Kasus yang terjadi di Rempang, Pulau Batam, Kepulauan Riau [Kepri], telah memantik perhatian sejumlah masyarakat seiring terjadinya demonstrrasi penolakan relokasi penduduk setempat oleh pemerintah atau aparat.
Setidaknya, lahirnya konflik ini dipicu oleh beberapa sebab, yang salah satunya adalah karena minimnya informasi dan data yang sebenarnya terkait dengan penguasaan tanah di wilayah yang saat ini dihuni oleh masyarakat Rempang, Pulau Batam. Inilah yang kemudian memicu lahirnya berita hoaks yang tersebar sehingga menambah rumitnya permasalahan, apalagi dibumbui dengan SARA.
Lantas, bagaimana kronologi sebenarnya dari kasus itu? Benarkah ada indikasi keterlibatan mafia tanah di dalamnya? Mari kita telusuri!
Status Alas Tanah Rempang
Menurut Penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, luas tanah Rempang di Pulau Rempang, adalah mencapai 17.000 hektare dengan didominasi oleh kawasan hutan serta tidak ada hak atas tanah di atasnya.
Penjelasan dari Menteri ATR/BPN ini mendapat penguatan dari Pakar Hukum Perttanahan Dr. Ir. Tjahjo Arianto bahwa tanah Rempang asalnya adalah terdiri dari hutan yang digarap [HPL] oleh masyarakat sehingga bukan tanah adat, sebagaimana berita yang sempat beredar sebelumnya.
Tanah Adat
Menurut penjelasan dari Dr Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum di dalam bukunya yang berjudul Hukum Pertanahan Adat, disebutkan bahwa:
“Hukum Tanah Adat adalah keseluruhan kaidah hukum yang berkaitan dengan tanah dan bersumber pada hukum adat. Objek hukum tanah adat adalah hak atas tanah adat. Hak atas tanah adat ini terdiri atashak ulayat dan hak milik adat.”
“Adapun hak ulayat adalah hak dari suatu masyarakat hukum adat atas lingkungan tanah wilayahnya yang memberi wewenang tertentu kepada penguasa- penguasa adat untuk mengatur dan memimpin penggunaan tanah wilayah masyarakat hukum tersebut.”
“Hak ulayat ini terdiri atas hak untuk membuka tanah atau hutan dan hak untuk mengumpulkan hasil hutan. Hak milik adat adalah hak perorangan dan hak komunal.”
Adanya pengakuan terhadap tanah adat di Indonesia, maka secara tidak langsung juga mengakui adanya dua sistem hukum yang berlaku atas tanah, yaitu 1) sistem hukum adat dan 2) sistem hukum nasional.
Adapun, acuan utama mengenai Hukum Tanah dan pemanfaatannya di Indonesia adalah tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut sebagai UU Pokok Agraria.
Alhasil, ditinjau dari sudut kelembagaan hukum ini, maka konflik Rempang meniscayakan penyelesaiannya berdasar UUPA, dan tidak langsung menjurus penggunaan kelembagaan hukum tanah adat.
Status Bangunan di atas alas HPL Rempang
Apabila mengacu pada legal standing bahwa Rempang adalah kawasan hutan yang digarap masyarakat [HPL] sebagai perkebunan, maka pengelolaan masyarakat atas kawasan tersebut bisa dianggap sebagai ilegal, sebab tidak dilandasi oleh status kepemilikan.
Hak milik sebenarnya dari tanah tersebut adalah milik pemerintah. Mengapa? Sebab, Hak pengelolaan [HPL] yang berada di atas kawasan hutan hanya berlaku dalam bentuk HGB [Hak Guna Bangunan] saja. Alhasil, tidak terjadi pindah milik dari tanah negara menjadi tanah pribadi.
Masalahnya, adalah kapan HPL itu diterbitkan?
Perlu diketahui, bahwa HPL merupakan tanah milik negara yang pengelolaannya diserahkan kepada pemegang HPL. Sebagai tanah milik negara, maka tanah HPL tidak bisa dijadikan agunan utang oleh pemegangnya sebab legalitas HPL adalah berbasis Surat Perjanjian Penggunaan Tanah [SPPT] saja.
Berdasarkan pasal 6 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965, terdapat sejumlah wewenang yang dimiliki oleh pemegang HPL, adalah :
- Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah
- Menggunakan tanah hanya untuk keperluan tugas
- Menyerahkan bagian-bagian dalam tanah tersebut kepada pihak ketiga, dengan hak pakai hanya berjalan selama 6 tahun
- Menerima uang pemasukan/ganti rugi/uang wajib tahunan.
