elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Kedudukan Robot dalam Transaksi Muamalah

Gonjang-ganjing polemik pejabat Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) tengah viral di media sosial dan media massa online. Dalam kasus tersebut diduga bahwa sejumlah oknum pejabat Bappebti telah menerima kucuran dana dari pengusaha Robot Trading. 

Sebenarnya, bagaimana sih kedudukan robot trading itu dalam fikih mu’amalah? 

Robot trading dalam perjalanannya sering dimanfaatkan oleh para trader untuk melakukan gain capital (mencari keuntungan). Alasannya, pemanfaatan robot trading adalah untuk menghindari gangguan psikologis para trader. 

Sebenarnya, sampai di sinii, kita sudah bisa bertanya, memangnya para trader itu mengalami gangguan psikologis apa? Emangnya mereka gila? Bukankah katanya ada analisis tehnikal? Kog masih aja terganggu psikologisnya?

Ya, bagaimanapun juga, trading harian di Bursa Berjangka atau bahkan di Pasar Sekunder (Pasar Modal), adalah lebih condong pada mekanisme spekulasi. Dan itu tidak bisa dipungkiri. 

Ya, karena faktor inilah, maka Grand Syeikh Mesir – seperti: Syeikh Ali Jum’ah dan Syeikh Syauqi Ibrahim Allam – sudah mewanti-wanti adanya kemungkinan praktik tala’ub (bermain-main) di pasaran bursa berjangka dan pasar sekunder. 

Lalu bagaimana dengan tanggapan saya terkait dengan Robot Trading tersebut?

Dalam penjelasan saya pada tulisan-tulisan terdahulu, ketika berbicara mengenai sah atau tidaknya robot trading sebagai instrumen jual beli, saya sudah banyak mewanti-wanti hal-hal sebagai berikut:

  1. Akad dalam fikih mu’amalah, adalah hanya sah bila pihak yang berakad adalah terdiri dari manusia. Sebab, syarat muta’aqidain adalah wajib manusia dan ahli tasharruf harta (Baligh dan Berakal).
  2. Robot hanyalah mesin yang diprogram dan bukan manusia. Karenanya, robot tidak sah berlaku sebagai lawan transaksi sebab tidak memenuhi standar Baligh dan Berakal.
  3. Sahnya robot dijadikan instrumen transaksi adalah apabila ada pengendalinya selaku admin (kafil dan dlamin). Misalnya: Mesin ATM. Kalau mesiin ATM tidak ada adminnya, maka mengambil uang di mesin ATM adalah sama dengan mencuri. Demikian halnya dengan Robot, kalau tidak ada adminnya, maka transaksi di dalamnya sama saja dengan mencuri atau mengambil hak orang lain secara bathil. Jika robot berlaku sebagai eksekutor, maka sama artinya dengan pembobolan / hacker. 
  4. Robot hanya bisa berlaku sebagai penyampai informasi kepada admin. Kedudukan robot sebagai media transaksi, adalah setara dengan handphone atau aplikasi handphone atau kertas surat. Tanpa operator, tak ada transaksi yang dianggap sah.
Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles

Tinggalkan Balasan