elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images (14)

Assalamua’alaikum Ustadz,  Mohon maaf izin bertanya mengenai asuransi konvensional. Sepanjang yang saya ketahui hukumnya adalah haram. Tetapi bagaimana kalau asuransi yang disediakan oleh perusahaan dimana karyawan tidak dikenakan biaya apapun? Apakah karyawan boleh memanfaatkan fasilitas tersebut?

Kasusnya seperti ini: 

Kira-kira 3 tahun yang lalu dan sebelumnya, perusahaan menyediakan tanggungan kesehatan yang dibiayai langsung dari keuangan perusahaan, sehingga karyawan tinggal mengajukan tagihan atas biaya perobatan yang dikeluarkan dan selanjutnya perusahaan membayar biaya tersebut. Dalam hal ini, segala jenis pemeriksaan dan obat ditanggung penuh oleh perusahaan.

Selanjutnya, 3 tahun yang lalu perusahaan mengubah kebijakannya dengan memindahkan fasilitas kesehatan ke pihak asuransi, dimana premi dan segala biayanya ditanggung oleh perusahaan. Dari sisi karyawan tidak ada biaya yang dikenakan terkait dengan asuransi ini.

Mohon penjelasannya ya Ustadz. Terus terang sebagai karyawan saya ragu apakah digunakan atau tidak. Kalau digunakan, khawatir hukumnya haram, tetapi kalau tidak digunakan maka akan menambah pos pengeluaran yang terkadang biayanya tidak sedikit.

Wassalamu’alaikum

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Bismillah. Alhamdulillah. Wassholatu wassalamu ‘ala rasulillah muhammadin ibn abdillah wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Amma ba’du

Landasan asuransi dalam Islam, adalah ta’awun (perjanjian saling tolong menolong) antar sesama anggota (member) asuransi pemegang polis. Di mana akad ini berasal dari perintah Allah SWT agar tolong menolong dalam perbuatan kebajikan dan taqwa serta larangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan (Q.S. Al-Maidah [5]: 2). 

Seiring member terdiri dari pihak yang tidak saling mengenal antara satu sama lain, maka berdirilah badan hukum (syakhshiyah i’tibariyah) dengan label lembaga asuransi dan diatur oleh pemerintah mengenai tata cara operasionalnya agar layak berstatus sebagai pemegang amanah. Hal ini senafas dengan firman Allah SWT dalam Q.S An-Nisa [4]: 58 yang berbicara mengenai syarat penyerahan kekuasaan menjalankan sesuatu kepada pihak yang bisa dipercaya (al-amin). 

Karena sosok di dunia ini yang berhak menyandang gelar al-Amin dengan idealitas paripurna hanyalah Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebab pribadi beliau yang ma’shum (terjaga dari berlaku dosa), maka bagi umatnya idealitas ini diturunkan standarnya menjadi hadirnya sosok yang mampu “bertanggung jawab” dalam menyalurkan amanah. Sosok ini, selanjutnya disebut dlamin, kafil atau wakil

Dengan demikian, apa tugas utama badan hukum asuransi secara syar’i? 

Jawabnya, adalah menjalankan fungsi dlamin, kafil, atau wakil dari seluruh peserta (member) asuransi pemegang polis. Ketiga peran ini, selanjutnya kita kenal sebagai tugas administrator atau peran manajerial

Apa standar kerja badan asuransi secara syar’i? 

Sudah barang tentu, maka standar kerja administrator lembaga asuransi, adalah bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi tercapainya maksud saling tolong menolong (ta’awun) antar member asuransi. Akadnya penjagaan fungsi ini, kemudian dikenal sebagai akad takaful atau tadlamun. Kita meringkasnya sebagai asuransi (insurance).

Apa obyek akad (ma’qud alaih) dari tugas administrator asuransi? 

Obyek akad dari asuransi adalah “dana premi” peserta asuransi yang dibayarkan secara rutin dan diakadkan untuk maksud ta’awun, takaful dan tadlammun

Apakah terlibat dalam akad di atas, hukumnya adalah boleh secara syara’? 

Sudah pasti, syarat kebolehan itu bergantung pada bisa atau tidaknya lembaga asuransi tersebut bertanggung jawab (responsibility) dalam menunaikan tugas dan fungsi menjalankan maksud utama dari ta’awun

Jika lembaga tersebut tidak bisa bertanggung jawab, maka tidak boleh. Namun, apabila lembaga tersebut bertanggung jawab penuh dalam menjalankan fungsinya, maka boleh

الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا

“Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil (bukti) yang mengharamkannya.”

Ada yang mengatakan bahwa ikut menjadi peserta asuransi adalah sama saja dengan maisir (judi) sebab tidak bisa dipastikannya syarat penyaluran premi? Misalnya, sakit tertentu atau kecelakaan. 

Untuk menjawab masalah ini, yang perlu ditekankan adalah bahwa asuransi merupakan badan hukum yang tujuan dasar didirikannya (muqtadla al-’aqdinya) adalah untuk kepentingan terlaksananya ta’awun (tolong menolong). 

Adapun “syarat” disalurkannya biaya penjaminan (claim) ke peserta asuransi berupa sakit atau kecelakaan, adalah menduduki peran faktor eksternal (amrun kharijy), sehingga bukan merupakan ma’qud ‘alaih (obyek akad) dari asuransi itu sendiri

Sudah barang tentu, jika yang dijadikan obyek akad adalah sakit dan kecelakaan, maka benar bahwa terlibat dalam asuransi adalah haram karena masuknya unsur judi (maisir). Namun, fakta yang berlaku adalah kebalikannya, yaitu menekankan pada terlaksananya ta’awun (tolong menolong), sehingga bukan sakit atau kecelakaannya

Contoh sederhana, sebagaimana dana ta’ziyah (melayat) atau buwuh (pernikahan), disampaikan oleh masyarakat kepada keluarga mayit atau shahibu al-hajat ketika ada pihak yang meninggal atau menyelenggarakan hajat pernikahan. Meninggal dan pernikahan, adalah menempati derajatnya sakit dan kecelakaan sebagaimana dimaksudkan di atas. Alhasil, meninggal dan pernikahan adalah bukan ma’qud ‘alaih dari takaful dan tadlamun yang berlaku umum di masyarakat itu. Keduanya hanya berlaku sebagai amrun kharij (faktor eksternal). Tujuan dasarnya, adalah ta’awun (tolong menolong) antar sesama anggota masyarakat. Fafham!

Kesimpulan Hukum

Dengan memperhatikan uraian di atas, maka selanjutnya hasil kajian dari Tim Redaksi eL-Samsi menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama. Penyelenggaraan sistem asuransi adalah boleh dengan ma’qud alaih-nya adalah terjaminnya maksud ta’awun (tolong menolong). Maksud terselenggaranya ta’awun ini (dalam perusahaan), adalah qarinah (indikator ) yang diunggulkan sebagaimana tujuan dasar diselenggarakannya asuransi. Hal ini senafas dengan sabda Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ (رواه مسلم).

“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim)

Di dalam hadits lain, disebutkan bahwa:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِيْ تَوَادّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مِثْلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عَضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَى (رواه مسلم عن النعمان بن بشير)

“Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim)

Kedua hadits di atas, berisikan penguatan agar diselenggarakannya ta’awun dalam berbagai kesempatan. Salah satunya adalah lewat asuransi. 

Kedua. Karena boleh menyelenggarakan asuransi, maka melimpahkan wewenang fasilitas kesehatan karyawan oleh perusahaan kepada lembaga asuransi, agar karyawan mendapatkan “manfaat pengcoveran” kesehatan tersebut, hukumnya juga diperbolehkan dengan syarat terpenuhi kriteria bisanya lembaga tersebut bertanggung jawab” dalam menjalankan fungsi ta’awun. Hal ini senafas dengan bunyi qaidah fiqhiyyah yang menyatakan:

الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ اْلإِمْكَانِ.

“Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”

الضَّرَرُ يُزَالُ.

“Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”

وكل ما جاز للإنسان التصرف فيه بنفسه جاز له أن يوكل فيه أو يتوكل

“Segala sesuatu yang bisa disalurkan sendiri oleh seorang insan pada tempatnya, maka bisa juga diwakilkan atau dipasrahkan (kepada pihak lain) penunaiannya.” (Matan Taqrib, 24)

والوكيل أمين فيما يقبضه وفيما يصرفه ولا يضمن إلا بالتفريط

“Seorang wakil adalah seorang yang dipercaya (aminun) menangani sesuatu yang diserahkan padanya, atau yang disalurkan melewati dia. Ia tidak berhak menanggung ganti rugi kecuali sebab keteledoran.” (Matan Taqrib, 24)

Ketiga. Karena bisanya lembaga asuransi menerima limpahan wewenang penjaminan dari perusahaan, maka menerima “manfaat asuransi” oleh member asuransi yang terdiri attas karyawan perusahaan yang melimpahkan wewenang tersebut, berupa: ditolong, dijamin atau di-cover permasalahan (risk) yang dihadapinya oleh lembaga asuransi yang menerima peliimpahan, hukumnya adalah boleh dan halal sebab terpenuhinya syarat-syarat lembaga asuransi sebagai lembaga pengadministrator terselenggaranya maksud ta’awun (tolong menolong).

Demikian, jawaban dari kami atas permasalahan saudara penanya, semoga bermanfaat! Wallahu a’lam bi al-shawab

Muhammad Syamsudin, M.Ag

Penanggung Jawab Konsultasi Muamalah Tim Redaksi eL-Samsi. Pengasuh Ponpes Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa TImur

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan