el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images (2)

Maksud dari Pasar Online adalah semacam aplikasi E-Mas, Tokopedia, aplikasi Pegadaian, Bukalapak dan sejenisnya. Adapun maksud dari bursa berjangka, adalah tempat bertemunya para trader dengan para penjual efek di pasaran bursa berjangka komoditi dengan obyek perdagangan berupa efek (al-auraq al-maliyah).

E-Mas, dalam telaah penulis, merupakan salah satu aplikasi jual beli emas secara online yang dikeluarkan oleh PT Orori yang bekerjasama dengan PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Pegadaian serta beberapa marketplace seperti Tokopedia, Lazada, Bukalapak dan Shophie. 

Mekanisme jual beli yang ditawarkan adalah peserta menginstall aplikasi yang sudah disediakan, kemudian mengikuti prosedur yang sudah ada. Berdasarkan tampilan dari aplikasi tersebut, ada kolom harga emas yang update pada hari ini, kemudian kolom besaran harga beli yang secara otomatis berat gram emas yang dibeli menjadi diketahui.

Berdasarkan hasil penelusuran penulis, terhadap aplikasi tersebut, diketahui bahwa aplikasi ini sudah legal beroperasi di Indonesia semenjak tahun 2014. Legalitas ini yang kelak akan berpengaruh besar terhadap diskusi mengenai boleh atau tidaknya praktik bisnis ini dipandang dari sisi fiqihnya. Kali ini kita fokus terlebih dulu pada tinjauan aspek yuridis aplikasi ini. 

Perlu diketahui oleh pembaca, bahwa jual beli emas, saham, efek, serta komoditas lainnya, yang dilakukan via online, secara umum termasuk kategori sistem jual beli berjangka. Sebagai wujud jaminan keamanan dari negara terhadap dana investor (pengguna aplikasi) yang ada dalam negeri, maka perusahaan yang menangani perdagangan berjangka komoditi, dan menghimpun dana masyarakat, ada kewajiban yang bersifat mengikat dari negara yaitu agar mereka mengurus perizinan. 

Secara rinci, aturan ini tertuang dalam beberapa undang-undang dan aturan pelaksananya. Dalam forum ini, penulis hanya akan mengupas sekilas masing-masing dari aturan tersebut.

Pertama, berdasar Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 10, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, disebutkan bahwa: “Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.” Perangkat pengawasan yang dipergunakan oleh OJK, jika hal itu berkaitan dengan dana investasi adalah Satgas Waspada Investasi. Dulu perijinan mengadakan kegiatan yang sama diatur, dtangani dan diawasi oleh Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan). Namun saat ini, perijinan dan pengawasan sudah beralih ke OJK.

Kedua, berdasar Muqaddimah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, butir d dan e, disebutkan bahwa setiap lembaga investasi yang masuk dalam bisnis bursa berjangka efek komoditi, kegiatannya diawasi oleh Bappepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti). Tujuan dari pengawasan ini adalah “bahwa dalam era globalisasi dan perdagangan bebas yang penuh persaingan, Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai sarana pengelolaan risiko harga serta tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan mempunyai peranan strategis dalam mewujudkan sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif.” Alhasil, harga yang tertuang dalam aplikasi e-mas dan Orori adalah senantiasa diawasi oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Perdagangan Berjangka Komoditi, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka (Pasal 1 ayat 1 UU No. 32/1997). Adapun yang dimaksud dengan komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka (Pasal 1 ayat 2 UU No. 32/1997). Komoditas ini di antaranya meliputi emas, karet, atau efek berupa surat obligasi, saham, dan lain sebagainya, sebagaimana akan disampaikan mendatang.

Di dalam Ketentuan Umum Pasal 1, ayat 12 UU 32/1997 di atas juga, disampaikan bahwa Perusahaan (Badan Usaha) yang ikut serta dalam perdagangan berjangka disebut Pialang Perdagangan Berjangka. Ruang gerak dari Pialang Perdagangan Berjangka ini adalah melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi. Pihak penerima amanat nasabah, dikenal dengan istilah Wali Amanat (wakil nasabah). Tugas dari Wali Amanah adalah menyalurkan dana nasabah sesuai dengan pesan nasabah. Jika emas, maka diwujudkan dalam bentuk emas, atau mencatatnya dalam bentuk portofolio efek emas. 

Ketiga, pemasaran bursa via pasar berjangka dikenal dengan istilah trading. Ada 5 mekanisme trading, yaitu spot, forward, futures, binary dan option. Spot adalah perdagangan satu titik. Sistem ini dilaksanakan secara riel time. “Jangka waktu” antara memutuskan beli dengan “respon sistem” tidak bersifat merubah harga. Praktiknya sama dengan perdagangan langsung tatap muka antara penjual dan pembeli. 

Ciri umum model trading spot kurang lebihnya dapat dirinci sebagai berikut :

  1. Ada bukti kepemilikan terhadap komoditi yang ditunjukkan oleh fitur aplikasi, yang mana fitur ini dalam pendaftaran perijinannya juga turut diikutsertakan dalam bagian pendaftaran ijin usaha, sehingga aman bagi konsumen. Tingkat keamanan ini bisa dibuktikan dengan jalan dijadikan sebagai alat buktti gugatan di pengadilan bilamana terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan terkait dengan saldo deposit yang dimilikinya. 
  2. Barang yang dibeli dalam trading spot yang dirupakan tabungan, tidak langsung diterimakan ke nasabah, melainkan disimpan dalam pegadaian dan catatan simpanannya berupa nota “gram”, serta tidak dalam bentuk “rupiah.”
  3. Barang bisa diwujudkan dalam bentuk rupa fisik apabila diminta oleh investor/ pembeli

Adapun sistem trading forward, features, binary dan option, masing-masing memiliki gambaran bahwa harga saat deal, berbeda dengan harga saat respon sistem, meskipun dengan jarak waktu respon hanya selama  kurang dari satu menit. Ilustrasi dari sistem keempat sistem trading ini adalah sebagai berikut: “Seorang trader yang membuka situs broker dan bermaksud ikut transaksi pada pukul 12.10 WIB dengan kurs harga 1 Dolar untuk 10 Euro dengan klik terima ke sistem, bisa jadi akan direspon oleh sistem pada pukul 12.12 WIB yang harganya sudah tidak sama lagi dengan harga pukul 12.10 WIB. Bisa jadi pada pukul 12.12 WIB, kurs 1 Dolar terhadap Euro berubah menjadi 1 Dolar untuk 11 Euro, atau sebaliknya 1 Dolar untuk 9 Euro. Hal ini mengingat pergerakan grafik sistem akan senantiasa aktif dan bersifat fluktuatif karena sistem berhubungan dengan record market secara langsung di pasaran dunia.”

Keempat, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal), setiap perdagangan berjangka selalu ditangani oleh Manajer Investasi. Izin usaha dari Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi meliputi pengelolaan Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada instrumen. Wujud tradingnya adalah forward, features, binary dan option. Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal, adalah meliputi surat-surat berharga, seperti surat pengakuan utang (obligasi). surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektf, kontrak berjangka atas efek, dan semua produk derivatif (produk turunan) dari Efek. 

Demikianlah, sekedar wawasan mengenai aspek yuridis dari legalitas aplikasi e-mas dan orori. Semoga tulisan ini bisa dijadikan pedoman bagi menambah wawasan seputar aplikasi tersebut dan kelak dapat dijadikan pedoman bagi aspek kajin fiqihnya, mengingat sekarang adalah masa awal dari Revolusi Industri 4.0, sebuah masa terjadinya inklusi keuangan.

Muhammad Syamsudin

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa TImur

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content