elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Jual Beli Item dan Koin Game Online

Jual Beli Item dan Koin Game Online

Game online itu pada dasarnya merupakan harta ma’nawy yang berjamin hak penyiaran (broadcasting). Status hak penyiaran itu dibuktikan oleh lisensi yang dimiliki oleh pemilik game itu sendiri, yaitu pihak penerbit / developer game. 

Hukum bermuamalah dengannya – secara umum – adalah boleh sebab sudah keluar dari batas muamalah yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berupa praktik bisnis mencari keuntungan dari aset tak berjamin (ribhi ma lam yudlman). 

Sebagai harta yang berjamin lisensi penyiaran publik, maka keberadaan “material siaran” yang dikandung oleh game online, adalah bersifat bisa untuk disewa, disewakan atau dihibahkan kepada pihak lain. 

Penyewa “material siaran” (berupa game), adalah para user. Ongkos sewanya ada tiga kemungkinan mekanisme penyaluran, yaitu: 

1) sesuai dengan durasi akses (akad ju’alah) menggunakan kuota data internet (misalnya youtube reguler), 

2) adakalanya dengan membeli lisensi khusus (premium) (akad ijarah) (misalnya: pada youtube premium), dan 

3) adakalanya dengan mengikuti misi yang disyaratkan oleh developer (akad ju’alah).

Masih dengan contoh praktik ijarah youtube. Ada youtube reguler (tidak bebas iklan) dan ada youtube premium (bebas iklan). Pihak user youtube reguler menyewa youtube melalui akses dengan kuota data internet melalui jaringan kerjasama Provider Seluler (misal: Telkomsel) dengan perusahaan Youtube. 

Adapun youtube premium, pihak penyewanya menyerahkan ongkos sewa secara langsung kepada perusahaan youtube. 

Konsekuensi yang terjadi, sebagai barang yang disewa, maka pihak user berhak mendapatkan atas “manfaat material siaran” dari youtube. Material siaran itu, ya berupa video yang dikemas dalam youtube. 

Suatu harta manfaat bisa disebut sebagai “manfaat” adalah apabila memiliki jaminan berupa 4 hal, yaitu 1) jaminan berupa ain (barang), 2) berupa dain (utang), 3) berupa fi’lin (layanan), dan 4) hak (bukan ain, bukan dain dan bukan fi’lin). 

Kesemua manfaat di atas wajib diberikan oleh provider secara pasti (tsubut) mengingat adanya janji yang disampaikannya lewat FAQ atau petunjuk penggunaan. Jika 

Jika kepastian penunaian ini bisa terjadi, maka keempat manfaat di atas berlaku sah sebagai harta penjamin transaksi disebabkan ikatan  kelaziman penunaian ‘hak’ user oleh developer.

Item yang diperoleh setelah menyelesaikan misi, adalah merupakan bagian dari manfaat yang didapatkan user. Dengan demikian upah berupa Gold yang diperoleh setelah melakukan aksi membunuh monster dalam game, adalah juga merupakan hak yang bisa didapat oleh user sebagai buah penyelesaian misi yang sudah digariskan oleh developer. 

Baik item game maupun gold, dua-duanya bisa disebut harta berjamin hak penggunaan material siaran game. Alhasil, keduanya masuk dalam ranah syaiin maushuf fi al-dzimmah, yaitu sesuatu yang bisa diketahui karakteristiknya dan berjamin. 

Karena keduanya, diperoleh dari buah penyelesaian misi, maka akad yang berlaku untuk mendapatkan kedua item dan gold tersebut adalah termasuk akad ju’alah

Harta yang diperoleh dari akad ju’alah, masuk dalam rumpun ju’lu (bonus). Bila item itu diperoleh dengan jalan Top Up, maka akad yang berlaku adalah akad ijarah (sewa item game).

Karena ada manfaat yang dijaminkan dan ditunaikan oleh pihak ja’il (penyelenggara/developer) atas item game dan gold, maka ketika keduanya berperan sebagai ju’lu, maka ju’lu ini juga bisa disebut sebagai maal duyun (harta berjamin utang). 

Siingkatnya, keduanya merupakan aset berjamin (ma fi al-dzimmah). Karena keberadaannya yang sudah berjamin, maka keduanya telah memenuhi syarat maal atau mutawwal

Dasar dari penetapan status hartawi ini adalah dengan berpedoman pada penjelasan yang disampaikan oleh al-Alim al-Allamah Syeikh Jalaluddin al-Suyuthy rahimahullah, sebagai berikut:

خاتمة: في ضبط المال والمتمول. أما المال, فقال الشافعي: لا يقع اسم مال إلا على ما له قيمة يباع بها وتلزم متلفه 

“Penutup: Terkait dengan batasan harta dan sesuatu yang diserupakan dengan harta]. Adapun definisi harta, maka sebagaimana yang disampaikan Imam al-Syafii rahimahullah, bahwa “sesuatu bisa disebut harta adalah hanya apabila sesuatu itu memiliki nilai jual dan keterikatan membayar ganti rugi bagi perusaknya.”  (Al-Asybah wa al-Nadhair li al-Suyuthy, halaman 327)

Selanjutnya berkaitan dengan harta mutamawwal, al-Allamah Syeikh Jalaluddin al-Suyuthy rahimahullah menyampaikan di dalam kitab yang sama:

وأما المتمول: فذكر الإمام له في باب اللقطة ضابطين: أحدهما: أن كل ما يقدر له أثر في النفع فهو متمول, وكل ما لا يظهر له أثر في الانتفاع فهو لقلته خارج عما يتمول. الثاني: أن المتمول هو الذي تعرض له قيمة عند غلاء الأسعار. والخارج عن المتمول: هو الذي لا يعرض فيه ذلك

“Adapun sesuatu yang bisa diserupakan sebagai harta, maka sebagaimana penuturan yang disampaikan oleh Imam al-Syaafii dalam Bab Luqathah, ada dua batasan yang termuat, antara lain: Pertama, bahwasannya segala sesuatu yang memiliki nilai manfaat dan dikuasai, maka ia masuk kategori harta. Sebaliknya, jika tidak ada manfaat yang tampak jelas, atau mungkin karena sedikitnya manfaat yang bisa dirasakan, maka sesuatu itu tidak masuk kategori harta. Kedua, bahwasannya sesuatu bisa dikategorikan sebagai harta adalah apabila ia menampakkan nilai berharganya ketika terjadi krisis harga. Sebaliknya, jika ada sesuatu yang menunjukkan indikasi kebalikannya, tidak menampakkan nilai manfaat dan tidak menampakkan keberhagaannya saat krisis, menandakan ia bukanlah harta.” (Al-Asybah wa al-Nadhair li al-Suyuthy, halaman 327)

Karena item game dan gold, secara nyata telah menunjukkan nilai manfaat yang ditunaikan developer game dan bisa dirasakan pengaruhnya berupa manfaat akses fitur game serta bisa dikuasai oleh user, maka item game dan gold tersebut telah memenuhi syarat sebagai yang boleh untuk diperjualbelikan atau ditransaksikan. 

Sebab, ada kaidah masyhurah, bahwa:

كل ما جاز بيعه جازت له إجارته

“Segala sesuatu yang bisa dijualbelikan, maka bisa juga disewakan.” 

Mafhum mukhalafah (pemahaman kebalikan) dari kaidah di atas, adalah semua barang yang bisa disewakan, maka sah untuk dijualbelikan. Kendati kaidah ini memiliki batasan, namun batasan itu tidak mengurangi pengertian di atas. Sebab, memang ada beberapa hal yang bisa disewakan, namun tidak sah untuk dijual. Contohnya harta wakaf, atau orang merdeka. Keduanya sah untuk disewa, namun tidak sah untuk dijual.

Adapun item game dan gold, keduanya bukan termasuk yangg diwakafkan, sehingga sah untuk dijual. Karena berasal dari game yang berstatus sebagai maal ma’nawi, maka akad yang berlaku dalam menjualbelikan item game dan gold tersebut adalah masuk rumpun akad ijarah syaiin maushuf fi al-dzimmah (sewa aset berjamin hak). 

اتفق الفقهاء على جواز أن يبيع المستأجر ما ملكه، من منفعة بعقد الإجارة لثالث لأن من موجبات الإجارة تملك المنفعة المعقود عليها

“Para fuqaha telah sepakat kebolehan penyewa (baca: user game) menjual item jasa yang dikuasainya kepada pihak ketiga (user lain) dengan akad ijarah, karena yang pokok dalam akad ijarah adalah penguasaan terhadap ma’qud ‘alaih (baca: item game dan gold).” (Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu li al-Zuhaily, Juz 4, halaman 763).

Akad di atas juga bisa disebut sebagai akad bai’ ma fi al-dzimmah bi ma fi al-dzimmah (jual beli aset utang dengan aset utang). Akad terakhir ini, juga umum dimaknai sebagai akad hiwalah (oper tanggungan). Imam Abu Ishaq al-Syairazy (w. 476 H) menjelaskan:

ولا تجوز الحوالة إلا على من له عليه دين لأنا بينا أن الحوالة بيع ما في الذمة بما في الذمة فإذا أحال من لادين عليه كان بيع معدوم فلم تصح

Tidak boleh melakukan akad hiwalah kecuali atas orang yang memiliki piutang. Sebagaimana telah kami jelaskan bahwa hiwalah (oper tanggungan) merupakan akad jual beli aset berjamin dengan aset berjamin. Oleh karenanya, apabila ada seseorang (yang memiliki piutang) melakukan pengalihan kepada pihak lain yang tidak memiliki utang wajib penunaiannya, maka akad itu termasuk bai’ ma’dum (jual beli barang yang tidak ada) sehingga tidak sah.” (Al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam al-Syafii li al-Syairazy, Juz 2, halaman 144).

Pemahaman dari ibarat di atas, adalah dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Kepemilikan gold oleh user 1, menandakan ia memiliki piutang kepada developer game berupa manfaat fitur. 
  2. Bila piutang itu dialihkan kepada pihak lain yang menghendaki memiliki fitur tersebut, dan selanjutnya ia menyerahkan harga kepada user 1, maka secara otomatis pihak user 1 memiliki tanggung jawab penyerahan (baca: utang gold) kepada pemesannya (user 2). 
  3. Selanjutnya hak piutang kepada developer beralih dari user 1 ke user 2. 

Akad semacam ini disebut hiwalah sehingga sah secara syara sehingga boleh untuk diterapkan. Namun, semua akad yang bersifat boleh adalah tidak berlaku secara mutlak, melainkan ada sejumlah batasan yang harus diperhatikan. 

Batas kebolehan bermain game adalah selagi tidak menjadikan game tersebut sebagai instrumen yang membuat lalai dari tugas dan kewajiban selaku individu mukalaf

Bila penjualan item game dan gold dilakukan atas orang yang diketahui atau diduga besar akan menjadikannya sebagai alat malahi (penyebab lalai dari kewajiban), maka hukumnya adalah haram sebab potensi malahi-nya. 

Alhasil, keharaman ini bukan sebab dzatiyah item game dan goldnya, melainkan sebab malahinya. Sebagaimana disinggung dalam sebuah kaidah: li al-wasail hukm al-maqashid, yaitu: hukum penggunaan instrumen (game) adalah mengikut tujuan pelakunya dalam menggunakan. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean

Related Articles