elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Screenshot 20230617 084254 Gallery


Ketika disebut istilah komoditas di hadapan kita, maka secara tidak langsung terbayang di alam bawah sadar kita, mengenai suatu obyek yang dibisniskan untuk menghasilkan keuntungan. 

Obyek ini bisa berupa barang, dan bisa juga berupa jasa. Jelasnya tergantung konteks pembicaraannya. 

Kalau konteks pembicaraannya mengenai jual beli, maka sudah pasti komoditas itu terdiri dari obyek berupa barang. 

Namun, bila konteks pembicaraannya adalah berupa jasa, maka komoditas yang dimaksud sudah pasti berkaitan dengan produk jasa pula. 

Menurut KBBI kita, komoditas lebih diartikan sebagai barang dagangan utama atau benda niaga. Alhasil, komoditas lebih ditekankan pengertiannya kepada arti benda / barang. 

Sementara itu menurut UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997, Pasal 1, ayat (1) menyatakan bahwa komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya

Mengacu pada UU ini, komoditas diartikan secara lebih luas karena tercakup di dalamnya sesuatu yang bukan benda, melainkan juga jasa, hak, dan kepentingan lainnya, serta aset derivatif dari komoditas. 

Yang menarik dari pemaknaan ini adalah letak koma-nya yang memisahkan antara frasa jasa dari komoditas, hak dari komoditas dan kepentingan dari komoditas. 

Akan tetapi, karena setiap frasa ini meniscayakan bisa diperdagangkan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 10 Tahun 2011 di atas, maka tidak kita ragukan lagi, bahwa yang dimaksud dengan jasa, adalah komoditas jasa. 

Demikian halnya dengan 3 frasa lainnya, yang secara berturut-turut tidak bisa lepas dari frasa komoditas, sehingga ketiganya meniscayakan pula untuk dibaca sebagai komoditas hak, komoditas kepentingan dan komoditas aset derivatif. Tanpa adanya perlekatan dengan frasa komoditas, maka ketiganya tidak bisa disebut sebagai komoditas, sebab komoditas adalah syarat utama bisanya “sesuatu” untuk diperdagangkan atau diniagakan.

Lanjutkan ke Perkembangan Komoditas Niaga dalam Islam

Spread the love

Laman: 1 2 3 4 5 6 7

Related Articles

Tinggalkan Balasan