Dalam dunia perdagangan kita, baik dalam skala besar maupun skala kecil masyarakat, dikenal sebuah istilah sistem jual beli putus dan sistem konsinyasi. Apa itu sistem jual beli putus dan apa pula yang dimaksud dengan sistem konsinyasi? Bagaimana syariat memandang kedua sistem ini?
Untuk inilah, tulisan ini penulis susun. Namun, agar permasalahan itu sederhana, maka di forum ini, penulis hanya akan mengulas salah satunya saja, yaitu sistem jual beli putus.
Jual Beli Putus
Apa sih jual beli putus itu? Untuk memudahkan memahaminya, simak ilustrasi berikut ini!
“Jika anda membeli barang, baik secara kes atau kredit, dan barang itu sudah diserahkan kepada anda dan ada dalam kekuasaan anda, maka seluruh risiko terkait dengan kerusakan barang, atau kelak harganya menjadi jatuh ketika anda jual kembali, semua itu sah menjadi tanggungan anda, sepenuhnya.”
Itulah sistem jual beli putus itu. Jadi, isitilah jual beli putus merupakan sistem jual beli yang disertai dengan pindah risiko barang yang dibeli secara langsung kepada pembelinya. Adanya penyematan putus, mungkin diakibatkan karena pihak pedagang sudah tidak bertanggung jawab lagi terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan barang yang telah dijualnya. Ya, semua karena telah terjadi transfer of risk (pindah risiko).
Jadi, maksud dari pindah risiko ini, adalah apabila terjadi kerusakan barang, harga tiba-tiba naik, atau sebaliknya harga tiba-tiba turun, maka seluruh risiko kerugian adalah mutlak menjadi tanggungan pembeli itu sendiri. Penjual sudah tidak menanggung lagi seluruh risiko yang ditimbulkan.
Tentu saja, perpindahan risiko ini terjadinya adalah ketika barang sudah sah secara hukum diteriima oleh pembeli. Apabila barang masih ada dalam pengiriman, maka perpindahan risiko itu belum terjadi.
Bagaimana Syariat memandang Sistem Jual Beli Putus ini?
Ketentuan yang harus dipenuhi oleh mabi’, adalah meliputi:
- Barangnya suci
- Terjadi pindah manfaat kepada pembeli
- Bisa diserahkan kepada pembelli
- Bisa dikuasai secara sempurna oleh pembeli
- Barangnya memenuhi kriteria bagus dan baik. Kriteria ini sebenarnya merupakan cabang dari kriteria suci
- Tidak ada riba dalam mekanisme traansaksinya
Selagi enam ketentuan di atas sudah terpenuhi semua, maka sistem jual beli putus itu adalah boleh.
Kategori Akad Jual Beli Putus dalam Fikih
Karena sistem jual beli putus itu meniscayakan terjadinya perpindahan risiko sepenuhnnya akibat kerusakan atau kerugian barang terhadap pembelinya, maka kelompok akad yang mewadahi sistem ini dalam fikih, adalah:
- akad bai’ ainin musyahadah
- bai’ syaiin maushuf fi al-dzimmah (salam)
- bai al-ajal (tempo)
- kredit (bai’ taqsith), dan lain sebagainya.
Masih ada lagi beberapa kategori akad dalam dunia fikih kontemporer yang seluruhnya bisa dimasukkan dalam ruang jual-beli putus.
Alhasil, sistem jual beli putus adalah sah secara Islam selagi tidak melanggar ketentuan dasar syara’ yang sudah disampaikan di muka.
Konsultasi Bisnis
Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.
Muhammad Syamsudin
eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.