elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images (16)

Assalamualaikum ustadz saya izin bertanya? Apakah pulsa adalah alat pembayaran yang sah dalam pandangan islam? Terimakasih.

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. 

Bismillahirrahmanirraahim. Alhamdulillah. Wassholatu wassalamuu ‘ala Rasulillah Muhammadin Ibn Abdillah wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma Ba’du

Pulsa memang bukanlah termasuk jenis alat pembayaran (medium of exchange). Namun, itu bukan berarti bahwa pulsa tidak bisa digunakan sebagai alat bayar disebabkan statusnya yang sah berlaku sebagai komoditas (sil’ah). 

كل ما صلح أن يكون مبيعا صلح أن يكون ثمنا

Segala sesuatu yang bisa dijadikan mabi’, maka bisa pula dijadikan harga.”

Untuk lebih jelasnya, mari kita simak uraian berikut ini!

Pertama, yang harus kita fahami bahwa soko guru dari akad jual beli barang dan jasa adalah barter (mu’awadlah). Di dalam barter ini, meniscayakan adanya dua barang yang sama-sama bisa berlaku sebagai sil’ah dan bisa saling ditukarkan satu sama lain. 

Kedua, sesuatu bisa dikategorikan sebagai sil’ah, adalah apabila memenuhi dua kriteria, yaitu (1) sebagai ain musyahadah dan (2) sebagai syaiin maushuf fi al-dzimmah

Maksud dari ain musyahadah adalah barang fisik, tampak, bisa ditakar, ditimbang, diukur dan ditentukan kadarnya. Misalnya, kopi, gula, kelapa, kertas, dan lain sejenisnya. 

Adapun yang dimaksud sebagai syaiin maushuf fi al-dzimmah, adalah suatu entitas yang memiliki jaminan (dzimmah). Dzimmah sendiri pengertiannya ada 2, yaitu: apabila jaminannya terdiri atas barang maka dzimmah itu bermakna dlamman. Apabila jaminan itu terdiri atas suatu jasa atau pekerjaan, maka dzimmah itu bermakna kafalah. 

Pulsa, adalah syaiin (suatu label entitas) yang tidak memiliki fisik. Keberadaannya diakui sebagai maujud (ada), apabila bisa ditetapkan kadar dan ukurannya. Kadar pulsa diketahui berdasarkan 2 indikasi, yaitu adanya fungsional (amal) dan waktu kontrak (muddah). Sebuah entitas yang dibatasi oleh muddah dan amal merupakan ciri utama dari aset manfaat. Kita menyebutnya sebagai jasa. Jasa merupakan yang sah untuk ditransaksikan berdasarkan ijma’. Akad dengan ma’qud ‘alaih-nya terdiri atas jasa (manfaat) dikenal dengan istilah akad ijarah.

Singkatnya, karena memenuhinya “pulsa” sebagai “aset” / sil’ah sebab bisa ditentukan kadarnya oleh muddah (durasi kontrak) dan ‘amal (fungsional), menjadikan pulsa bisa ditransaksikan sebagai sil’ah. Sebagai sil’ah, maka ia bisa ditukarkan dengan sil’ah yang terdiri dari barang atau jasa yang lain. Akad pertukaran pulsa dengan sil’ah yang lain ini dinamakan dengan akad barter (mu’awadlah). Dalam kondisi semacam ini, maka pulsa bisa menempati maqam komoditas yang ditukar (mabi’), atau bisa juga menempati maqam harga. 

Kapan pulsa menempati maqam harga?

Para fuqaha dari kalangan madzahibu al-arba’ah memberikan rumusan, bahwa dalam akad barter, sil’ah yang mushahabah bi al-ba’ (yang dilekati dengan kalimat “dengan”), maka sil’ah itu berperan sebagai harga. Contoh: Saya tukar beras ini dengan jagung. Dalam kalimat ini, beras menempati derajatnya mabi’ (barang yang dijual). Adapun jagung, menempati derajatnya harga (‘iwadl) sebab didahului oleh “dengan” (mushahabah bi al-ba’).

Hal yang sama dengan contoh di atas, berlaku juga dengan kalimat ini: “Saya tukar bajumu dengan “pulsa 50.000”. Baju dalam contoh akad ini, menempati derajatnya mabi’. Adapun pulsa 50.000, menempati derajatnya harga (‘iwadl). Keduanya boleh untuk saling dipertukarkan satu sama lainnya. Wallahu a’lam bi al-shawab

Muhammad Syamsudin

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan