elsamsi log

Menu

Tebasan Panen yang dilarang dan dibolehkan Syara’

Tebasan Panen yang dilarang dan dibolehkan Syara’

Sistem tebasan terkenal di masyarakat kita khususnya di masyarakat petani Jawa. Namun, tidak menutup kemungkinan juga berlaku di wilayah-wilayah lain. Bagaimana syariat memandangnya? Bolehkah?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tebasan berasal dari akar kata te.bas.an [n] memiliki arti sebagai (1) sesuatu yangg ditebas; (2) hasil menebas [n] (1) pembelian hasil tanaman sebelum dipetik; (2) hasil menebas. 

Nah, berdasar pengertian kamus ini, yang hendak dibahas dalam kesempatan ini adalah sebuah sistem tebasan yang dilakukan dengan jalan membeli hasil tanaman sebelum dipetik. Baca juga: Sistem Jual Beli Borongan

Jenis Tanaman Tebasan

Ada 2 obyek tanaman untuk tebasan, antara lain:

  1. Tanaman sekali petik langsung habis. Contoh: Padi, Jagung, Bawang
  2. Tanaman beberapa kali petik. Contoh: Cabe, Kacag Panjang, Mentimun

Praktik Tebasan

Praktik yang umum berlaku, adalah:

  1. Petani memiliki sawah yang ditanami padi atau jagung dan siap petik
  2. Petani menawarkan tanamannya tersebut kepada pedagang
  3. Pedagang mendatangi lokasi areal sawah atau ladang petani tempat tanaman
  4. Pedagang / Borg menaksir kisaran penghasilan dari lahan tersebut
  5. Terkadang obyek hasil tanaman yang dijual terdiri dari tanaman sekali petik langsung habis (misalnya, padi, jagung, bawang), dan terkadang terdiri dari tanaman yang beberapa kali masa petik dalam satu musim (misalnya cabe)
  6. Terjadi tawar menawar harga antara petani dan borg
  7. Apabila disepakati harganya, maka borg selanjutnya menyerahkan harga ke petani

Syarat dan Ketentuan Fikih Tebasan

Ditinjau dari sisi obyek yang dijual (mabi’), nampak bahwa:

  1. Obyek barang sudah memenuhi syarat suci, bisa diserahterimakan, bisa diqabdlu, dan sudah siap petik. 
  2. Harga barang disepakati saat transaksi itu berlangsung
  3. Borg dapat memetiknya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan
  4. Obyek yang dijual terdiri dari barang yang belum diketahui kadar, ukuran serta timbangannya. Namun, untuk jenis tanaman sekali petik, kadar, ukuran serta bobot barang yang dijualbelikan dapat ditaksir perolehannya berbekal penerapan teori matematis. Pihak yang menaksir banyaknya hasil panen sudah berpengalaman dan terdidik untuk melakukannya. Namun, untuk tanaman dengan beberapa kali petik, taksiran ini benar-benar tidak bisa dipastikan sehingga spekulatif. Baca Juga Syarat dan Rukun Jual Beli

Kelemahan Sistem Tebasan

Ada 2 kelemahan dari sistem tebasan, yaitu:

  1. Berat pasti dari barang yang dijual, tdak diketahui secara pasti. Ketidakpastian ini menandakan adanya praktik gharar. Namun ghararnya tanaman sekali petik bisa didekati melalui perhitungan matematis. Khusus untuk tanaman tidak bisa sekali petik, maka tidak bisa ditaksir.
  2. Apabila pihak petani tidak pandai juga dalam melakukan taksiran, maka ia bisa mengalami kerugian
  3. Harganya lebih murah dibanding dipanen sendiri. Namun, petani tidak keluar biaya lagi untuk memanen, menjemur dan merawat hasil tanamannya.
  4. Tidak bisa dilakukan dengan obyek berupa tanaman yang berbuah beberapa kali dalam semusim.

Kebutuhan terhadap Sistem Tebasan

Ada beberapa kebutuhan mendesak atas dilegalkannya sistem tebasan oleh petani, yaitu:

  1. Petani lebih cepat mendapatkan uang kes untuk digunakan kebutuhan lainnya
  2. Petani tidak membutuhkan lokasi atau ruang untuk menyimpan dan menangani hasil panen pertaniannya
  3. Petani segera bisa mempersiapkan kembali lahannya untuk ditanami kembali  sehingga mempersingkat masa jeda musim tanam
  4. Seringkali petani kecil tidak memiliki lokasi untuk menyimpan hasil panenannya. Dan jika nekad di bawa pulang dan diopeni sendiri, justru hasil panenan akan cepat rusak

Kesimpulan Hukum Tebasan

Berbekal pertimbangan kasus di atas, dapat dirangkum bahwa hukum tebasan hasil tanaman pada dasarnya bisa diperinci menjadi 2, yaitu:

Pertama, Boleh karena alasan dlarurah li al-hajah

Hukum kebolehan ini berlaku untuk jenis tanaman sekali petik langsung habis. Adanya gharar pada kepastian hasil panen, bisa didekati dengan kemampuan pihak pembeli dan penjual untuk melakukan penaksiran secara matematis. 

Karena hanya ada 1 gharar, maka hukum kebolehan dikembalikan pada khiyar, sebab buah yang menjadi tujuan utama akad sudah bisa dipastikan waktu penyerahannya. Apabila pihak pembeli dan penjual ridla, maka jual beli tersebut berlaku sah. 

Kedua, Haram karena adanya illat 2 gharar atau lebih. 

Hukum haram ini berlaku untuk jenis tanaman yang tidak habis dalam sekali petik dan harus menunggu matangnya buah berikutnya yang masih kecil dan belum siap petik. 

Adanya buah yang belum mencapai kematangan, menandakan adanya mawani’ berupa belum bisa dipastikannya penyerahan buah yang menjadi maksud utama praktik tebasan. 

Alhasil, buah tersebut ada kemungkinan bisa diserahkan dan ada kemungkinan tidak bisa diserahkan sehingga spekulatif (gharar). 

Adanya gharar lain berupa tidak bisa dipastikan atau ditaksir kadar panenannya, menjadi alasan timbulnya gharar kedua. Dengan demkian, karena adanya 2 gharar dalam satu akad, maka kedua gharar tersebut tidak bisa didekati dengan khiyar. 

Konsultasi Fikih

Bagi anda yang memiliki permasalahan seputar fikih, silahkan berkirim email ke redaksi sebagaimana tercantum di bawah atauu kontak WA 082330698449. eL-Samsi juga menerima jasa konsultasi perancangan plan bisniis dan siap untuk melakukan visitasi ke tempat anda.

Muhammad Syamsudin

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles

%d blogger menyukai ini: