elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Img 20230827 Wa0004

Latar Belakang Masalah

Bermunculannya para penjual CCTV (Closed Circuit Television) dan masyarakat yang membelinya, setidaknya telah menambah daftar panjang dari persoalan hukum, yaitu bisakah video dijadikan sebagai alat bukti perkara? Kalau tidak bisa, apa alasannya? Dan kalau bisa, sejauh manakah video itu bisa diaplikasikan penggunaannya dalam mengungkap suatu kasus? 

Perlunya menghadirkan Bukti

Permasalahan ini muncul seiring syariat menegaskan bahwa suatu perkara kriminal atau kejahatan, baik pidana maupun perdata, pelanggaran terhadap kasus asusila – seperti berzina dan lain sebagaiinya, hanya bisa diselesaikan apabila terpenuhi adanya saksi. Dawuh Syeikh Muhammad Qasim al-Ghazy:

وإذا كان مع المدعي بينة سمعها الحاكم، وحكم له بها – إن عرف عدالتها، وإلاَّ طلب منها التزكية؛ (وإن لم تكن له) المدعي (بينة، فالقول قول المدعى عليه بيمينه)

(Apabila pendakwa menyertakan adanya bayyinah (saksi), maka hakim mendengarkannya dan selanjuttnya memutuskan hukum berdasarkan keterangan saksi tersebut) dengan catatan diketahui sifat adilnya. Namun, apabila tidak dijumpai, maka hakim berhak menuntut pembersihan nama. (Dan apabila pendakwa tidak menyertakan saksi, maka ucapan yang dijadikan acuan, adalah ucapannya terdakwa (mudda’a ‘alaih) sebab sumpahnya).

Realitas di Lapangan

Kondisi di lapangan menyatakan bahwa tidak setiap orang yang menyaksikan kejahatan atau kasus asusila mahu menjadi saksi. Dan tidak setiap saksi mahu berkata jujur sesuai dengan kronologi kejadian.

Saat terjadi seperti ini, maka biasanya langkah penyidik adalah berusaha menghadirkan bukti atau data forensik untuk dijadikan bahan crosscheck dengan pengakuan terdakwa atau sebaliknya dengan pendakwa sendiri. 

Nah, salah satu alat bukti yang dipandang kuat, adalah kehadiran video CCTV. Bagaimana jika video ini dijadikan sebagai acuan keputusan hukum di persidangan saat tidak terpenuhinya jumlah saksi yang disyaratkan oleh syara’? Bisakah video itu dijadikan pengganti saksi?

Qiyas Video dengan Surat

Sebagai pembuka cakrawala berfikir, perlu kita tegaskan bahwa video merupakan yang ada saat ini. Di era ulama’ madzhab dan para ashab-nya, video itu tidak ada. Namun, ada satu instrumen yang menyerupai video, yaitu surat

Di dalam kasus hakim mengirimkan hasil keputusan sidang ke hakim lain yang berada di wilayah hukum yang berbeda, ia dituntut untuk mengangkat dua orang saksi guna menyaksikan bahwa surat itu adalah benar darinya. 

أسنى المطالب في شرح روض الطالب ٣/‏١١٩ — زكريا الأنصاري (ت ٩٢٦)

وَالْقَاضِي يَجُوزُ أَنْ يُوَلِّيَ نَائِبَهُ الْقَضَاءَ بِالْمُشَافَهَةِ وَالْمُرَاسِلَةِ وَالْمُكَاتَبَةِ عِنْدَ الْغَيْبَةِ؛ لِأَنَّهُمْ صَرَّحُوا ثَمَّ بِأَنَّ الْكِتَابَةَ وَحْدَهَا لَا تُفِيدُ بَلْ لَا بُدَّ مِنْ إشْهَادِ شَاهِدَيْنِ عَلَى التَّوْلِيَةِ.

“Boleh bagi seorang hakim menyuruh wakilnya dengan jalan bertemu langsung atau dengan surat menyurat atau dengan korespondensi saat wakil pengganti itu tidak ada di tempat. Para ulama menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak bisa hanya lewat instrumen tulisan saja, namun harus disertai dengan kesaksian dua orang saksi atas pengiriman utusan itu.”

Inti dari ibarat di atas adalah menekankan sahnya surat tersebut sebagai instrumen pengiriman utusan. Hal yang sama tentu juga bisa diberlakukan untuk alat bukti video yang diambil dari CCTV. Keberadaan saksi dibutuhkan saat pengambilan data video dari mesin recorder asli yang ada. Sebab, tujuan dari penghadiran bukti adalah kebenaran alat bukti dakwaan. Dan ini merupakan intisari dari disyariatkannya saksi, sebagaimana diungkapkan oleh Imamuna al-Nawawi radliyallahu ‘anh:

روضة الطالبين وعمدة المفتين ١١/‏١٨٥ — النووي (ت ٦٧٦)

وَاقْتِضَاءُ الْبَيِّنَةِ صِحَّةُ الدَّعْوَى،فَصَارَ كَقَوْلِهِ: سَمِعْتُ الْبَيِّنَةَ وَقَبِلْتُهَا وَلِأَنَّ الْحُكْمَ هُوَ الْإِلْزَامُ، وَالثُّبُوتُ لَيْسَ بِإِلْزَامٍ.

