


Hari ini, , Selasa (15/03/2022), Kementerian Agama (Kemenag) telah menyampaikan klarifikasi perihal polemik sertifikasi halal, di Jakarta pada hari ini.
Melalui pernyataan yang disampaikan oleh Kemenag, ditegaskan bahwa perubahan mendasar telah terjadi pada mekanisme penerbitan sertifikat halal itu.
Berdasarkan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, disampaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan merupakan badan yang bergerak sendiri dalam proses sertifikasi halal.
MUI merupakan partner kerjasama dari BPJPH sehingga tidak mungkin dikesampingkan atau dihilangkan perannya dalam proses sertifikasi produk.
Lebih lanjut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa MUI adalah salah satu dari tiga aktor pilar yang dimaksud dalam amanat UU Nomor 33 Tahun 2014. Selengkapnya, ketiga aktor pilar sertifikasi halal itu meliputi: BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI.
Setiap aktor memiliki tugas dan tanggung jawab secara terpisah menurut tahapannya, mulai dari tingkat pengajuan, pemeriksaan hingga terbitnya sertifikat halal.
Tugas BPJPH sendiri berdasarkan UU adalah menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.
Adapun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya.
Sementara itu, tugas dan wewenang MUI dalam proses sertifikasi ini adalah menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil sidang fatwa halal yang dilakukannya, berbekal standar kehalalan produk yang baku dan disusun oleh MUI selama ini.
Tahap akhir dari sertifikasi halal ini adalah penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH berdasarkan keputusan Fatwa MUI.
Yang penting untuk dicatat adalah bahwa sertifikat halal tidak akan dikeluarkan oleh BPJPH tanpa keputusan fatwa halal dari MUI.
Ditulis: (Muhammad Syamsudin)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.