elsamsi log

Menu

Konsultasi Muamalah: Hukum Poin, Cashback dan Kupon Undian Belanja di Supermarket

Konsultasi Muamalah: Hukum Poin, Cashback dan Kupon Undian Belanja di Supermarket

Assalamu’alaikum. Ijinkan saya hendak bertanya, Ustadz. Ketika berbelanja di supermaket, biasanya harus memenuhi minimum pembelian (misal min. 100 rb) untuk mendapatkan poin, cashback, atau kupon undian. Jika kita berbelanja tidak atas niat untuk memenuhi minimum pembelian tetapi sesuai kebutuhan sehari-hari, maka hukumnya halal ya Ustadz? Dengan begitu apakah lebih baik kalau misalnya kita tidak usah tahu saja dari awal kalau ada promo seperti itu, biar dari supermarketnya yang memberitahukan promo tersebut ketika sudah melakukan pembayaran?  

Perlombaan seperti olimpiade mata pelajaran Matematika, Sains, Bahasa Inggris itu mubah tanpa hadiah atau bagaimana hukumnya ya Ustadz? Dan kalau lomba terkait hiburan seperti menari atau menyanyi itu berarti diharamkan ya Ustadz? Terima kasih sebelumnya Ustadz.

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Bismillah, Alhamdulillah. Sholawat serta salam semoga tercurah ke hadirat Baginda Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du

Sebagaimana pertanyaan saudari terdahulu, bahwa poin dan cashback itu adalah harta mubah. Jika poin dan cashback itu diberikan oleh penjual, maka kedu dukannya menjadi uang kembalian. Jika yang menyelenggarakan adalah pihak pengelola supermarket, maka termasuk akad ju’alah (sayembara). 

Hal yang sama juga berlaku untuk perlombaan olimpiade pelajaran Matematika, Sains, Bahasa Inggris atau bahkan lomba menari (ruqash) atau bernyanyi (taghanny). Semua adalah masuk akad ju’alah dan bukan akad perlombaan (musabaqah). 

Akad musabaqah hanya berlaku pada jenis lomba: adu kecepatan (sibaq), adu keterampilan dan adu ketangkasan yang oleh para ulama salaf disebut akad munadlalah. Hukumnya adalah boleh, dengan catatan tidak ada praktik yang diharamkan, seperti terbukanya aurat, lagu-lagunya mengarah pada ajakan berbuat ma’shiyat, dan sejenisnya. Sebab, di zaman Nabi pun pernah ada sahabat perempuan penabuh rebana di hadapan Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan Nabi membiarkan. 

Sayidah Aisyah, dia berkisah;

أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا جَارِيَتَانِ فِي أَيَّامِ مِنَى تُدَفِّفَانِ، وَتَضْرِبَانِ، وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَغَشٍّ بِثَوْبِهِ، فَانْتَهَرَهُمَا أَبُو بَكْرٍ، فَكَشَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، فَقَالَ: دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ، فَإِنَّهَا أَيَّامُ عِيدٍ، وَتِلْكَ الأَيَّامُ أَيَّامُ مِنًى

“Sesungguhnya Abu Bakar menemui Sayidah Aisyah pada saat di Mina. Di samping Aisyah ada dua orang perempuan menyanyi dan memukul alat musik dan saat itu Rasulullah Saw sedang menutup wajahnya dengan baju. Abu Bakar lalu mencegah kedua perempuan itu, maka Rasulullah membuka wajahnya lalu berkata: Biarkan mereka wahai Abu Bakar, karena sekarang adalah hari raya, yaitu hari-hari ketika kita menginap di Mina.”

Juga hadis lain riwayat Imam Al-Bukhari yang tertuang dalam Shahih Bukhary berikut;

حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ ذَكْوَان قَالَ: قَالَتِ الرُّبَيِّعُ بِنْتُ مُعَّوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ: جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ حِينَ بُنِيَ عَليّ فَجَلسَ عَلَى فِراشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ بالدُفِّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ، إِذْ قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدِ، فَقَالَ: دَعَي هَذِهِ وَقَوْلِي بِالَّذِيِ كُنْتِ تَقُولِين

“Khalid bin Dzakwan menceritakan kepada kami, ia berkata; Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin Afra’ berkata: Nabi Saw datang (menghadiri pesta nikah) lalu duduk (di tempat yang sama ketika) aku (dulu) menikah (sehingga) aku dan Nabi Saw saling berhadapan. (Lalu) beberapa wanita membawakan nyanyian disertai iringan tambor untuk mengenang keluarganya yang mati syahid di perang Badar. Salah seorang wanita (penyanyi) tersebut mengatakan bahwa (di depan mereka) ada Nabi yang mengetahui apa yang terjadi hari esok. Nabi Saw kemudian bersabda; Jauhi meramal dan teruslah bernyanyi.”

