elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Slider3
See the source image
Jual Beli Chip Perjudian di Marketplace

Pengantar Kajian

Jika dicermati, pada dasarnya judi (qimar) merupakan wujud lain dari penyimpangan akad rahn (gadai), akad musabaqah dan akad ijarah sebagai akibat dari ketidaktahuan (jahalah) terhadap upah jasa (‘iwadl), sehingga berujung melahirkan tindakan yang serba spekulatif (maisir dan gharar). Sadar atau tidak, ketiga akad itu pasti termuat dalam setiap praktik perjudian. Demikian halnya, ketiga illat di atas, pasti akan selalu melekat dalam ajang perjudian. 

Penyimpangan terhadap akad rahn terjadi karena masing-masing pihak seolah berlaku saling menggadaikan barang yang dipertaruhkan. Oleh karenanya, judi juga bisa disebut akad murahanah. Bila salah satu pihak benar dalam melakukan aksi spekulasinya, maka dia menyabet seluruh harta yang dipertaruhkan tersebut sebagai ribhun (laba). Akan tetapi, jika buntung, maka dia akan bertindak selaku pihak yang mengalami kerugian (khasarah). 

Penyimpangan pada akad musabaqah, terjadi karena setiap pihak tidak jelas siapa yang harus membayar dan siapa yang harus dibayar. Akan tetapi setiap pihak saling terikat dengan janji bahwa penentuan pihak yang membayar dan atau yang dibayar tergantung pada keberuntungan masing-masing dalam melakukan spekulasi. Jika ia menang, maka ia bertindak selaku yang dibayar. Jika ia kalah, maka ia bertindak selaku yang membayar. Alhasil, penentuan semacam merupakan bagian dari praktik gharar. Akadnya, bisa disebut juga sebagai musyarathah, atau muwa’adah, atau mugharamah. Akad ini yang kerap menjadikan judi condong pada hasrat untuk menimbulkan rasa saling mengalahkan (mughalabah), benih dari perilaku permusuhan (‘adawah).

Nah, praktik judi klasik biasanya dilakukan secara satu majelis, yaitu majelis pertaruhan. Selanjutnya, di era modern, judi menjadi melibatkan banyak peserta dengan dibuat program khusus dengan dibalut bantuan sosial. Di sini, fikiran anda tentu dibawa untuk terbang lagi di masa lalu mengenai praktik totohan gelap (Togel), SDSB, judi Nalo, Porkas, dan sejenisnya. Ya, itu adalah termasuk bagian dari judi. 

Di era teknologi informasi seperti sekarang ini, judi kembali mengalami metamorfosis. Justru keberadaannya menjadi lintas batas, antar negara. Penyebabnya, sekat yang sebelumnya membatasi, kini bisa ditembus oleh peran teknologi canggih. 

Namun, judi akan tetaplah bernama judi. Apapun balutan dan kemasannya, jika ada suatu pertaruhan di dalamnya, ada praktik saling berusaha mengalahkan, maka itu adalah judi. Hukumnya adalah haram secara syara’. 

(كُلُّ مَا فِيْهِ قِمَار) وَصُورَتُهُ المُجْمَعْ عَلَيْهَا أَنْ يَخْرُجَ العِوَضُ مِنَ الجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ المُرَادُ مِنَ المَيْسِرُ فِى الآيَة

(Setiap apa yang padanya terdapat perjudian) Dan bentuknya yang sudah disepakati adalah apabila dikeluarkan sejumlah uang pengganti dari kedua belah fihak dengan jumlah yang sama. Dan inilah yang dimaksudkan dengan judi dalam ayat.” (Isy’adurrofiq, Juz 2, Halaman 100)

Bukan hanya pelakunya, termasuk pendukungnya, jual beli alat yang mendukung perjudian, semuanya adalah haram dalam bingkai saddu al-dzari’ah, dan larangan tolong-menolong melakukan perbuatan dosa dan hal yang menimbulkan permusuhan. 

وسد الذريعة: حسم وسائل الفساد عن طريق المنع منها، فهي في ظاهرها مباح، ولكنها وسيلة إلى فعل المحرم

“Saddu al-dzari’ah adalah suatu antisipasi terhadap sarana yang bisa menimbulkan kerusakan, yakni terhadap barang yang secara dhahir menunjukkan perkara mubah, akan tetapi barang tersebut bisa menjadi wasilah timbulnya perbuatan yang diharamkan.” (al-Qawa’id al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha, Juz 2, halaman 783)

Judi Online dan Peraturan yang bersangkutan dengannya

Hari ini, bila kita berselancar di dunia maya, kita akan temukan banyak situs judi online bertebaran. Mulai dari yang diproduksi oleh orang Indonesia sendiri, hingga produk judi online luar negeri, semuanya banyak dapat kita temukan. Bahkan sarana untuk berjudi, misanya jual beli chip, juga dapat dengan mudah kita temukan di sejumlah marketplace besar. Perangkat tersebut dijual secara bebas, seolah tanpa ada aturan yang mengikat. Tentu, ini adalah sebuah keprihatinan bagi kita semua. 

