el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Maxresdefault (1)

Ada tiga jenis barang di dunia ini, yaitu: 

  • barang tampak 
  • barang tak nampak, dan 
  • barang yang tidak ada. 

Dari ketiga jenis barang ini, dua di antara barang tersebut merupakan yang sah dijadikan obyek jual beli disebabkan karena illat ada (wujud). Satu barang yang terakhir, yaitu barang yang tidak ada, merupakan barang yang tidak sah dijadikan obyek jual beli disebabkan karena illat ketiadaannya (ma’dum). 

Baca juga (Macam-macam Pembagian Jual Beli – El-Samsi (elsamsi.my.id))

Barang Tampak (Ainin Musyahadah)

Barang tampak, maksudnya adalah barang yang bisa dilihat oleh indera mata (bi al-ru’yah). Dalam kosakata Bahasa Arab, mata sering disebut dengan istilah ainun. Karena karakteristik barangnya harus bisa dilihat oleh mata (nampak mata), maka jenis barang ini dikodifikasikan dalam fikih sebagai ainun musyahadah (aset tampak). 

Contoh dari barang ini, adalah beras, jagung, gelas, gula, air, sepeda,, rumah, dan lain-lain yang merupakan barang fisika. Barang kimia, selagi dia masih bisa dilihat oleh mata, maka ia masuk kategori barang nampak. Contoh misalnya adalah glukosa, Insektisida, Pestisida, dan lain-lain. 

Namun, terkadang karena alasan tertentu, seseorang tidak bisa melihat barang tampak tersebut diakibatkan gangguan pada pandangan. Ketika terjadi hal semacam ini, maka pendekatan  yang dibenarkan oleh syara’, adalah dilakukan melalui aspek karakteristik barang fisik barang yang dijualbelikan. 

Yang dinamakan barang fisik, adalah barang itu bisa disentuh, diraba, dicium, dirasakan atau bahkan didengar. Oleh karena itu, jual belinya kaum tunanetra terhadap barang fisik, pilihan khiyar-nya adalah dilakukan dengan jalan penggunaan alat indera yang lain ini, karena faktor pendekatan terhadap upaya pemenuhan idealitas jual beli, yaitu jual beli barang fisik tampak (bai’ ainin musyahadah). 

Barang Tak Nampak (Syaiin fii Al-Dzimmah)

Barang tak nampak merupakan karakteristik dari barang itu sebenarnya ada. Adanya barang, adalah karena bisa dijamin pengadaannya oleh pihak penjual. Itu sebabnya, barang yang masuk kategori ini, dikodifikasikan dalam kajian fikih sebagai syaiin fi al-dzimmah

Karena idealitasnya jual beli adalah jika aset yang dijualbelikan itu harus bisa disaksiikan oleh mata, maka jual beli barang yang tak nampak ini pendekatannya adalah harus bisa memenuhi beberapa hikmah dari jual beli barang fisik, sebagaimana jual belinya orang tunanetra. 

Oleh karena itu, syarat yang berlaku agar jual beli barang tak nampak ini sebagai sah, adalah pihak penjual wajib  memberitahukan karakteristik barang sehingga memenuhi unsur sima’ (pendengaran). 

Namun, karena ada juga pihak tertentu yang kadang mengalami gangguan pendengaran sehingga ia tidak bisa mendengar penjelasan. Akan tetapi, ia bisa melihat dan membaca tulisan. Maka salah satu cara untuk melakukan pendekatan bagi pihak tunarungu ini, adalah dengan memperlihatkan karakteristik barang yang dijualbelikan itu. 

Misalnya, cara memperlihatkannya adalah lewat gambar, atau video visual. Jual beli barang secara online, adalah masuk kategori menyerupai jual belinya pihak yang tunarungu ini. Sebab pihak pembeli hanya membaca keterangan gambar dan sekaligus contoh gambar atau video visualnya. 

