Pembiayaan multijasa merupakan produk pembiayaan dengan prinsip syariah dengan maksud utama bahwa nasabah bisa mendapatkan layanan suatu produk jasa. Oleh karena itu, sudah pasti bahwa basis akad pembiayaan ini adalah akad ijarah (sewa jasa).
Nasabah yang datang menemui LKS, umumnya memiliki 4 pola tujuan:
- Ingin mendapatkan uang untuk menyewa suatu jasa
- Ingin mendapatkan pembiayaan berupa uang tunai dari barang yang telah disewa
- Ingin mengajukan penjadwalan ulang terhadap pembiayaan multijasa
- Ingin mengajukan take over terhadap pembiayaan multijasa dari satu LKS ke LKS lain
Akad yang dipergunakan pada dasarnya adalah sama dengan akad jual beli sebab ijarah adalah shinfun min al-buyu’at (termasuk bagian dari akad jual beli). Alhasil, prinsip dasarnya juga sama dengan al-wakalah fi al-murabahah, yaitu LKS menyewa obyek sewa kemudian menyewakan lagi ke nasabah dengan pembayaran secara tempo (muajjalan) atau kredit (taqsith).
Adapun yang ditanyakan oleh penanya, mencakup beberapa obyek akad. Salah satunya adalah jasa perbaikan kendaraan yang memerlukan onderdil. Pertanyaannya, apakah pembiayaan yang didalamnya ada barang bisa dirangkai dalam satu obyek akad pembiayaan multijasa?
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.