Assalamu’alaikum Pak Syamsudin. Perkenalkan saya Pak Ula. Saya ingin konsultasi terkait zakat pekerjaan saya. Saya bekerja sebagai karyawan swasta sejak oktober 2020.
Ini adalah gaji dan pengeluaran saya setiap bulan.
Pertanyaan saya :
1) Apakah saya termasuk golongan yg wajib bayar zakat
2) Berapa rupiah besaran zakat saya, bila saya termasuk golongam wajib zakat. Jazakallah pak kyai. Mohon dibantu jawab, karena akhir2 ini saya sangat kepikiran hal tsb, dan ga taw harus tanya ke siapa..
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah, alhamdulillah, wa al-shalatu wa al-salamu ‘ala sayyidina Rasulillah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam wa ‘ala alihi wa shahbihi
Terkait dengan pertanyaan saudara, sebenarnya jawabannya adalah sederhana. Secara syara’, pada dasarnya gaji adalah bukan bagian dari harta yang wajib dizakati. Sebab, zakat di dalam Islam hanya ada 5 rumpun, yaitu:
- Zakat al-mawasy (zakat ternak gembala), dengan obyek onta, sapi dan kambing
- Zakat zuru’ (padi dan tanaman pokok dari kelompok biji-bijian),
- Zakat al-tsimar (kurma dan anggur),
- Zakat al-dzahab wa al-fiddlah (zakat emas dan perak). Seringkali zakat ini disebut juga sebagai zakat al-atsman (zakat uang simpanan), dan
- Zakat ‘Urudl al-Tijarah atau zakat harta dagang
Gaji yang berupa uang adalah termasuk bagian dari atsman. Oleh karena itu, segala ketentuan yang berlaku adalah meniscayakan mengikuti ketentuan zakat al-atsman, antara lain:
- Pihak muzakki terdiri dari orang yang memenuhi syarat mengeluarkan zakat, yaitu seorang mukallaf (Islam dan Merdeka)
- Milik sempurna, dan
- Telah mencapai nishab, yaitu senilai harga emas 77,5 gram (berdasarkan rujukan dari Kitab Fathu al-Qadir fi Ajaib al-Maqadir, karya Mbah Maksum, Kwaron – Jombang).
- Telah tersimpan selama satu haul (satu tahun qamariyah).
Berdasarkan syarat dan ketentuan ini, maka gaji saudara pada dasarnya tidak masuk dalam kelompok wajib zakat sebab belum tersimpan selama 1 tahun.
Yang musti dikeluarkan zakatnya adalah apabila saudara memiliiki simpanan uang senilai 77,5 gram emas, yakni kisaran 70 juta rupiah dan tidak dipergunakan sama sekali selama 1 tahun.
Demikian keterangan yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi bapak dan keluarga! Terimakasih sudah menghubungi kami! Wallahu a’lam bi al-shawab
Muhammad Syamsudin
Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah LBM PWNU Jawa Timur
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.