el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Jht Dan Bpjs

Selama beberapa hari terakhir, crew redaksi el-samsi mengadakan diskusi seputar JHT (Jaminan Hari Tua) yang baru-baru ini diputuskan oleh pemerintah. Salah satu sumber asal materi diskusi kami adalah berita yang dilansir oleh harian terbesar di tanah air, yaitu Harian Kompas. Ada beberapa sumber pembanding yang juga turut kami sertakan. Tulisan kali ini menyoal soal tinjauan hukumnya dari sisi fikih. Dan kelak materi ini akan terus dikembangkan seiring ada beberapa pertanyaan pembaca yang menghendaki untuk dijawab.

Harian KOMPAS.com melansir bahwa BPJS Ketenagakerjaan membuat aturan baru terkait klaim layanan Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya boleh mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun. 

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang diundangkan tanggal 4 Februari 2022. 

Sesuai dengan tujuannya, manfaat layanan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini baru dapat dibayarkan kepada peserta apabila sudah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun. Oleh karenanya, diubahlah ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini agar manfaat JHT dapat digunakan saat peserta memasuki usia tua, bukan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek di usia produktif. 

Berdasarkan Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya, aturan ini berlaku sejak Mei 2022.  Sumber pemberitaan ini bisa dibaca di sini.  

Bagaimana pandangan fikih terhadap keberadaan Permenaker ini? Berikut ini, akan penulis sampaikan sekilas menurut syarat dan ketentuan penyelenggaraan JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut dari sisi fikih. 

Hukum Jaminan Hari Tua (JHT) 

Sebelumnya, penting untuk dicatat perihal JHT (Jaminan Hari Tua) dari sudut pandang hukum Islam. Sebagaimana kutipan berita di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa BPJS adalah asuransi. Sementara JHT adalah bagian darinya. 

Mengenai pembahasan hukum asuransi, maka akad yang berlaku di dalam asuransi ini ada 2, yaitu akad kafalah (jaminan penunaian pekerjaan) dan akad dlaman (jaminan penunaian materi). 

Di dalam akad kafalah, pihak karyawan menempati derajatnya makful ‘anhu (pihak yang dijamin). Yang dijamin adalah “penyampaian” sejumlah harta melalui “mekanisme tertentu” yang sudah dibayarkan preminya oleh pihak perusahaan asalnya ia bekerja, untuk mantan karyawannya dengan ketentuan apabila pihak makful ‘anhu (karyawan) tersebut sudah pensiun di usia 56 tahun. 

Alhasil, usia 56 tahun adalah menempati derajatnya syarat penunaian pekerjaan yang diberikan oleh ashil (perusahaan) kepada kafil (Penyelenggara Asuransi BPJS Ketenagakerjaan). Usia ini sekaligus menjadi ta’liq bagi terbitnya makful lahu (sasaran / tujuan penyampaian manfaat asuransinya).

Premi yang dibayarkan menempati derajatnya harta yang disiapkan manfaatnya untuk proses penjaminan itu. Jadi, “manfaat premi” adalah obyek kafalahnya (makful). 

Dipandang dari sisi akad dlaman (jaminan material), maka pihak karyawan menempati derajatnya madlmun ‘anhu (pihak yang dijamin). Pihak ashilnya adalah perusahaan. Sementara dlaminnya adalah perusahaan asuransi. Obyek yang dijadikan jaminan adalah “nilai” manfaat asuransi yang ditetapkan besarannya oleh pihak (ashil) kepada pihak asuransi (dlamin). 

Syarat penyampaian nilai manfaat asuransi yang terdiri atas usia 56 tahun menempati derajatnya ta’liq (penggantungan) amanah penjaminan yang mekanisme penyampaiannya disampaikan secara bisa dipertanggungjawabkan (yad al-dlammanah). Indikasinya bisanya amanah tersebut sebagai yang dipertanggungjawabkan, adalah ada plan tertulis mengenai perinciannya. Selama harta yang diamanahkan ini masih berada di kasnya perusahaan asuransi, maka harta tersebut berlaku sebagai utang. Besaran pelunasannya, adalah sesuai dengan plan yang disiapkan ketika claim member terjadi. Dengan demikian, besaran penunaian tersebut bersifat sudah maklum (diketahui). Penetapan usia 56 tahun sebagai batas minimal penunaian, menjadikan hilangnya status ketidakpastian penunaian. Alhasil, dalam pandangan penulis, tidak terdapat unsur maisir (untung-untungan) dan gharar (spekulasi) dalam peraturan tersebut. 

Itulah serangkaian pandangan syara’ terhadap produk Jaminan Hari Tua (JHT) oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selebihnya, kajian yang lebih mendalam tentu membutuhkan banyak penelitian terhadap berbagai unsur yang bisa membuat rusaknya akad. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Muhammad Syamsudin

Peneliti di eL-Samsi (Lembaga Studi Akad Muamalah Syariah Indonesia). Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content