah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Terkait tingginya harga minyak goreng, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000/liter. 

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil. 

Akibat kebijakan ini, maka untuk menutup kerugian produsen sebagai imbas tidak bisa menyesuaikan perkembangan harga penjualan minyak goreng di pasar Indonesia dengan di pasar internasional, maka pemerintah otomatis harus memberikan subsidi minyak goreng untuk masyarakat. Alhasil, kerugian produsen sudah diganti oleh Pemerintah. 

Teknis Pelaksanaan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Berkaitan dengan teknis pelaksanaan kebijakan Minyak Goreng Satu Harga, maka titik awal kebijakan itu dilaksanakan adalah dengan menyasar ke ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sementara itu, kebijakan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian. Harga minyak goreng di ritel modern adalah sebesar Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat. 

Harapan dari pemerintah adalah masyarakat tidak melakukan panic buying sehingga memborong stok minyak goreng dalam jumlah besar. 

Total dana yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), adalah sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan ke depan, yakni hingga Bulan Juli 2022.. 

Menurut Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi, kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng. 

Sampai dengan Bulan Januari 2022, sudah terdata sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Perubahan Permendag Ekspor 

Untuk mencegah agar minyak goreng tidak lari ke luuar negeri sebelum kebutuhan dalam negeri terpenuhi, maka terbit regulasi baru Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Regulasi baru ini ditetapkan dan berlaku sejak 24 Januari 2022. DI dalam Permendag ini diatur mengenai ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) yang dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE). 

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan  Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, yang dilampirkan dengan kontrak penjualan, terdiri dari (1) rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan (2) rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

Apa pengaruh berbagai kebijakan di atas ini terhadap kondisi minyak goreng di Indonesia? Benarkah bahwa perusahaan telah menepati komitmen yang telah diambilnya bersama pemerintah? Lalu bagaimmana nasib subsidi minyak goreng yang secara otomatis dikucurkan oleh pemerintah kepada produsen tersebut dipergunakan? Tunggu lebih lanjut hasil penelusuran dari Tim eL-Samsi! 

Muhammad Syamsudin

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah eL-Samsi

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan