Pengertian Layanan Transfer
Layanan transfer merupakan fitur yang paling sering kita temui, baik lewat aplikasi e-banking maupun mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Apabila transfer itu dilakukan antar bank yang sama, maka tidak ada bea apapun yang dikenakan. Akan tetapi, apabila transfer itu dilakukan secara berbeda bank, maka pelaku akan dikenai bea admin. Apakah bea admin ini termasuk bagian dari riba?
Untuk menjawab permasalahan tersebut, kita perlu melakukan perincian terhadap relasi akad yang terjadi pada transfer berbeda bank.
Mekanisme Transfer Antar Bank
Setiap mekanisme transfer antar bank yang berbeda, itu akan melibatkan beberapa piihak, yakni:
- Pihak yang mentrransfer
- Bank pihak yang mentransfer (Misalnya Bank A)
- Bank pihak yang menerima transfer (Misalnya Bank B)
- Pihak yang menerima transfer
Ada beberapa kemungkinan terhadap status uang yang ditransfer, yaitu sebagai:
- Hibah, Shadaqah atau Zakat
- Dain (Piutang)
- Qardl (Utang – Piutang)
Dari ketiga status ini, yang acap menimbulkan masalah adalah apabila uang yang ditransfer berstatus sebagai dain (piutang) atau qardl (utang-piutang). Masalah itu terjadi seiring ada ketentuan dalam syara’ untuk menghindari transaksi bai’ al-dain bi al-dain dan transaksi riba qardly.
Fakta Praktik Transfer
Setiap kali kita mentransfer uang, maka uang yang masuk dan tercatat dalam rekening tujuan adalah sesuai dengan nominal uang yang ditransfer. Sementara itu bea admin, hanya keluar pada struk laporan transfer oleh nasabah yang mentransfer.
Fakta ini secara tidak langsung memberikan isyarat kepada kita, bahwa bea admin adalah dipungut oleh bank tempat nasabah penransfer itu menabung. Alhasil, bea admin tersebut tidak memenuhi kaidah riba yang menyatakan bahwa kullu qardlin jara naf’an li al-muqridly fahuwa riba.
Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa mafhum dari relasi yang terjadi antara nasabah penransfer dengan bank serta hubungannya dengan uang yang ditabung, adalah:
- Pihak nasabah berlaku sebagai muqridl-nya (pihak yang menghutangi)
- Bank tempat ia menabung berlaku sebagai mustaqridlnya (pihak yang berhutang)
- Jadi, sesuai dengan ketentuan riba, maka riba terjadi apabila manfaat itu diberikan kepada muqridl (nasabah). Sementara dalam faktanya, bea admin – yang diduga sebagai manfaat utang – itu dipungut oleh mustaqridl.
Karena tidak memenuhi kaidah riba, maka akad tersebut tidak masuk dalam rumpun riba.
Nominal Uang yang ditransfer dan diterima Nasabah
Bukti fisik dalam catatan buku rekening nasabah, uang yang masuk dan tercatat di rekening tujuan, adalah sama dengan uang yang ditransfer – tanpa bea admin. Alhasil, tidak terjadi praktik hiwalah fasidah di dalamnya sebab nominal uangnya sama.
Bea Admin Transfer
Bea admin sering dimaknai sebagai bea pengurusan atau pemindahbukuan. Besaran bea ini biasanya sudah ma’lum dan diumumkan di awal. Besarannya itu berkisar antara 2000 sampai dengan 6500 rupiah. Beda bank, berbeda tarif penetapannya.
Sementara itu, dibalik perintah transfer lewat mesin ATM, ada kinerja fisiik yang dilakukan berupa transfer antar bank, yang prosesnya bisa kita ringkas sebagai berikut:
- Mengirimkan uang dari Bank A ke Bank B sehingga membutuhkan perjalanan (السير)
- Mengubah catatan rekening nasabah di Bank A
- Mengubah catatan rekening nasabah di Bank B
Ketiganya merupakan madhinnah (indikator) bagi adanya kulfah (beban kerja) pengurusan oleh admin masing-masing bank dan memenuhi syarat bagi timbulnya ta’ab (capek / kepayahan) dan masyaqqah seiring yang melakukan adalah orang yang harus memiliki kecakapan khusus (ماهر).