Jual beli dengan obyek barang yang bisa ditunjukkan karakteristiknya, dan sekaligus bisa dijamin pengadaannya seperti ini, dilabeli oleh para fuqaha sebagai bai’ syaiin maushuf fi al-dzimmah. Hukumnya adalah boleh disebabkan karena dlarurah li hajah al-nas, yaitu boleh karena merupakan kebutuhan primer masyarakat.

Jual Barang Tidak Ada (Ghaib / Ma’dum)

Jika pihak penjual tidak bisa menjamin pengadaan suatu barang, maka barang terseut kedudukannya adalah sama dengan barang yang tidak bisa dijamin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang transaksi jual beli barang yang tidak bisa dijamin. Alhasil, hukumnya adalah haram. Keharaman transaksi barang yang tidak ada jaminan pengadaan, secara fikih adalah karena lebiih dekat status barang tersebut sebagai barang yang tidak ada (barang ma’dum). 

Jika terhadap barang yang tidak bisa dijamin pengadaannya saja, hukumnya sudah dilarang secara tegas oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka bagaimana bila melakukan transaksi terhadap barang yang tidak ada (ma’dum). 

Sudah pasti derajat barang tidak ada inii adalah jauh lebih parah dibanding dengan barang yang tidak bisa dijamin. Sebab, barang yang tidak bisa dijamin, adakalanya barangnya itu ada, namun penghadirannya yang tidak bisa ditentukan kapan bisanya. 

Akan tetapi untuk barang yang tidak ada, sudah jelas barang itu tidak bisa dihadirkan sebab barangnya sajja tidak ada fisiknya, atau bahkan kimianya. 

Sutau contoh, ada Pak Tani menjual Pesawat Boeing 737. Jual beli semacam inii bisa masuk kategori 2, yaitu:

  1. Bisa disebut sebagai jual beli barang yang tidak bisa dijamin. Alasannya, fisik Boeing 737 itu ada. Namun mustahil dijual oleh seorang Pak Tani. 
  2. Bisa disebut sebagai jual beli barang tidak ada (ma’dum). Alasannya, Pak Tani tidak punya ikatan relasi apapun dengan perusahaan pesawat Boeing 737. 

Nah, jual beli barang yang tidak ada ini, sering disebut sebagai jual beli barang ghaib (bai ainin ghaibah) atau bahkan jual beli barang fiktif (bai’ ma’dum).. Hukumnya adalah haram.

Baca juga: (Syarat dan Rukun Jual Beli dalam Islam – El-Samsi (elsamsi.my.id))

Bersambung

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

4 Comments

Avarage Rating:
  • 0 / 10
  • […] juga:Syarat dan Rukun Jual BeliObyek Barang yang bisa dijualbelikan dalam IslamJual Beli Kontan, Tempo, Kredit dan […]

  • […] juga:Syarat dan Rukun Jual BeliObyek Barang yang bisa dijualbelikan dalam IslamJual Beli Kontan, Tempo, Kredit dan […]

  • […] Dalam fikih Syafiiyah, harta itu ada 2, yaitu ainin musyahadah (aset fisik tampak) dan syaiin maushuf fi al-dzimmah (fisik berjamin aset). Ainin musyahadah merupakan istilah lain dari penegasan secara langsung terhadap atas aset fisik. Misalnya, handphone, pabrik, dan sebagainya. Sementara itu, syaiin maushuf fi al-dzimmah, merupakan penegasan atas suatu nilai yang dijamin (dzimmah). Baca Juga: Syarat dan Rukun Jual Beli dalam Islam – El-Samsi (el-samsi.com)Jenis-Jenis Barang Yang Bisa Dijualbelikan – El-Samsi (el-samsi.com) […]

  • […] Baca: (Jenis-Jenis Barang Yang Bisa Dijualbelikan – El-Samsi (el-samsi.com)) […]

Tinggalkan Balasan

Skip to content