Ada sebuah promo yang isinya adalah sebagai berikut:
Bisnis di sini yang akan memabntu merecoveri financial kita semua. Siapkan modal kita mulai dari 4.6 juta dapat pruduk dan kita akan dapat income 900 ribu perhari terus menerus.
Gak usah kuatir....
Disini kita masuk jaringan nasional monoleg jadi siap2 habiskan bonus yg disebelah kanan ya …..
Cuma 3x saja blanja produk
1,5 juta x3 …..sdh bisa nikmati bonus
Harian pasti 2,4 juta ….
Cloning 1,5 juta ….
Bersih nya 900 rb ….plus dapat 1 pkt produk kecantikan atau kesehatan
Bisnis ini perdana di Indonesia
Tercepat terbaik dikelasnya
*SYSTEM DAHSYAT 2022 PENGGABUNGAN SYSTEM BINARY DAN MONOLEG SATU JALUR NASIONAL GET 2,4 JUTA / HARI TANPA BATAS*
PERUSAHAAN INI ADALAH PERUSAHAAN MULTY LEVEL PRODUCT YANG BERLEGALITAS LENGKAP DAN SUDAH MENJADI ANGGOTA AP2LI
PRODUK BERUPA PRODUK KESEHATAN DAN KECANTIKAN
JOIN MIN 1.550.000 DAPAT PRODUK KESEHATAN / KECANTIKAN SENILAI 1,5 JT DAN STATERKIT SENILAI 50 RB
BAGI YANG AKTIF MAU DAPAT BONUS 2,4 JUTA /HARI SIAPKAN MODAL 3 JUTA
BAGI YANG PASIF MAU DAPAT 2,4 JUTA / HARI SIAPKAN MODAL JOIN 4,6 JUTA
Yang mau join daftar lewat akun sponsornya baru kalau akun sudah jadi silahkan transfer sendiri ke rek perusahaan h untuk beli pin mayor dan pin minor nya kalau sudah transfer kirim upload bukti transfer ke wa admin perusahaannya
Modal 4,6 jt dapat profit 2,4 juta/hari + 300rb (bonus sponsor) = 2,7 jt itu hari pertama.
Lanjut kloning 1,5 jt lagi (pake uang bonus) sampai hari ke 7…
Setiap kloning kita dpt profit per hari 900rb x 7 hari + 300 rb awal registrasi = 6,6 jt per minggu profit nya
Hari ke 8 wajib register akun baru di mayor kanan + cloning kiri total 3 juta jadi keuntungan bersih per minggu masih ada 3,6 juta itu hasil sdh luar biasa besar 👍
*Total kita terima bersih dalam 1 bulan adalah 3,6 jt X 4 = 14.400.000 👍👍*
Itu dari 1 akun…jika kita punya 2 atau 3 akun, tinggal di kali saja brp income yg kita terima tiap hari nya 😊
Pertanyaan yang disampaikan oleh pembaca, adalah apakah pola bisnis semacam ini termasuk diperbolehkan oleh syara’?
Jawaban
Allah SWT telah berfirman bahwa Allah halalkan jual beli, dan Allah haramkan riba (Q.S. Al-Baqarah 275).
Secara syara’, makna dari jual beli (bai’) adalah adanya pertukaran dua barang (mubadalatu al-syai’ bi al-syai). Yang satu bertindak sebagai harga dan satu lagi bertindak sebagai mabi’ (barang yang dibeli).
Kalau pertukarannya itu terjadi antara barang dan jasa, atau antara uang dengan jasa, maka akadnya disebut akad ijarah (sewa jasa). Ijarah adalah cabang dari akad jual beli dan hukumnya boleh.
Pertanyaannya, adalah bagaimana kalau ada transaksi penyerahan uang, namun tidak disertai adanya pengganti, yang kemudian uang ini disebut pendapatan?
Orang yang terjun dalam dunia multilevel marketing (MLM), baik binary atau monoleg sering mengistilahkan pendapatan semacam ini sebagai income passive, yakni sebuah pendapatan (income) tanpa pertukaran barang atau income tanpa adanya jasa yang diberikan.
Tentu saja, akad semacam ini adalah batal secara syara’, sebab tidak memenuhi syarat dan rukun pendapatan (income).
كل ما لا يجتمع فيه الشرط والركن فهو باطل
“Segala sesuatu yang tidak memenuhi syarat dan rukun, adalah batil.”
Alhasil, income passive itu batal berlaku sebagai income. Karena tidak sah berlaku sebagai income, maka income passive bukan termasuk pendapatan yang halal.
Jika tidak berlaku sebagai Income, lantas berlaku sebagai apa?
Karena income passive tidak sah berlaku sebagai pendapatan, maka ada indikasi bahwa praktik bisnis di atas termasuk praktik yang tidak sah. Ada pengelabuan (taghrir dan tadlis) di dalamnya.
Jika dicermati lebih jauh, maka alat yang berfungsi sebagai instrumen pengelabuan (taghrir dan tadlis), adalah:
- Produk kosmetik dan kecantikan
- Starterkit
- Janji pendapatan
- Engineering (pengelabuan) lewat pemutaran uang yang disetorkan
Ditinjau dari sisi produk, maka dapat dipastikan bahwa produk itu bukan termasuk produk yang terkenal dan laku keras di pasaran. Jika produk itu laku keras, sudah pasti pihak perusahaan tidak akan buang-buang uang, sebab produknya saja sudah menjanjikan keuntungan. Jadi, untuk apalagi perusahaan mahu bakar uang dengan minimal 2.4 juta per hari? Sudah barang tentu hal itu tidak masuk akal.
Ditilik dari janji pendapatan harian, maka pendapatan senilai 2.4 juta per hari itu hanya bisa diraih oleh orang-orang yang memiliki toko besar dan ramai pengunjung. Itupun juga masih berupa pendapatan kotor.
Kalau ada perusahaan berani memberi tawaran pendapatan pasti senilai 2.4 juta per hari dengan hanya berjual produk kecantikan, maka dapat dipastikan ada yang tidak beres dalam pemutaran uangnya. Uang yang diberikan kepada member yang mendapatkan 2.4 juta harian, bukan uang perusahaan, melainkan uang dari member lain.
Ditilik dari engineeringisasi keuangan, maka sebagaimana income passive itu sebenarnya adalah berasal dari member lain sehingga bukan hasil dari jual beli produk, maka dapat dipastikan bahwa sistem bisnis tersebut adalah bagian dari gabungan praktik jual beli dan money game.
Sistem ini dikenal dengan istilah bisnis skema piramida. Hukumnya haram syar’an jaliyyan.
Semoga jawaban ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam hal literasi keuangan. Wallahu a’lam bi al-shawab.