Berangkat dari sini, maka terpenuhi qaidah hukum, bahwasanya upah diberikan menurut kadar terjadinya ta’ab (payah).
Kesimpulan Hukum
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpuulkan bahwa praktik transfer antar bank yang berbeda – sejauh hasil pengamatan kami – adalah tidak memenuhi kaidah riba sehingga tidak ada mawani’ syar’i di dalamnya.
Rujukan:
شرح سنن ابن ماجه للسيوطي وغيره ١/٢٦٧ — الجلال السيوطي (ت ٩١١)
قَوْله لَهُ اجران اثْنَان أَي أجر الْقِرَاءَة وَأجر الْمَشَقَّة لَا انه يفضل فِي الْأجر على الماهر فَإِنَّهُ لَا شكّ ان الماهر أفضل مِمَّن يتعب فِي تعهده وَقيل بِالْعَكْسِ لَان الْأجر بِقدر التَّعَب وَالْأول اشبه لمعات
حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد ٣/١٦٨ — البجيرمي (ت ١٢٢١)
أَمَّا مَا يَحْصُلُ بِهِ التَّعَبُ مِنْ الْكَلِمَاتِ كَمَا فِي بَيْعِ الدُّورِ وَالرَّقِيقِ، وَنَحْوِهِمَا مِمَّا يَخْتَلِفُ ثَمَنُهُ بِاخْتِلَافِ الْمُتَعَاقِدَيْنِ فَيَصِحُّ الِاسْتِئْجَارُ عَلَيْهِ شَرْحُ م ر، وَكَأَنَّهُمْ اغْتَفَرُوا جَهَالَةَ الْعَمَلِ هُنَا لِلْحَاجَةِ فَإِنَّهُ لَا يُعْلَمُ مِقْدَارُ الْكَلِمَاتِ الَّتِي يَأْتِي بِهَا وَلَا مِقْدَارُ الزَّمَنِ الَّذِي يُصْرَفُ لِلتَّرَدُّدِ لِلنِّدَاءِ وَلَا الْأَمْكِنَةُ الَّتِي يَتَرَدَّدُ إلَيْهَا ع ش عَلَى م ر
حاشية العبادي على الغرر البهية في شرح البهجة الوردية ٣/٣١٨ — زكريا الأنصاري (ت ٩٢٦)
(قَوْلُهُ: لِمَا فِي دَوَامِ الْمَشْيِ مِنْ التَّعَبِ) قَالَ فِي شَرْحِ الرَّوْضِ: وَقَضِيَّتُهُ الْجَوَازُ، إذَا اتَّفَقَا عَلَى ذَلِكَ، وَهُوَ ظَاهِرٌ، إنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ ضَرَرٌ لِلدَّابَّةِ، وَإِلَّا فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ فِي الْبَيَانِ عَنْ الشَّيْخِ أَبِي حَامِدٍ. وَضَرَرُ الْمَاشِي كَضَرَرِ الدَّابَّةِ فِيمَا يَظْهَرُ
Aplikasi Digital Aswaja NU Center PWNU JATIM Bagi Hasil Crowdfunding Crypto Art Cryptocurrency Cryptocurrency Haram Etika Kedokteran gadai Go Champion Harta Digital Ijarah Ju'alah Jual Beli LBM PWNU Jawa Timur Mafia Tanah Marketplace Money Game Money Laundering Mudlarabah Muhammad Syamsudin Murabahah Musawamah Obligasi Pasar Modal Pasar Modal Syariah Peneliti Bidang EKonomi Syariah Pertanian Plan Bisnis Akad Bagi Hasil Produk Farmasi Qiradl Riba Saham Saham Syariah Sales Sukuk Syirkah Syirkah Inan Syirkah Mudlarabah trading Trading Saham ViPlus Vtube Wakalah warung cashback