el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images (3)

Assalamu’alaikum Ustadz. Saya mau zin bertanya.. Apakah hukum melakukan check in setiap hari di aplikasi e-commerce seperti Shopee untuk mendapatkan koin itu halal? Atau check in di aplikasi Telkomsel setiap hari supaya mendapat kuota gratis itu halal? Jadi kita masuk ke aplikasinya, lalu menekan tombol check in yang diharuskan, dan nanti akan tercatat bahwa kita sudah check in. Kalau di shopee semakin rutin check in, koin yang didapat akan bertambah jumlahnya, sedangkan di aplikasi seperti Telkomsel, dalam jumlah check in tertentu kita bisa mendapat kuota gratis. Mohon jawabannya Ustadz. Syukron. ?

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah, shalawat serta salam tercurah ke hadirat Baginda Rasulillah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. 

Penanya yang dimulyakan oleh Allah SWT. Seorang muslim memang harus selektif terhadap kehalalan harta yang diperolehnya. Salah satu bagian dari cara mendapatkan harta yang halal adalah dengan bekerja. 

Ada banyak macam pekerjaan di dunia ini, mulai dari bertani hingga berdagang, atau bekerja di sebuah instansi. Dari bekerja itu, seseoang mendapatkan gaji atau upah (ujrah). Termasuk bagian dari upah yang halal adalah hadiah yang diperoleh dari mengikuti sayembara atau suatu perlombaan. Tentu saja dengan catatan, apabila pekerjaan tersebut tergolong mubah serta tidak ada unsur-unsur yang dilarang oleh syariat. 

Promo poin, cashback, mendapatkan Kuota Data Internet yang diselenggarakan oleh sebuah platform aplikasi, adalah termasuk bagian dari jenis hadiah yang diperoleh karena mengikuti akad sayembara (ju’alah) yang dipromosikan oleh Platform lewat aplikasi yang dikembangkannya. 

Hukum hadiah ini adalah halal, dengaan catatan:

  1. Pihak ja’il (penyelenggara promo) yang “memberikan sendiri” poin, cashback dan kuota data tersebut, dan bukan pihak lain yang menunaikannya meskipun dengan atas nama jual beli. Apabila ternyata cara pencairan hadiah itu adalah orang lain dengan jalan jual beli, maka hukumnya adalah menjadi haram sebab sama dengan jual beli aset ma’dum (tidak berpenjamin).
  2. Poin, cashback dan kuota data bisa dinilai dengan rupiah (di-taqim). 
  3. Syarat dan ketentuan mengikuti sayembara itu harus jelas, baik mengenai jenis pekerjaannya dan waktu kadaluwarsanya.
  4. Demikian halnya dengan syarat mengajukan klaim pencairan poin, cashback dan kuota data juga harus jelas sehingga peserta tidak merasa dikelabui (taghrir). 

Sejauh yang diamati penulis, pihak Shopee dan Telkomsel menunaikan sendiri proses pencairan poin dan kuota data internet tersebut. Oleh karenanya, poin dan kuota data itu adalah masuk kelompok syaiin maushuf fi al-dzimmah (aset berjamin manfaat) sehingga halal. Walhasil, melakukan check-in setiap hari juga boleh.

Semoga jawaban singkat ini bermanfaat buat saudara penanya! Amin ya rabbal ‘alamin

Muhammad Syamsudin

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content