el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Sebagai pioneer bagi perbankan syariah di Indonesia, PT BSI telah mengeluarkan sebuah produk pembiayaan multijasa yang diberi nama Multiguna Berkah. Skema akad yang digunakan adalah Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan mekanisme akuisisi menggunakan akad jual beli (bai’). 

Adapun manfaat dari penyaluran kredit tersebut, adalah sebagai berikut:

  1. Proses mudah dan cepat tanpa perlu ke Bank
  2. Pembayaran Ujrah (kewajiban sewa) tetap hingga jatuh tempo
  3. Biaya Admin dan Asuransi ringan

Sasaran pembiayaan Multiguna, adalah meliputi: 

  1. Pembiayaan Pendidikan
  2. Perjalanan Wisata (Halal) / 
  3. Perjalanan Ibadah
  4. Pembelian Bahan Bangunan/Renovasi
  5. Kesehatan
  6. Pembelian Barang Furniture, Elektronik, dan Kendaraan

Yang menarik untuk disoroti dari produk ini, adalah:

  1. Skema akadnya telah dinyatakan menggunakan MMQ (musyarakah mutanaqishah)
  2. Namun uniknya, ujrah sewa dinyatakan tetap setiap bulan.

Pertanyaannya, adalah apakah skema ini benar-benar menggunakan MMQ?

Sekilas tentang MMQ

Penting bagi kita mengetahui definisi dari Musyarakah Mutanaqishah itu sendiri, sebagaimana yang disampaikan oleh para ‘ulama kontemporer. 

تعريف المشاركة المتناقصة المنتهية بالتمليك شركة يعطى فيها أحد الشركاء الحق لشريكه في الحلول محله في ملكية نصيبه في عين، دفعة واحدة، أو على دفعات

“Definisi dari MMQ muntahiyah bi al-tamlik adalah suatu akad kemitraan yang ditunaikan dengan jalan memberikan hak kepada salah satu mitra peserta kemitraan untuk menyelesaikan pembiayaannya dengan jalan menebus bagian syarik lainnya atas suatu barang (obyek kemitraan) dengan jalan sekali bayar, atau mengangsur beberapa kali.”

Profil Lengkap Penerapan MMQ di BSI

Berangkat dari definisi di atas, maka dapat dipahami bahwa apabila pembiayaan dikucurkan oleh perbankan syariah lewat MMQ, maka karakteristik pembiayaan itu akan nampak sebagai berikut:

  1. Uang yang dikucurkan oleh perbankan kepada nasabah, adalah berlaku sebagai harga untuk membeli barang yang dibutuhkan nasabah
  2. Nasabah berkedudukan sebagai wakil dari nasabah untuk membeli barang.
  3. Pihak bank bersepakat dengan nasabah, mengenai besaran nilai keuntungan yang akan diberikan nasabah kepada bank. 
  4. Akad perwakilan ini dikenal dengan akad al-wakalah fi al-murabahah
  5. Setelah nasabah mendapatkan barang, nasabah harus memberitahukan kepada bank bahwa barang sudah dibeli. 
  6. Status barang adalah hak milik perbankan 100%. Harga sewa ditetapkan sesuai dengan kesepakatan. Misalnya, per bulannya adalah 100 ribu rupiah.
  7. Nasabah selanjutnya mencicil barang sesuai dengan harga jadi murabahah ditambah dengan ongkos sewa barang. 
  8. Semakin bertambah cicilan, semakin besar hak kepemilikan nasabah terhadap barang, dan semakin kecil ongkos sewa yang dibayarkan. 

Jadi, berdasar karakteristik ini, maka struktur cicilan nasabah ke perbankan adalah menyerupai bangunan piramida terbalik dengan karakter upah sewanya adalah tetap, namun dibagi sesuai dengan nisbah kepemilikan nasabah dan perbankan. Alhasil, benar bahwa BSI telah menerapkan skema akad MMQ.

Keuntungan BSI 

Akad yang dipromosikan oleh BSI adalah akad MMQ dan ijarah. Namun, dalam praktiknya, BSI juga mendahului produk Multiguna Berkah ini dengan akad al-wakalah fi al-murabahah. Itu artinya, pihak BSI, akan mendapatkan keuntungan ganda, yaitu:

  1. Mendapat keuntungan dari akad murabahah
  2. Mendapat keuntungan dari akad ijarah

Berapa besar keuntungan dari masing-masing item tersebut? Barangkali ada sidang pembaca yang berkenan memberikan informasi kepada tim redaksi el-samsi ke alamat email: elsamsi2021@gmail.com. Terimakasih

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content