“Intisarii dihadirkannya saksi adalah sahnya dakwaan, sehingga (perkataan hakim) akan menyerupai perkataan: “Aku telah mendengar keterangan saksi dan aku terima.” Selain itu, sesungguhnya hukum itu berlaku karena adanya hubungan sebab akibat (ilzam). Dan tsubut (ketetapan) itu bukan ilzam.”

Alhasil, kebenaran pengakuan muda’a ‘alaih bisa dicrosscheck dengan video, jejak atau alat bukti forensik. 

Bukti yang bisa diedit

Permasalahan lain yang muncul, adalah keberadaan alat bukti video yang bisa diedit? Apakah ini tidak mengurangi ketepatan pembuktian?

Jawabannya, adalah sudah barang tentu iya. Bagaimanapun juga, pengeditan video yang dijadikan alat bukti bisa menyebabkan biasnya dakwaan. Oleh karena itu dibutuhkan keberadaan pihak lain yang bisa menelitinya. 

Saat ini suda banyak teknologi yang mampu mendeteksi riwayat pengeditan video atau tulisan. Misalnya, menggunakan aplikasi Mediainfo yang bisa diunduh lewat Google Playstore. Berbekal aplikasi ini, kita bisa melihat kapan video itu dibuat, diedit, sumber-sumber video itu didapat dan lain sebagainya. Diedit dengan menggunakan apa? PC ataukah hape android? Semuanyya bisa dideteksi. Dan ini hanya contoh kecil saja dari cara pembuktian. 

Tidak hanya video, foto yang dicetak juga bisa diketahui riwayat pengeditannya. Kita hanya membutuhkan aplikasii yang sesuai saja. 

Pembuktian forensik riwayat pengidatan video, merupakan bagian dari langkah forensik. Secara fikih, keberadaannya menempati derajat tashih (verifikasi) atau tarjih, seiring adanya kesimpangsiuran (ta’arudl) atau kecurigaan apakah video atau alat bukti itu asli, ataukah telah mengalami pengeditan. 

روضة الطالبين وعمدة المفتين ٨/‏٣٥٣ — النووي (ت ٦٧٦)

ومقتضى التصحيح بالكتابة المجردة تكرير كتابة كلمة الشهادة

“Langkah verifikasi terhadap surat itu sendiri adalah pengulangan tulisan yang menunjukkan kalimat kesaksian” 

Dan hal ini perlu dilakukan saat kesimpangsiuran informasii itu terjadi, misalnya karena ada dugaan editing video. 

التحبير شرح التحرير ٨/‏٤١٣٩ — المرداوي (ت ٨٨٥)

قَالَ ابْن عبد السَّلَام فِي «قَوَاعِده»: لَا يتَصَوَّر فِي الظنون تعَارض كَمَا لَا يتَصَوَّر فِي الْعُلُوم، إِنَّمَا يَقع التَّعَارُض بَين أَسبَاب الظنون، فَإِذا تَعَارَضَت: فَإِن حصل الشَّك لم يحكم بِشَيْء، وَإِن وجد ظن فِي أحد الطَّرفَيْنِ  حكمنَا بِهِ؛ لِأَن ذهَاب مُقَابِله يدل على ضعفه وَإِن كَانَ كل مِنْهُمَا مُكَذبا للْآخر تساقطا، وَإِن لم يكذب كل وَاحِد مِنْهُمَا صَاحبه عمل بِهِ حسب الْإِمْكَان كدابة عَلَيْهَا راكبان يحكم لَهما بهَا؛ لِأَن كلا من الْيَدَيْنِ لَا تكذب الْأُخْرَى. انْتهى.

قَالَ الْبرمَاوِيّ: «وَهُوَ نَفِيس؛ لِأَن الظَّن هُوَ الطّرف الرَّاجِح، وَلَو عورض بِطرف آخر رَاجِح، لزم أَن يكون كل وَاحِد مِنْهُمَا راجحا مرجوحا، وَهُوَ محَال» انْتهى.

Penggunaan alat bukti video untuk mendukung kesaksian ini hanya terjadi apabila saksi tidak memenuhi kuota seperti yang disyariatkan oleh syara’ sehingga menjadi instrumen terakhir pembuktian atau dakwaan dan sudah barang tentu harus didukung oleh ahli yang menjamin keaslian alat bukti.

التحبير شرح التحرير ٨/‏٤١٤٠ — المرداوي (ت ٨٨٥)

قَوْله: ﴿وَالتَّرْجِيح تَقْوِيَة أحد أمارتين على أُخْرَى لدَلِيل، وَمنعه الباقلاني وَجمع كَالشَّهَادَةِ، قَالَ الطوفي: الْتِزَامه فِيهَا مُتَّجه ثمَّ هِيَ آكِد﴾ .

لَا يَقع التَّرْجِيح إِلَّا مَعَ وجود التَّعَارُض، فَحَيْثُ انْتَفَى التَّعَارُض انْتَفَى التَّرْجِيح، فالترجيح فرع التَّعَارُض مُرَتّب على وجوده.

وَاعْلَم أَنه لَا تعَارض بِالْحَقِيقَةِ فِي حجج الشَّرْع؛ وَلِهَذَا أخر مَا أمكن.

Kesimpulan

Video dapat dijadikan alat bukti di persidangan dan dalam kondisi terpaksa dapat dijadikan sebagai pengganti kesaksian, akan tetapi dengan catatan, yaitu ada pihak yang menjadi penjamin keaslian video.

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan