elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Etika Profesional

Bedah Fikih Etika Kedokteran dan Sales Produk Farmasi (Bag. 6)

Kita sudah mendata dari berbagai sisi kepentingan menyangkut hubungan dokter dengan perusahaan farmasi lewat dutanya yang diperankan oleh medical representative / detailer. Orientasi utama detailer adalah keterjualan produk, dan ini adalah misi utama dari industri farmasi dalam meningkatkan omset penjualan. Sementara itu tujuan utama dokter adalah melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berbasis kebebasan dokter dalam melakukan penanganan pasien. Berangkat dari sinilah, bermula adanya konflik kepentingan (confilct of interest) antara dokter dan industri farmasi dan alat kesehatan (Alkes). 

Faktor lain yang menyebabkan perusahaan farmasi harus menyediakan tenaga detailing produk lewat Medrep / detailer adalah disebabkan karena adanya SK Kepala BPOM No. HK.00.05.3.02706 Tahun 2002 tentang Promosi Obat, di mana setiap obat yang memenuhi kualifikasi tertentu maka obat itu penyerahannya harus dengan resep dokter sehingga tidak boleh dipromosikan kepada masyarakat umum. Alhasil, satu-satunya jalan untuk melakukan promosi, adalah menemui dokter selaku decision maker dalam menuliskan resep obat dan alkes tersebut. 

Akibat conflict of interest ini, yakni obat yang dipromosikan oleh industri farmasi laku, maka muncul beberapa ekses lain dari sistem marketing dan promosi produknya. Ekses tersebut adalah: adanya program sponsorship, hadiah, seminar / workshop, dana penelitian, traveling, entertainment, dan lain-lain, yang imbas akhirnya adalah menjadi bagian dari biaya promosi obat secara langsung, obat sampai ke tangan masyarakat menjadi tinggi, dan seterusnya. 

Di sisi lain, sebagai seorang dokter, ada amanat UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kesehatan yang menyebutkan bahwa seorang yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan wajib meng-update pengetahuan kedokterannya. Alhasil, setiap dokter membutuhkan dana untuk melakukan pengembangan keahlian tersebut. Dan ini menjadi satu peluang tersendiri bagi industri farmasi untuk menghandle-nya. Konsekuensi logisnya, dokter menjadi tersandera kebebasan peresepannya oleh industri farmasi tersebut, yaitu berupa peresepan obat. 

Dampak Negatif dan Positif Konflik Kepentingan antara Dokter dan Industri Farmasi

Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa dampak negatif secar langsung dari konflik kepentingan antara dokter dan industri farmasi adalah: 

  • Dokter menjadi tersandera kebebasannya dalam peresepan. Disadari atau tidak, hal ini, sedikit atau banyak pasti terjadi. 
  • Di sisi lain, harga obat yang sampai ke tangan konsumen menjadi mahal. 

Namun di sisi lain, dampak positif kemaslahatan juga ada, yaitu: 

  • Dari sisi dokter: kerjasama tersebut dapat bermanfaat dalam pengembangan teknologi baru pengobatan. 
  • Dari sisi industri: sebagai sebuah entitas bisnis, ia bertujuan memaksimalkan keuntungan

Pertanyaannya, adalah: 

  1. Apakah relasi antara dokter dan industri farmasi itu sebagai yang terbilang normal? 
  2. Di sisi lain, apakah relasi tersebut harus dihilangkan? 

Pertanyaan ini kemudian dijawab oleh pemerintah dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016, yang mengatur tentang Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan. Terbitnya peraturan ini, adalah menimbang beberapa hal, antara lain: 

Pertama, Fakta kebutuhan dokter terhadap sponsorship, di antaranya adalah karena adanya amanat UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan dokter wajib ikut Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB). Berdasarkan Permen tersebut, untuk pelaksanaan program P2KB, negara mengakui belum sepenuhnya mampu membiayai dokter. Sementara itu, pihak industri farmasi berani menghandle kebutuhan dokter tersebut berangkat dari alokasi promosi obat (peresepan). 

Jadii, karena faktor inilah, selanjutnya muncul dugaan bahwa praktik tersebut merupakan bagian dari gratifikasi / suap / risywah. 

Kedua, jadi tujuan utama pengadaan sponsorship untuk dokter, adalah untuk mendukung peningkatan pengetahuan dan/atau keterampilan dokter serta pengembangan profesinya. 

Alhasil, berdasarkan Permen Menkes Nomor 58 Tahun 2016 ini, sponsorship untuk dokter adalah tetap diperbolehkan oleh negara menimbang fakta tersebut di atas, sehingga sponsorship menduduki maqam dlarurah li al-hajah

Batasan Pemberian Sponsorship oleh Permenkes Nomor 58 Tahun 2016

Karena antara risywah / gratifikasi dengan sponsorship ini merupakan yang beda tipis untuk proofesii dokter, maka diperlukan adanya pembatasan mengenai apa itu sponsorship yang legal, dan sponsorship yang ilegal. 

Dalam Permenkes Nomor 58 Tahun 2016, ditetapkan mengenai pengertian sponsorship untuk dokter dan tenaga kesehatan. Lewat Permenkes ini disampaikan bahwa yang dimaksud dengan sponsorship bagi dokter, adalah pemberian dukuungan dalam segala bentuk bantuan dan/atau kegiatan dalam rangka peningkatan pengetahuan yang dilakukan, diorganiir atua disponsori olehh perusahaan/industri farmasi, alat kesehatan, alat laboratorium kesehatan dan / atau perusahaan/industri lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. 

