el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

20220423 213227 0000

Pengantar Kajian Sistem Konsinyasi

Di samping sistem putus, kita juga mengenal praktik jual beli sistem konsinyasi. Apa itu sistem konsinyasi?

Pengertian Sistem Konsinyasi

Sistem konsinyasi, adalah sistem jual beli dengan jalan penjual menitipkan barangnya ke penjual lain. Selanjutnya, apabila barang laku terjual, maka pihak yang dititipi mendapat persentase keuntungan dari harga jual barang. 

Suatu misal, sebuah buku harga jualnya adalah Rp100 ribu. Berdasarkan sistem konsinyasi, maka pihak penjual akan mendapat keuntungan sebesar 10% atau 20% dari harga jual buku tersebut. 

Baca Juga: Akad Dasar Menabung

Beda Sistem Konsinyasi dengan Sistem Putus

Ada sejumlah perbedaan antara sistem konsinyasi dan sistem putus. Perbedaan itu adalah pada mekanisme transfer risikonya. 

Pada sistem konsinyasi, risiko buku tidak terjual adalah menjadi tanggungan sepenuhnya dari penjual pertama. Pihak yang dititipi tidak bertanggung jawab terhadap barang yang tidak laku. Ini menandakan bahwa kepemilikan barang masih ada di tangan pemilik pertama

Penjual yang dititipi, hanya bertanggung jawab untuk memberikan harga yang sudah disepakati kepada pemilik barang, dipotong dengan bagian keuntungan yang sudah disepakati. 

Baca Juga: Menyampaikan Harga Barang Titipan tidak sebagaimana Harga Toko

Manfaat Sistem Konsinyasi

Manfaat dari sistem konsinyaasi adalah membantu pihak lain untuk bekerja melakukan penjualan barang dengan upah berupa prestasi penjualan. Alhasil, ada sistem ju’alah di sana yang dipakai untuk memberiikan bagian keuntungan kepada pihak pengecer. 

Sistem ini biasanya digunakan oleh sejumlah pihak untuk mengadakan sebuah even expo, yang mana di dalam even tersebut diperkenalkan sejumlah produk baru dan sekaligus dilakukan transaksi jual beli di sana. 

Prosedur Pelaksanaan Sistem Konsinyasi

Baca Juga: Penyalahgunaan Data Pribadi di Marketplace dalam Hukum Islam

Ada sejumlah prosedur untuk melakukan sistem konsiinyasi, antara lain:

  1. Pemilik barang menitipkan barangnya kepada penjual. Akad ini termasuk akad perwakilan (wakalah). Meskipun dalam termnya, seringkali digunakan istilah titip
  2. Harga jual barang ditunjukkan di muka. 
  3. Penjual yang dititipi menjual barang sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemilik barang. Karena penjualan adalah sesuai dengan harga yang ditetapkan pemilik barang, maka akad tersebut masuk kategori akad bai’ amanah.
  4. Keuntungan bagi piihak yang ditiitipi ketika barang laku, sudah ditetapkan di muka saat akad konsinyasi itu terjadi. Sistem bagi hasil dengan pola semacam sering di kenal dengan istilah ju’alahi,, dengan rincian: (a) pemilik barang berlaku sebagai ja’il (pemberi proyek), (b) penjual yang dititipi berperan sebagai pelaksana proyek (maj’ul ‘anhu), (c) obyek proyek adalah jual beli, (d) ju’lunya adalah persentase dari harga jual, dan (e) sasaran proyek adalah terjualnya barang sesuai dengan harga yang telah dipatok oleh pemberi proyek (ja’il).
  5. Saat barang terjual, pihak yang dititipi menyerahkan harga kepada pemilik barang setelah dipotong bagian penjual.
  6. Barang yang tidak terjual, bisa diretur ke pemilik barang. Berangkat dari penjelasan ini, maka transfer risiko sepenuhnya belum beralih ke penjual / pengecer. Oleh karena itu, maka apabila terjadi kerusakan pada barang sebelum sampainya barang ke tangan pembeli, adalah tanggung jawab pemilik barang.

Baca Juga: Deviden berubah menjadi Ongkos Sewa secara Fikih

Identifikasi Akad Sistem Konsinyasi

Berdasarkan penjelasan di atas, ada beberapa cara pandang terhadap praktik sistem konsinyasi, berdasarkan pola transfer risiko yang terjadi di dalamnya. 

Pertama, karena risiko kerusakan barang dan tidak sampainya barang adalah masih berada di tangan pemilik aslinya, maka akad yang berlaku dalam sistem konsinyasi, adalah akad wakalah. 

Karena keberadaan upah yang ditetapkan berdasarkan banyaknya omset penjualan, menandakan akadnya adalah akad wakalah bi al-ju’li (akad perwakilan yang disertai dengan bonus). 

Kedua, Skema transaksi di atas juga bisa disebut dengan akad syirkah wujuh. Peran dari penjual adalah selaku syarik (mitra) dari pemiilik barang. Bagi hasil dari syirkah wujuh ditetapkan berdasarkan kesepakaan antara pemilik barang dan penjualnya. 

Ketiga, hampir sama dengan akad pertama, peran penjual adalah berlaku selaku samsarah (makelar). Upah dari makelar bisa ditetapkan berdasarkan prestasi penjualan. Namun, akad ini meniscayakan barang yang dijual tidak ada di tangan simsar (makelar). 

Berdasarkan ketiga pola akad di atas, kiranya yang paling mendekati kesempurnaan adalah akad bai ‘ amanah dengan sistem pemasarannya menerapkan akad wakalah bi al-ju’li. 

Akad ini merupakan yang lebih sempurna berdasarkan perspektif Madzhab Syafii dan tiga madzhab lainnya. Sebab, akad kedua dan ketiga, dipandang fasad (rusak) oleh para ulama dari kalangan Madzhab Syafii. Alhasiil, akad terakhir ini merupakan yang diperselisihkan oleh para ulama’.

Baca Juga: Konsultasi Muamalah Monoleg dan Binary Produk Kecantikan

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content