Di dalam Islam, pun ada Ilmu yang disebut dengan ilmu ‘arudl, yaitu tentang membikin syair Arab. Para ulama juga memberikan pelajaran kepada muridnya dengan menggunakan ilmu arudl. Terbukti banyaknya kitab-kitab yang membahas syair. Syeikh Al-Affasi, dan Syeikh Sudais  yang menjadi Imam Masjidil Haram sekarang, juga banyak karya syair dan lagunya. Apakah itu haram? Tentu tidak, bukan? Alhasil, tergantung pada isi dan muatan lagunya, ada unsur ajakan kepada kemaksiatan atau tidak. Jika ada, maka haram.

Adapun terkait dengan Kupon Undian, hukumnya adalah boleh selagi (1) pihak peserta tidak dipungut biaya dan (2) syarat pembelian itu ditetapkan oleh pihak pengelola supermarket itu sendiri. Akad pemberian hadiah menjadi akad hibah bi syarthin. Jika penerima hadiah jumlahnya banyak sementara hadiahnya terbatas sehingga tidak bisa dibagi rata, maka dibolehkan untuk melakukan qar’ah (mengundi). Apakah ada tuntunannya? Ada. 

Baginda Rasulillah shallallahu ‘allaihi wasallam ketika menghendaki bepergian dan harus mengajak salah satu dari kesekian istri, maka beliau mengundi (qar’ah). Apakah kita akan mengatakan bahwa Nabi sedang berjudi? Tentu tidak. Para fuqaha ahlussunnah menyerap hadits tersebut, dan menetapkan bahwa qar’ah yang dilakukan atas zaujah dan harta yang tidak mungkin dibagi secara merata, hukumnya adalah boleh jika syarat-syarat sebagaimana telah disebutkan dimuka telah dipenuhi. Contoh dari fuqaha ahlissunnah dari kalangan ulama salaf yang menyerap kebolehan tersebut adalah al-Allamah Al-Khalil dan tertuang di dalam Kitab Minah al-Jalil sebagai berikut:

قال في منح الجليل: (وإن سافر) أي أراد الزوج أن يسافر بإحدى زوجتيه أو زوجاته (اختار) الزوج من تصلح لإطاقتها السفر أو لخفة جسمها أو نحوها؛ لا لميله لها (إلا في) سفر (الحج والغزو) وزيارة النبي ﷺ (فيقرع) بينهما أو بينهن لعظم المشاحة في سفر القربة. انتهى.

Walhasil, qar’ah adalah boleh pada hadiah yang tidak bisa dibagi merata.

Jika peserta dipungut biaya, maka akadnya menjadi akad perjudian (maisir) sehingga haram. 

Masalah kemudian promo-promo itu ditinggalkan atau tidak oleh pihak pembeli, maka itu adalah hak sepenuhnya dari pembeli dengan catatan tidak menganggap akad yang sudah diakui dan legal oleh syara’ (seperti musabaqah, ju’alah, munadlalah) didaku sebagai tidak legal dan haram. Tindakan semacam, adalah sama dengan perilaku inkarussunnah. Wallahu a’lam bi al-shawab

Konsultasi Muamalah

Bagi anda yang memiliki permasalahan seputar akad muamalah, dan membutuhkan bantuan jawaban, anda bisa melayangkan pertanyaan ke Tim Redaksi dengan alamat email: redaksi@elsamsi.my.id atau ke email: muhsyamsudin@elsamsi.my.id. Siapkan donasi terbaik anda untuk Kajian Tim Mujawwib eL-Samsi ke No. Rek. BRI: 7415-01-0053-9953-5 a.n SAMSUDIN. Minimal: @Rp. 100 Ribu sesuai dengan tingkat kesulitan permasalahan yang menghendaki dibahas.

Muhammad Syamsudin 

Peneliti Bidang EKonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles