el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images (8)

Ransomware merupakan sebuah virus yang ditebarkan oleh pelaku cyber crime untuk tujuan mendapatkan tebusan berupa uang seiring kredensial korban ada di tangan mereka. 

Virus ini bisa menyerang dengan sasaran individu maupun organisasi dalam bentuk program, script yang terinstall secara tidak disadari ke perangkat komputer atau handphone korbannya. Karena faktor ketidaksadaran korban inilah maka ransomware bisa diianalogikan sebagai layaknya jebakan (al-shiyal). Oleh karena itu, para pelaku yang membuat program virus ini selanjutnya bisa dikategorikan sebagai al-shail. 

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي ٨/‏٩٠ — مجموعة من المؤلفين

والصائل شرعًا: كل من قصد مسلمًا بأذى في جسمه أو عرضه أو ماله.

“Shail secara syara’ adalah setiap orang yang sengaja ingin menyakiti seorang muslim, baik terhadap jiwanya, kehormatannya maupun hartanya.” 

Melawan Penebar Virus Ransomware

Tidak diragukan lagi, bahwa tindakan yang bersifat merugikan pihak lain merupakan yang dicela secara syara’. Oleh karena itu, shail merupakan pelaku kejahatan yang secara langsung mendapatkan laknat dari Allah SWT dan kaum muslimin diperintahkan untuk melawannya. Perintah ini senafas dengan firman Allah SWT:

فَمَنِ اعْتَدى عَلَيْكُمْ فاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ ما اعْتَدى عَلَيْكُمْ

“Barang siapa telah berlaku melampaui batas terhadap kalian, maka lawanlah ia sesuai dengan tindakan melampaui batas mereka atas kalian.” (Q.S. Al-Baqarah: 194). 

Di dalam hadits yang diiriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud, Baginda Nabi Muhammad SAW juga bersabda.

من قتل دون ماله فهو شهيد ومن قتل دون دينه فهو شهيد ومن قتل دون دمه فهو شهيد ومن قتل دون أهله فهو شهيد (أخرجه أحمد (١/ ١٩٠)، وأبو داود (٤٧٧٢))

“Barang siapa terbunuh karena membela hartanya, maka ia syahid. Barang siapa terbunuh karena membela agamanya maka ia syahid. Barang siapa terbunuh karena membela darahnya (kehormatannya) maka ia syahid. Dan barang siap terbunuh karena membela keluarganya, maka ia syahid.” 

Tiga Macam Kategori Kejahatan Penebar Virus Ransomware

Pekerjaan menebar virus ransomware adalah memenuhi kriteria sebagai kejahatan karena beberapa hal, yaitu:

  1. Niat merugikan pihak lain
  2. Tingkat kerugian itu bisa diukur dengan harta
  3. Menyasar jasmani, kehormatan dan harta benda seseorang 

Berdasarkan sasaran itu, maka selanjutnya para pelaku penebar ransomware tersebut juga dapat dikategorikann menurut 3 klasifikasi pelaku shiyal dalam Islam, yaitu:

Pertama, Pelaku yang menyasar Jiwa Korban

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي ٨/‏٨٩ — مجموعة من المؤلفين

الصائل على النفس، وهو الذي يستطيل بالظلم على غيره بقصد القتل أو الإضرار بالجسم بجرح ونحوه.

“Pelaku kejahatan yang menyasar ke jiwa korban, yaitu pihak yang sengaja menghendaki untuk berbuat aniaya kepada pihak korban dengan niat membunuh atau berlaku membahayakan terhadap jasmaninya dengan jalan melukai dan sejenisnya.”

Umumnya, mereka yang masuk kategori ini adalah para hacker dengan niat melakukan doxing yang berujung pada terbunuh atau terlukanya korban.

Kedua, Pelaku yang menyasar kehormatan korban

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي ٨/‏٨٩ — مجموعة من المؤلفين

الصائل على العرض، وهو الذي يتجه بالعدوان إلى امرأة ليست زوجته، قريبة كانت له أو أجنبية عنه، بقصد ارتكاب الزنى أو ارتكاب ما يتيسر له من مقدماته، وكالمرأة في ذلك الذكر.

“Pelaku yang menyasar kehormatan korban yaitu pihak yang sengaja menebar permusuhan melalui seorang perempuan yang bukan istri korban, baik merupakan kerabat dekat atau bukan dengan niat menjebaknya dalam perbuatan zina atau sesuatu yang menjadi perantara bagi terbukanya pintu zina. Sebagaimana yang berlaku bila instrumen pelaku adalah seorang perempuan, maka hal yang sama juga bisa berlaku dengan instrumen orang laki-laki.”

Hampir sama dengan kategori shiyal pertama, untuk kategori pelaku jenis kedua ini murni menyasar pada usaha mempermalukan korban. 

Ketiga, Pelaku yang menyasar Harta Benda Pihak Lain

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي ٨/‏٩٠ — مجموعة من المؤلفين

الصائل على مال الغير، والمال كل ما يتمول ويتقوم شرعًا، سواء في ذلك ما يمتلك بوجه من وجوه التملك الشرعي، أو بوضع اليد عليه مثل كلب الصيد والحراسة والأسمدة النجسة ونحوها.

“Pelaku yang menyasar harta benda orang lain. Harta di sini adalah segala sesuatu yang bisa dijadikan harta atau yang bisa dinilai sebagai harta secara syara’ baik harta tersebut dimiliki dengan cara kepemilikan syar’i maupun dengan jalan menaruh suatu kekuasaan padanya seumpama anjing pemburu atau penjjaga atau sesuatu yang najis dan sejeniisnya.”

Kategori pelaku ketiga ini merupakan yang umum dan cenderung sering terjadi saat ini. Termasuk di antaranya adalah yang dilakukan oleh penebar virus ransomware lockbit yang menyasar pada terkuncinya data perbankan sehingga pihak yang berwenang tidak bisa mengaksesnya jika tidak membayar tebusan.

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content