Baca Juga: Margin Trading dan Taruhan Judi

Pertanyaannya, adalah sejauh mana sih pemerintah telah memberikan regulasi perihal penyelenggaraan judi dan jual beli perangkatnya ini? Dalam hal ini, penulis mencoba untuk mengumpulkan beberapa regulasi yang berbicara tentang masalah tersebut, antara lain sebagai berikut:

Pertama, UU Nomor 7 Tahun 1974, Pasal 1 menyebutkan, bahwa semua tindak pidana judian adalah sebagai kejahatan. Undang-undang ini sebenarnya meratifikasi terhadap status perjudian dalam KUHP yang berlaku sebelum tahun 1974, yaitu:

  1. Pasal 303 KUHP sebelumnya menempatkan judi sebagai kejahatan
  2. Pada Pasal 542 KUHP disebutkan judi merupakan suatu pelanggaran
  3. Sejak diberlakukannya UU.No.7 1974, Pasal 303 KUHP dan diubah ketentuannya menjadi Pasal 303 bis KUHP.

Baca Juga : Kajian LBM PWNU Jatim tentang UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama

Di dalam Pasal 303 ayat (1) bis KUHP disebutkan bahwa judi merupakan perbuatan kejahatan yang hukumannya:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah

  1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;
  2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.”

Yang patut disayangkan, adalah meskipun judi secara dinyatakan sebagai kejahatan, namun uniknya berubah menjadi tidak jahat bila ada izin dari penguasa. 

Kedua, Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Di dalam pasal ini, ditegaskan mengenai pengertian judi sebagai berikut:

“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Sebenarnya, secara sadar dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP ini disampaikan pengakuan oleh pemerintah, bahwa perjudian itu mengandung unsur: 

  1. adanya pengharapan untuk menang, 
  2. bersifat untung-untungan saja, 
  3. ada insentif berupa hadiah bagi yang menang, dan 
  4. pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.

Sekilas pula, dalam pasal ini digambarkan bahwa pihak-pihak yang dapat diseret ke ranah meja hijau akibat perjudian, adalah: 

  1. Orang atau Badan Hukum (Perusahaan) yang mengadakan atau memberi kesempatan main judi sebagai mata pencahariannya, dan juga bagi mereka yang turut campur dalam perjudian (sebagai bagian penyelenggara judi) atau juga sebagai pemain judi. Dan mengenai tempat tidak perlu di tempat umum, meskipun tersembunyi dan tertutup, tetap dapat dikenai sanksi pidana hukum perjudian; 
  2. Orang atau Badan Hukum (Perusahaan) sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, disini tidak perlu atau tidak disyaratkan sebagai mata pencaharian, asal ditempat umum yang dapat dikunjungi orang banyak/umum dapat dihukum, kecuali ada izin dari pemerintah judi tersebut tidak dapat dihukum
  3. Orang yang mata pencahariannya berasal dari perjudian juga dapat dihukum ; 
  4. Orang yang hanya ikut pada permainan judi yang bukan sebagai mata pencaharian juga tetap dapat dihukum. (Pasal 303 bis KUHP).

Baca Juga: Gambaran Umum UU Penodaan Agama

Ketiga, Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1981, berisikan larangan pemberian izin terhadap segala bentuk perjudian, baik yang diselenggarakan di kasino. keramaian maupun di tempat lain yang semisal. 

Keempat, Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 1981, menegaskan penghapusan semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan PP Nomor 9 tahun 1981, khususnya yang memberikan izin terhadap segala bentuk perjudian

Dengan mencermati Pasal 1 dan Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 1981 ini, sejatinya dapat bermakna bahwa Pasal 303 ayat (1) dan/atau pasal 303 bis KUHP, adalah sudah dinasakh dan tidak berlaku lagi. Judi merupakan jenis kejahatan secara mutlak. 

Namun, entah mengapa pasal 303 bis KUHP tersebut masih berlaku hingga detik ini. Mungkin itu karena pelanggaran yang sudah dilakukan di era Orde Baru yang melegalkan judi nasional Nalo dan SDSB, waktu itu. Alhasil, PP tersebut hanya berada dalam lemari kearsipan dokumen peraturan dan perundangan negara. 

Kelima, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa yang termasuk perbuatan yang dilarang adalah:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Keenam, Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016. Di dalam pasal ini disampaikan, bahwa:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Baca Juga: Hukum Trading; Membedah Ikhwal Praktik Spekulasi dalam Trading

Benang Merah Larangan Perjudian secara Hukum Positif dan Secara Syara’

Berangkat dari semua keterangan dan penjelasan yang diambil dari regulasi di atas, maka dapat ditarik benang merah / kesimpulan, bahwasannya:

  1. Apapun nama dan praktiknya, perjudian merupakan tindakan pidana yang dilarang untuk dilaksanakan di Indonesia dan pelaksanaannya bukan lagi dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran semata, melainkan sebuah tindak pidana kejahatan
  2. Larangan berjudi, bukan hanya dilarang atas pemainnya dan permainannya, melainkan juga melakukan distribusi media yang membuat dapat diaksesnya perjudian. Dalam konteks ini maka jual beli chip poker, dan sejenisnya adalah termasuk bagian yang dilarang
  3. Larangan berjudi tidak hanya berlaku karena adanya regulasi, melainkan juga secara syara’. 
  4. Hal yang diperselisihkan, adalah masalah pelegalan judi dalam skala terbatas. Menurut PP Nomor 9 Tahun 1981, judi dilarang pelegalannya. Namun, sejarah hukum tidak bisa menolak bahwa judi legal Pasca 1981 malah berskala nasional.

Baca Juga: Binary Option dan Aplikasi Digital Perjudian

Wallahu a’lam bi al-shawab

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan