el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Jombingo sharebuy dalam pengakuannya adalah sebuah aplikasi berbasis e-commerce (jual beli online) yang menawarkan sejumlah barang ke masyarakat dengan jalan rebutan. 

Mengapa rebutan?

Sebab,barang yang ditawarkan adalah tunggal, dengan pembeli yang lebih dari satu orang dan diperebutkan dengan jalan sharebuy.

Bagaimana mekanisme sharebuy-nya?

Menshare link, lalu pihak yang mengklik melakukan transaksi pembelian bersamaan dengan pembeli yang menyebar link. Barang didapat oleh salah satu pembeli keroyokan tersebut, sehingga pihak yang tidak mendapatkan undian, maka tidak mendapat barang. Alhasil, ini merupakan pelanggaran dari transaksi jual beli karena illat gharar (ketidakpastian). 

Memang sih, bagi pihak yang tidak berhasil memperebutkan, ia tidak kehilangan uangnya, melainkan mendapat balasan voucher belanja senilai 1000 rupiah. 

Di sisi lain, pihak yang berhasil mendapat undian, masih ditawari opsi lain berupa mengambil barang, atau menerima ganti uang senilai 10 s.d 50%. Nah, ini pula termasuk bagian dari yang menambah kuatnya pelanggaran dalam hukum jual beli sebab gharar tersebut sebab pembeli tidak memiliki maksud utama untuk belanja, melainkan mendapat penghasilan berupa uang senilai harga barang. 

Suatu misal, harga asli barang setelah sharebuy adalah 50 ribu rupiah, maka 50% dari 50 ribu, adalah 25 ribu. Alhasil, uang pembeli bertambah dari 50 ribu menjadi 75 ribu rupiah. Nah, sampai di sini, karena tidak ada wasilah berupa barang, maka pertambahan sebesar 50 persen tersebut adalah termasuk transaksi riba. Uang yang diserahkan oleh pembeli senilai 50 ribu, menempati derajatnya qardl (utang). Walhasil, terpenuhi kaidah kullu qardlin jara li al-muqridli fahuwa riba. 

Lantas Mengapa Moneygame?

Sebelum pihak pembeli bisa melakukan transaksi di Jombingo Sharebuy APK, pihak provider mengharuskan pembeli melakukan Top Up dulu. 

Pertanyaannya, mengapa harus Top Up? 

Di sini kita perlu mencermatinya. Coba anda tanya, darimana keuntungan yang diperoleh oleh penyedia aplikasi Jombingo Sharebuy tersebut? Darimana pula uang 1000 dan 10% s.d 50% itu berasal? 

Jawabnya, sudah pasti dari calon pembeli yang Top Up. Tanpa ada peserta yang melakukan Top Up, provider aplikasi tak akan pernah mampu memberi voucher atau kembalian senilai 10 s.d 50% itu. 

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content