Trading merupakan akad niaga yang dilakukan di pasar berjangka (future market). Oleh karena itu meniscayakan berlakunya praktik akad salam (order). Akad salam merupakan akad yang dibolehkan oleh syara’ karena alasan dlarurah li masisi al-hajah (terdesak kebutuhan).
لأن السلم عقد غرر، جوز للحاجة فلا يضم إليه غرر آخر
“Salam merupakan akad yang menyimpan ketidakpastian. Akad ini dibolehkan karena alasan hajat. Oleh karenanya, tidak menerima bentuk ketidakpastian lainnya.” (Syeikh Zakaria al-Anshary, Asna al-Mathalib Syarah Raudl al-Thalib, Juz 2, halaman 122).
Dengan demikian, untuk memakai akad ini, maka pertanyaan yang seyogyanya dihadirkan dalam benak penanya adalah sejauh manakah anda terdesak dan butuh (hajat) melakukan akad salam lewat trading tersebut? Apakah anda merupakan seseorang yang harus berniaga lintas negara, sehingga butuh keberadaan mata uang asing yang hanya bisa anda dapatkan lewat aksi trading? Jika tidak, dan hanya sebatas alasan untuk mengisi kekosongan waktu atau penyaluran hobby, maka anda belum masuk sebagai pihak yang mengalami dlarurah li masisi al-hajah sebagaimana yang dimaksud oleh syara’ tersebut.
Tidak dibolehkannya pihak yang tidak ada hajat mendesak ini adalah sebab aktifitas trading yang ia lakukan bukan dikarenakan ia hendak berinvestasi, melainkan berlaku sebagai pihak yang mengais rezeki dengan jalan melakukan praktik maisir (untung-untungan) dalam niaga (tijarah).
عقود المقاولة من أنواع العقود المستجدة، وهي شبيهة ببيع السلم وعقد الاستصناع ولكن فيها عنهما مخالفة تتمثل في تأجيل البدلين، وعقود المقاولة صورة من صور بيع الكالئ بالكالئ لأنها بيع دين مؤخر لم يكن ثابتا في الذمة بدين مؤخر مثله، ويسميها المالكية ابتداء الدين بالدين. وقد اقترح أحد الباحثين أن الحاجة إليها داعية والضرورة فيها معتبرة لعموم عمل الناس بها وتعذر إقامة أعمال التجار والمقاولين بدونها، فما دام خاليا من الربا فلا يوجد مانع شرعي من إباحته للضرورة
“Akad muqawalah merupakan bagian dari macam akad baru yang seriing ditemukan. Akad ini menyerupai akad salam dan akad istishna’. Akan tetapi, ada perbedaan dari sisi tempo penyampaian harga dan barang yang ditukar. Di satu sisi akad muqawalah juga bisa ditengarai sebagai akad jual beli utang dengan utang, yang mana utang yang ditunda bersifat belum tsubut fi al-dzimmah, namun sudah dijual lagi dengan ganti berupa utang semisal yang sejenis. Ulama Malikiyah menegaskan akad ini sebagai akad jual beli utang dengan utang. Di sisi yang lain, ada salah satu ulama yang membahas bahwa hajat penerapan akad muqawalah saat ini telah menempati derajat dlarurat karena keumuman praktek masyarakat, dan sulitnya para niagawan (trader) dan pelaku muqawalah tanpa legalitas akad tersebut. Oleh karena itu, maka perlu catatan bahwa legalitas kebolehan dari akad ini adalah selagi tidak ditemui adanya praktik riba. Ketiadaan riba, merupakan satu alasan ketiadaan unsur penghalang secara syara’.” (Nazih Hammad, Bai’u al-Kali’ bi al-Kali’ fi al-Fiqh al-Islamy, halaman 29).
Alhasil, tanda-tanda bagi terbitnya unsur dlarurat sehingga boleh melakukan trading, adalah: 1) apabila pelaku (trader) adalah seorang niagawan yang mengharuskan ia melakukan praktik trading, dan 2) terbitnya kesulitan untuk berniaga bila tidak diperantarai dengan trading.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.