Sementara itu berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional No.9 Tahun 1999, Pasal 64 ayat 1, disampaikan bahwa HPL hanya diberikan kepada:
- Instansi termasuk Pemerintah Daerah (Pemda)
- Badan otorita
- Perseroan tertentu
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan-badan hukum lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah.
Jika Permen ATR/BPN ini terbit di tahun 1999, maka permasalahan berikutnya adalah apakah peraturan ini juga dapat membatalkan pengelolaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat sebelum tahun itu?
Setidaknya, ada 37 titik kampung tua yang tersebar di sejumlah wilayah Batam. Kampung tua merupakan perkampungan yang disebut sudah ada sebelum kota Batam itu sendiri ada. Artinya, Kampung Tua ada sebelum Permen ATR/BPN itu ada.
Hal ini dikuatkan oleh laporan hasil penelitian Lubis, dkk pada tahun 2019 tentang Analisis Yuridis Hak Pengelolaan (HPL) BP Batam Versus Kampung Tua. Hasil penelitian itu melaporkan:
“Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Kawasan Industri Pulau Batam menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah di Pulau Batam diserahkan dengan HPL (Hak Pengelolaan) kepada BP Batam. Ada masyarakat Kampung Tua yang sudah mendiami dan mengelola lahan secara fisik di Kampung Tua, Bata, secara turun temurun, jauh sebelum terbitnya Keppres.”
“Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kampung Tua tidak menginginkan tanahnya dimasukkan dalam kawasan HPL BP Batam. Mereka bahkan bersikeras untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan atas tanah mereka. Namun masih terdapat ketidakpastian karena batas darat yang ditetapkan oleh BP Batam dan Pemerintah Kota Kabupaten Batam.”
Hasil penelitian itu juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah, yang isinya:
“Terhadap hal tersebut di atas, maka disarankan agar Pemerintah dalam hal ini BP Batam dan Pemerintah Kota Batam mengusulkan kepada presiden untuk mengeluarkan peraturan minimal setingkat Keputusan Presiden (Keppres) untuk tidak memasukkan Kampug tua dalam Hak Pengelolaan (HPL) BP Batam dan menetapkan status tanah di Kampung tua Batam menjadi Hak Milik . Sehingga pelaksanaannya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia sesuai pasal 33 ayat (3) konstitusi tertinggi Republik Indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945 juga dapat dirasakan masyarakat Kampung tua yang merupakan bagian dari rakyat Indonesia.”
Alhasil, jelas sudah bahwa sengkarut tanah di Pulau Rempang adalah bermula dari penetapan status tanah mereka sebagai HPL oleh pemerintah dan diserahkan kepada BP Batam. Karena dengan status ini, maka otomatis tanah seluruh bangunan yang ada di Kampung Tua akan berstatus ilegal karena ketiadaan sertifikat HGB atau Hak Kepemilikan. Padahal, keberadaan Kampung Tua juga lebih tua usianya dibanding Keppres Nomor 41 Tahun 1973 itu sendiri.
Maladministrasi pada Kampung Tua Masyarakat Rempang
Berbekal penelusuran terhadapp terbitnya Hak Pengelolaan [HPL] oleh BP Batam, maka Tim Ombudsman RI, terjun ke lapangan guna memastikan hal tersebut. Mereka menduga adanya maladministrasi pada kasus Rempang.
Indikasi maladministrasi ini diketahui setelah permintaan keterangan dari pihak terdampak dan melakukan pemeriksaan lapangan terkait Kampung Tua dengan mengacu pada SK Wali Kota Batam dengan Nomor 105/HK/III/2004 tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam.
Perlu diketahui, bahwa khusus di Pulau Rempang, terdapat 16 Kampung Tua. Keenambelas Kampung Tua itu, adalah Tanjung Kertang, Rempang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru, dan Tanjung Pengapit.
Kuatnya indikasi dugaan maladminiistrasi ini dimulai dari ketiadaan Sertifikat HPL yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN dan diserahkan kepada BP Batam. Alasan belum terbitnya itu diduga karena sertifikat HPL hanya bisa diberikan pada tanah yang tidak memiliki sertifikat kepemiliikan atau adanya bangunan di atas lahan yang dimohonkan. Sementara di Kampung Tua, Pulau Rempang, bangunan itu sudah ada lebih dulu. Oleh karena itulah, maka merupakan sesuatu yang aneh bila di kemudian hari tiba-tiba ada HPL dan mencakup wilayah yang sudah berpenghuni.
Nah, sampai di sinilah maka tidak heran apabila timbul pertanyaan, yaitu: apakah HPL itu adalah buah dari pekerjaan mafia tanah? Untuk jawabannya, kiranya masih perlu menunggu fakta dan bukti lain.