Melihat dari definisi ini, maka secara umum, sasaran dari kegiatan sponsorship, adalah bisa meliputi:

  1. Tenaga kesehatan, misalnya menjadi peserta kegiatan atau menjadi moderator
  2. Institusi kesehatan, Fasiilitas dan Sarana Kesehatan serta organisasi profesi di bidang kesehatan. Untuk pemberian sponsorship terhadap hal ini adalah bisa berupa menjadi penyelenggara. 

Prinsip-Prinsip Pemberiian Sponsorship

Selanjutnya di dalam Permenkes itu juga disebutkan mengenai prinsip-prinsip pemberian sponsorship bagi tenaga kesehatan oleh industri farmasi, Ada 7 prinsip yang wajib dipegangi oleh dua institusi yang memiliki kepentingan berbeda ini, antara lain:

  1. Sponsorship itu tidak boleh mempengaruhi sifat independensi dokter dalam pelayanan kesehatan, seperti penulisan resep atau anjuran penggunaan barang atua terkait produk sponsorship
  2. Sponsorship tidak boleh disampaikan dalam bentuk uang atau setara uang
  3. Sponsorship tidak boleh diberikan secara langsung kepada individu dokter
  4. Sponsorship hendaknya diberikan sesuai dengan bidang keahlian dokter. Jadi, misalnya dokter itu adalah seorang ASN (Aparat Sipil Negara), maka sponsorship itu harus melewati mekanisme penugasan dari pimpinan dan sekaligus ada hubungannya dengan bidang keahlian yang dimilikinya. Demikian halnya yang berlaku untuk dokter yang bersifat Non ASN. Dan bila dokter itu merupakan pihak yang melakukan praktik pribadi, maka sponsorship hanya boleh diiberikan bila sesuai degan bidang keahlian.
  5. Sponsorship hendaknya diberikan secara terbuka
  6. Sponsorship hendaknya dikelola secara akuntabel dan transparan. Terkait dengan poin sebelumnya bahwa sponsorship tidak boleh diberikan secara langsung perorangan, maka besaran sponsorship tersebut ditetapkan harus melewati institusi tempat dokter tersebut melakukan praktik kesehatan, kecuali biia dokter tersebut membuka praktik sendiri.
  7. Sponsorship dapat diberiikan berupa uang atau setara uang bilamana hal itu berkaitan dengan tugas dokter sebagai pembicara atau moderator dalam suatu kegiatan ilmiah. Adapun besaran uang yang bisa diterima oleh dokter sebagai peserta, narasumber atau moderator suatu kegiatan bersifat menyesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atau Unit Biiaya yang berlaku pada Asosiiasi / Perusahaan Pemberi Sponsorship. Untuk jenis biaya sebagai peserta, maka sponsorship yang bisa diberikan adalah dirupakan sebagai 1) biaya registrasi kegiatan, 2) tiket perjalanan, dan 3) biaya akomodasi. Sementara, bila dokter menjadi seorang narasumber/moderator, maka unit biaya yang masuk dalam sponsorship, adalah: 1) biaya registrasi, 2) tiket perjalanan, 3) biaya akomodasi, dan 4) honor selaku pembicara / moderator. 

Mekanisme Pelaporan Penerima Sponsorship

Untuk menghindari dari praktik yang diduga terjadi risywah / gratifikasi, ada mekanisme yang harus dilalui oleh seorang dokter atau tenaga kesehatan, berdasarkan Permenkes 58 Th. 2016 tersebut, antara lain sebagai berikut:

  1. Bagi tenaga kesehatan yang membuka praktik mandiri, maka dia wajib melakukan pelaporan ke KPK terhitung 30 hari sejak tanggal diterimanya sponsorship
  2. Bagi Tenaga Kesehatan ASN atau Swasta, maka tidak boleh menerima secara langsung, melainkan harus melalui institusi. Selanjutnya institusi melaporkannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), terhitung 30 hari kerja semenjak sponsorship tersebut diterima.

Penutup

Sebenarnya celah untuk terjadi pembengkakan biaya berobat pasien, sebagai tangan terakhir penerima resep dokter, masih terbuka peluang untuk menjadi mahal. Karena bagaimanapun juga sifat independensi dokter masih memungkinkan untuk diikat dengan keberadaan sponsorship tersebut sehingga mempengaruhi peresepan dan tindakan penanganan pasien. Peluang untuk memark-up harga obat juga masih terbuka. Namun, di satu sisi, hal ini sulit dihindari, sebab biaya P2KB, tidak bisa dihandle oleh pemerintah. Sementara, pihak perusahaan farmasi yang memberi sponsorship, merupakan pihak yang tidak bebas kepentingan. Wallahu a’lam bi al-shawab

Baca Juga: Arsip Kajian Bedah Fikih Etika Kedokteran dan Sales Produk Farmasi

Spread the love

Related Articles

1 Comment

Avarage Rating:
  • 0 / 10
  • […] Permenkes Nomor 58 Tahun 2016, menjadi jembatan penyambung antara dua pihak yang memiliki kepentingan berbeda. Hasil akhirnya, pemberian sponsorship oleh perusahaan farmasi kepada dokter harus diatur agar tetap berjalan sesuai relnya. Bagaimana dengan etika promosi produk farmasi itu sendiri? Berikut ini adalah tanggapan yang disampaikan oleh IPMG Indonesia. (Baca Juga: Konflik Kepentingan, Pemerintah tetap bolehkan Dokter menerima Sponsorship) […]

Tinggalkan Balasan

%d