Jika dilihat dari jenis obyek/aset barang yang diniagakan, kita sudah mengetahui bahwa jual beli dalam Islam pada dasarnya dibedakan menjadi 3 kelompok besar, yaitu:
- Jual beli barang nampak (bai ainin musyahadah)
- Jual beli barang tak nampak namun bisa dijamin manfaatnya (bai syaiin maushuf fi al-dzimmah)
- Jual beli barang tidak ada (bai ma’dum / bai ainin ghaibah)
Baca: (Jenis-Jenis Barang Yang Bisa Dijualbelikan – El-Samsi (elsamsi.my.id))
Sekarang kita beralih kepada sistem jual beli dilihat dari sudut kehadiran barang. Setidaknya ada 4 kategori jual beli dalam hal ini, antara lain sebagai berikut:
Pertama, Jual Beli Kontan (Bai’ Halan)
Jual beli kontan / bai halan, merupakan sistem jual transaksi jual beli yang dilakukan secara langsung melalui pertukaran harga dan barang di majelis akad.
Syarat utama sahnya jual beli kontan, adalah:
Harga dan barang harus bersifat maklum dan diketahui ditempat
Tidak boleh menutupi aib / cacat barang
Kesepakatan terjadi secara langsung di majelis akad, sehingga khiyarnya adalah termasuk khiyar majelis, kecuali ada kesepakatan terhadap kualitas barang, dan sejenisnya. Misalnya, penjual menjanjikan adanya garansi.
Syarat lain yang harus terpenuhi adalah berkaitan dengan obyek barang yang dijualbelikan. Anda bisa merujuk pada tulisan terdahulu tentang syarat dan rukun jual beli.
Baca: (Syarat dan Rukun Jual Beli dalam Islam – El-Samsi (elsamsi.my.id))
Kedua, Jual Beli Tempo (Bai muajjalan)
Jual beli tempo dikenal juga sebagai akad penyerahan harga yang tidak langsung berada di majelis akad, sementara barang diserahkan saat itu juga. Misalnya, anda melakukan transaksi jual beli handphone. Handphonenya sudah anda bawa, sementara harganya anda serahkan kemudian setelah 1 bulan, 1 tahun dan lain sebagainya.
Syarat sah jual beli tempo ini, adalah sebagai berikut:
- Harga barang harus sudah disepakati / diketahui saat itu juga di majelis akad. Tidak boleh membawa barang, sementara harganya tidak ditentukan dulu di majelis tersebut.
- Tidak boleh menutupi aib / cacat barang
- Khiyar (pilihan transaksi pembatalan atau melanjutkan akad) yang berlaku adalah khiyar majelis, kecuali penjual dan pembeli menyepakati adanya khiyar aib. Misalnya adalah adanya syarat garansi.
- Syarat lain yang harus dipenuhi adalah berkaitan dengan obyek barang yang ditransaksikan. Anda bisa merujuk keterangan ini pada tulisan terdahulu tentang syarat dan rukun jual beli dalam Islam.
Baca Juga:
Apakah Boleh Jual Beli Saham? – El-Samsi (elsamsi.my.id)
Ketiga, Jual Beli Kredit (Bai’ Taqsith)
Jual beli kredit, umumnya dikenal sebagai akad penyerahan barang di depan, dengan harga diserahkan kemudian, yakni di belakang hari. Sementara itu, cara pembayaran ditetapkan dengan cara membayar berupa angsuran / cicilan.
Karena jual beli kredit ini dilakukan dengan penyerahan harga di belakang hari, maka jual beli kredit ini pada dasarnya merupakan cabang dari jual beli tempo (bai’ muajjalan). Oleh karenanya, syarat sah dari jual beli kredit adalah sama dengan jual beli tempo.
Syarat sah dari akad jual beli kredit, antara lain:
- Barang harus diserahkan di majelis akad. Sementara itu, harga diserahkan kemudian dengan ketentuan, harga jadi harus sudah disepakati di majelis akad tersebut. Dengan demikian, tidak boleh menetapkan harga tutup / harga lunas, sebagai yang disepakati nanti di belakang hari saat jatuh tempo.
- Boleh menetapkan besaran angsuran setiap bulannya, atau setiap 3 bulan sekali, atau dicicil 2 kali dalam setahun
- Tidak boleh menutupi aib / cacat barang
- Khiyar (pilihan transaksi pembatalan atau melanjutkan akad) yang berlaku adalah khiyar majelis, kecuali penjual dan pembeli menyepakati adanya khiyar aib. Misalnya adalah adanya syarat garansi.
- Syarat lain yang harus dipenuhi adalah berkaitan dengan obyek barang yang ditransaksikan. Anda bisa merujuk keterangan ini pada tulisan terdahulu tentang syarat dan rukun jual beli dalam Islam.
Jual Beli Salam / Order
Jual beli salam, dikenal juga sebagai akad order barang (pesan barang). Akad ini merupakan kebalikan dari jual beli tempo, sebab barang harus diserahkan di majelis akad sementara harga diserahkan mendatang. Akad jual beli salam berlaku sebaliknya, yaitu harga diserahkan di muka, sementara barang diserahkan mendatang.
Syarat sah jual beli salam, adalah:
- Harga dan barang harus disepakati di majelis akad. Tidak boleh harga disepakati nanti atau di waktu yang akan datang
- Harga (ra’su al-maal) harus diserahkan di majelis akad. Sementara barang diserahkan ketika waktu yang disepakati
- Barang harus sudah diberitahukan spesifikasinya oleh penjual kepada pembeli, atau pembeli sudah menyebutkan spesifikasinya terlebih dulu.
- Khiyar yang berlaku antara penjual dan pembeli adalah khiyar syarath dan khiyar aib. Jadi, apabila barang yang dipesan sudah ada, namun tidak sesuai dengan ekspektasi / harapan pembeli, maka pembeli bisa memilih antara melanjutkan akad atau membatalkannya.
- Syarat lain yang harus dipenuhi adalah berkaitan dengan obyek barang yang ditransaksikan. Anda bisa merujuk keterangan ini pada tulisan terdahulu tentang syarat dan rukun jual beli dalam Islam.
Itulah beberapa mekanisme transaksi niaga dalam Islam. Alhasil, ada empat jenis transaksi niaga, yaitu kontan, tempo, kredit dan salam. Seluruhnya adalah sah di dalam Islam, dengan catatan tidak ada upaya menutupi aib, kecurangan dan perilaku gharar. Khiyar merupakan pamungkas solusi ketika ditemui adanya sengketa antara penjual dan pembeli. Wallahu a’lam bi al-shawab
Baca Juga:
Syarat dan Rukun Jual Beli dalam Islam – El-Samsi (elsamsi.my.id)
Jenis-Jenis Barang Yang Bisa Dijualbelikan – El-Samsi (elsamsi.my.id)
4 Comments
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.