elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Bab: Tanah Wakaf Menjadi Lahan Industri 

( Sail: PCNU Gresik ) 

Deskripsi Masalah 

Yayasan Takmir Masjid Manyar ( YATAMAM ) Gresik memiliki 2 tambak berstatus wakaf seluas + 14 hektar ; tambak wakaf seluas 11,5 hektar dan tambak wakaf lagi seluas 2,3 Hektar . Letak kedua tambak wakaf ini saat sekarang masuk dalam kawasan Industri JIIPE ( Java Intregrated Industrial and Port Estate ). 

Mengingat: 

  1. tambak wakaf tersebut berada di kawasan industri dan 
  2. tambak sekitarnya sudah banyak yang diuruk sehingga —(murajjih)
  3. pengairan dari laut tidak selancar seperti dulu serta kadar air sudah terkontaminasi dengan limbah industri, sehingga —(murajjih)
  4. semakin hari semakin turun hasilnya, bahkan yang 2.3 Ha sudah tidak ada yang mau mengontraknya (murajjih)

Dengan kondisi tersebut pihak pengurus YATAMAM khawatir, jika dibiarkan tidak menutup kemungkinan tambak wakaf tersebut menjadi lahan mati yang tidak bernilai. 

Agar Tambak wakaf tersebut tetap menghasilkan, maka ada dua opsi: 

  1. dijual (tukar guling ), atau 
  2. dikerjasamakan dengan pengelola kawasan (IPE) untuk dijadikan lahan industri. 

Dari kedua opsi tersebut, yang cukup menguntungkan (al-mukhtar) adalah opsi kedua, namun konsekuensinya tambak wakaf tersebut status administrasinya harus dijadikan HGB (Hak Guna Bangunan ). 

Untuk menjadi HGB , tambak wakaf tersebut mesti mengalami: 

  1. tukar guling karena disesuaikan dengan TATA RUANG kawasan industri dan berdasar aturan yang ada nantinya, yaitu: 40 % dari HGB itu harus menjadi Fasum ( Fasilitas Umum ) , sehingga luas  lahan berkurang tinggal 60 %. 
  2. Namun perlu diketahui bahwa nilai lahan yang tinggal 60 % dengan status HGB itu lebih mahal dari sebelumnya yang utuh 100 %.

Pada akhirnya pengurus YATAMAM memilih opsi yang kedua ( dikerjasamakan dengan JIPE ) . Opsi ini diambil dengan pertimbangan: 

  1. Nilai ekonomis. 

Jika tambak wakaf ini dijual untuk dicarikan tambak baru harga per – meter Rp . 525.000.- Namun jika berstatus HGB maka harga per – meter minimal Rp . 3.000.000 , 

  1. Nilai strategis. 

Letak tambak wakaf yang akan menjadi HGU dekat dengan perkampungan dan dalam wilayah kecamatan Manyar, sehingga Fasum bisa diminta dan dimanfaatkan untuk: 

  1. masjid dan unit pendidikan yang dikelola YATAMAM, 
  2. mengontrol kegiatan keagamaan orang – orang di kawasan industri, karena mesti berimbas ke perkampungan Manyar. 
  3. YATAMAM bisa membentuk PT yang bergerak di bidang jasa dan tenaga kerja dengan prioritas penduduk lokal Manyar . 

Pertanyaan: 

  1. Bolehkan pengurus YATAMAM memilih opsi kedua tersebut ( sesuai dalam deskripsi ) dengan segala konsekuensinya yang positif ( wakaf menjadi produktif dan harga meningkat 6 kali lipat bahkan lebih ) dan sekaligus dampaknya yang negatif ( status lahan berubah menjadi HGU , volume lahan berkurang 40 % dan lahan hanya tinggal menjadi 60 % )? 
  1. Jika tidak boleh, bagaimanakah solusinya ?

Jawaban

Tidak boleh mengubah peruntukan wakaf secara cuma-cuma sebab menyalahi konsep istibdal wakaf (Hanafiyyah maupun Hanabilah) dan sekaligus juga bertentangan dengan dengan regulasi UU NO 41 Tahun 20041 tentang aturan perubahan peruntukan tanah wakaf, dan PP No 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU no 41 tahun 2002

Agar nazhir terhindar dari kesalahan dalam tugas – tugas kenazhiran ( pembiaran lahan atau mengubah menjadi HGB ) , maka nazhir melakukan istibdal ( tukar guling ) secara benar sesuai madzhab yg memperbolehkan .

Syarat istibdal menurut dua madzhab hambali adalah :

a ) Mauquf tidak bermanfa’at sama sekali

b ) Lahan pengganti lebih bermanfa’at bila istibdal tidak dibutuhkan

c ) Lahan pengganti minimal senilai bila istibdal dibutuhkan

Syarat istibdal menurut madhab hanafi adalah :

a ) Menurut pendapat yang shohih boleh apabila ada syarat istibdal

b ) Bila tidak ada syarat istibdal maka menurut pendapat yang ashoh hukumnya boleh dengan syarat mauquf tidak bisa dimanfaatkan sama sekali atau hasilnya lebih rendah dari pembiayaan dan mendapatkan legalitas dari hakim

Perlu diketahui bahwa model istibdal itu ada 2

a ) Istibdal langsung dengan badal yang sejenis dengan aslinya ; jika kesulitan maka ,

b ) Istibdal tidak langsung , yaitu menjual kemudian membelikan badalnya yang sejenis . Jika kesulitan mendapatkan yang sejenis , maka boleh membeli badal yang tidak sejenis .

Diputuskan di Surabaya, Ahad 21 Februari 2021 dalam Bahtsul Masail Syuriyah PWNU Jawa Timur oleh LBM PWNU Jatim

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan