el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images (5)

Deskripsi Masalah

Assalamualaikum Yai Syamsuddin. Mohon maaf mengganggu waktunya. Saya ingin bertanya terkait hukum tukar tambah emas di toko emas yang sering terjadi.

Kebetulan Budhe saya punya toko perhiasan emas di pasar. Saya sering diminta untuk membantu jualan di toko perhiasan emas tersebut.

Beberapa kali saya amati, baik di toko emas Budhe saya, maupun di beberapa toko emas yang lain di sekitarnya itu ada transaksi tukar tambah perhiasan emas yang model akadnya seperti ini:

Baca Juga: Qardl: Akad Utang Piutang

— Konsumen datang ke toko —

Konsumen: “Mas, saya mau tukar tambah perhiasan saya ini” (sambil memberikan perhiasannya dan suratnya).

Toko Emas: (menghitung harga dari perhiasan konsumen tersebut). “Perhiasan sampeyan ini dapat harga segini” (misal: 1juta 200 ribu) (tanpa menyerahkan uangnya kepada konsumen).

Konsumen: “Oke mas. Aku mau milih-milih perhiasan yang baru sekarang” (sambil memilih perhiasan baru di toko tersebut).

Konsumen: “Kalau cincin yang ini harganya berapa, Mas

Baca Juga: Riba dan Barasannya dalam Muamalah

Toko Emas: “Itu 1 juta 300 ribu

Konsumen: “Berarti saya nambah uang 100 ribu ya?”

Toko Emas: “iya Bu”

Konsumen: (memilih model cincin yang lain) “Kalau yg ini berapa Mas?

Toko Emas: “Kalau yang itu 1 juta 150 ribu”

Konsumen: “Berarti saya masih dapet uang kembalian 50 ribu ya

Toko Emas: “Iya Bu”.

Konsumen: “Ya sudah, saya ambil cincin yang harganya 1 juta 150 ribu ini aja“.

Akhirnya transaksinya pun deal, dan konsumen mendapatkan cincin model baru yang diinginkan + uang kembalian sebesar 50 ribu.

Baca Juga: Akad Jual Beli barang yang bisa diretur

Pertanyaan: 

Bagaimana hukumnya transaksi seperti ini nggih Yai? Mengingat hampir semua toko emas terdapat model transaksi seperti ini. Semoga bisa mendapat jawaban yang rinci dikarenakan saya ikut bekerja di toko emas tersebut.  Maturnuwun ? (Sa-il: Sulthon Adhim)

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

بسم الله الرحمن الرحيم. الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله مولانا محمد ابن عبد الله وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه أما بعد

Penanya yang dirahmati Allah SWT. Untuk menjawab pertanyaan saudara, perlu kita memetakan beberapa pokok permasalahan sebagaimana yang saudara sampaikan lewat pertanyaan di atas. Baca Juga: Apa beda cicil emas dan kredit emas di Pegadaian?

Pertama, Emas dalam Syara’

Penting untuk diketahui, bahwa di dalam Islam, emas murni 24 karat, adalah salah satu jenis barang ribawi bersama dengan perak dan semua jenis bahan makanan. Emas murni ini, biasanya ada dalam bentuk emas batangan dan belum dicetak (madlrub). 

Adapun emas yang sudah dicetak (madlrub), maka di dalam fikih, produk emas ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu (a) ada nuqud, yang terdiri dari mata uang dinar dan dirham, dan (b) ada huliyyun mubah (perhiasan). 

Dinar dan dirham merupakan yang diakui sebagai barang ribawi oleh 3 Imam Madzhab Besar kecuali Madzhab Maliki. Madzhab Maliki hanya menyebut emas murni 24 karat sebagai barang ribawi. Selebihnya, emas yang dicetak dalam bentuk nuqud dan perhiasan tidak masuk kelompok barang ribawi sehingga layak disebut sil’ah (komoditas). 

Karena 3 Madzhab lainnya menyebut emas yang dicetak adalah barang ribawi, maka kita memilih pendapat ketiga madzhab ini. Adapun Madzhab Maliki kita jadikan sebagai pertimbangan keluar dari perbedaan pendapat, sebab al-khuruj mina al-khilafi mustahab (keluar dari sengketa adalah yang dianjurkan).

Dalil bahwasannya emas perhiasan (huliyyun mubah) dipandang sebagai barang ribawi adalah mengacu pada wajibnya zakat atas perhiasan emas yang dihitung dengan emas selagi perhiasan tersebut disimpan (kanzin), ditambah dengan ketentuan telah sampai satu nishab dan 1 tahun qamariyyah (haul)

Kedua, Konsekuensi Emas Perhiasan sebagai Barang Ribawi

Ketika emas perhiasan dipandang sebagai barang ribawi, maka tata cara muamalah pertukaran emas perhiasan tersebut menjadi harus mengikuti ketentuan pertukaran barang ribawi, atau yang dikenal dengan akad sharf (barter). 

Ketentuan akad sharf pada produk ribawi emas dan perak ini ada 2, yaitu:

Satu, Jika Emas ditukar dengan Emas

Jika emas ditukar dengan emas, perhiasan emas ditukar dengan perhiasan emas, perak ditukar dengan perak, perhiasan perak ditukar dengan perhiasan perak, maka sahnya pertukaran tersebut wajib memenuhi 3 syarat sah, yaitu:

  1. Jika sama takaran, timbangan dan karatnya (tamatsul). 
  2. Jika bisa saling serah terima harga dan barang (taqabudl)
  3. Jika berlangsung secara hulul (tunai atau kontan). 

قال الشافعي والأصحاب : إذا باع مالا ربويا فله ثلاثة أحوال : ( أحدها ) أن يبيعه بجنسه فيحرم فيه ثلاثة أشياء ، التفاضل ، والنساء ، والتفرق قبل التقابض .

Dari ketiga ketentuan ini, yang tidak mungkin dilakukan ketika melakukan pertukaran perhiasan emas dengan perhiasan emas lainnya adalah kesamaan takaran, timbangan dan karatnya. Di sisi lain, takaran, timbangan dan karat bisa jadi adalah sama, akan tetapi harganya berbeda karena pengaruh estetika perhiasan. Akhirnya terjadi dilema.

Itu sebabnya, pertukaran sesama perhiasan emas menjadi tidak bisa dilakukan. Agar bisa, maka diperlukan wasilah (instrumen perantara) berupa “uang” agar tidak jatuh ke dalam praktik riba al-fadhly, yaitu pertukaran emas berbeda takaran, timbangan dan karat. Penjelasan lebih lanjut tentang hal ini bisa disimak di poin kedua berikut ini.

Baca juga” Memahami Produk Cicil Emas di Pegadaian

Dua, Emas ditukar dengan Bukan Sesama Jenisnya

Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda bahwasanya apabila emas dan perak saling ditukar dengan bukan sesama jenisnya, maka ada 2 ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Wajibnya taqabudl, yaitu saling serah terima harga dan barang, dan
  2. Wajib hulul (tunai / kontan).

Pertukaran antara perhiasan emas dengan perhiasan emas lainnya, jelas tidak boleh menurut tiga ulama madzhab (Hanafi, Syafii dan Hanbali) disebabkan illat (alasan) fisik (dhahir) emasnya. 

Pertukaran antara perhiasan emas dengan uang, adalah juga masuk jenis pertukaran barang ribawi, sebab uang juga dipandang sebagai menempati maqamnya emas (yaruju maqama al-dzahab). Akan tetapi, mata uang sejak awal diciptakan memang berlaku sebagai tsaman (harga). 

Mencermati perbedaan illlat pertukaran perhiasan emas dengan uang, maka hukum pertukaran keduanya menjadii boleh karena yang satu merupakan produk fisik emas, sementara yang lain adalah menempati derajat tsaman. Alhasil tinggal menyesuaikan dengan hulul-nya (sifat tunainya). 

ولو باعه دينارا في الذمة بعشرة دراهم في الذمة ووصف الجميع أو كان في موضع فيه نقد غالب ولم يكن العوضان حاضرين ثم أرسلا من أحضرهما أو ذهبا مجتمعين إليهما وتقابضا قبل التفرق صح البيع وسلما من الربا

Dengan demikian, kesimpulannya adalah apabila perhiasan emas tersebut ditukar dengan uang, maka wajib memenuhi ketentuan hulul (tunai/kontan). Ciri khas kontan (hulul), adalah terjadinya saling serah terima antara harga dan barang (taqabudl) di majelis akad sesuai dengan kesepakatan.

Aplikasi Akad Pertukaran Perhiasan Emas dengan Perhiasan Emas

Dengan mempertimbangkan semua penjelasan di atas, maka praktik pertukarann emas di toko penanya sebagaimana tercermin dari dialog di atas, adalah memiliki beberapa kelemahan, antara lain:

  1. Belum terjadi serah terima harga dan barang ketika dilakukan penaksiran harga perhiasan yang hendak ditukar. 
  2. Hal yang sama juga berlaku sebaliknya, ketika harga emas hasil pertukaran tidak diserahkan terlebih dulu, namun pihak pembeli menyepakati dengan produk emas baru. 

Berdasarkan pertimbangan pendapat fikih 3 madzhab di atas, maka praktik semacam ini adalah masuk kategori riba al-fadhly. Alhasil, seolah telah terjadi pertukaran emas berbeda kadar takaran, timbangan dan karat. Secara dhahir nash, adalah haram.

Solusi keluar dari permasalahan di atas, adalah: 

  1. Serahkan terlebih dulu harga perhiasan emas yang dijual oleh pembeli. 
  2. Pembeli selanjutnya menggunakan uang tersebut untuk membeli produk perhiasan emas lainnya di toko yang sama. 

Solusi ini, merupakan pendapat yang paling rajih, mengingat adanya penjelasan dari para ulama 3 Madzhab Fikih besar tersebut. Selain itu, keharusan penyerahan uang dan emas perhiasan tersebut terlebih dulu, adalah disebabkan karena sifat qabdlu (penyerahan barang) yang diakui dalam ketiga madzhab di atas, adalah qabdlu haqiqy (penyerahan harga dan barang secara langsung).

Bagaimana bila mengikuti pendapat Madzhab Maliki?

Madzhab Maliki hanya menyebut emas murni sebagai barang ribawi. Adapun emas yang sudah dicetak dalam bentuk perhiasan, adalah bukan barang ribawi. Oleh karenanya, perhiasan emas dalam madzhab ini adalah menempati derajatnya sil’ah (komoditas). 

Sebagai sil’ah, maka perhiasan berbeda takaran, timbangan dan karat, bisa langsung ditukar dan akadnya disebut akad jual beli (bai’). Sebagai akad jual beli, maka salah satu dari produk perhiasan adalah berlaku sebagai urudl (barang yang dibeli) dan satunya lagi berlaku sebagai harga. Kelebihan uang sebesar 50 ribu, tidak dipandang sebagai kelebihan yang diharamkan. 

قال المصنف والأصحاب : وإذا تخايرا في المجلس قبل التقابض فهو كالتفريق فيبطل العقد لما ذكره المصنف ، هذا هو المذهب ، وبه قطع الجمهور ، وقال ابن سريج : لا يبطل لظاهر الحديث فإنه يسمى يدا بيد . وإلى هنا انتهى كلام الشيخ . مصنفه أبي زكريا يحيى بن شرف النووي 

Alasan yang dipergunakan oleh madzhab ini, adalah sejak awal maksud utama (qashd al-a’dham) pembeli datang ke toko emas adalah hendak menukarkan perhiasan yang dimilikinya dengan perhiasan lainnya. Apabila harga taksiran perhiasan itu sudah diketahui, maka sudah terpenuhi standar harga mitsil

لا يجوز بيع دينار ودرهم بدينار ودرهم مثلهما لعدم تحقق المماثلة باحتمال كثرة الرغبة في أحد الدينارين أو الدرهمين فيقابله من الجهة الأخرى أكثر من دينار أو درهم فتقع المفاضلة؛ لأن الجهل بالتماثل كتحقق التفاضل. قاله التتائي. فالفضل المتوهم كالفضل المتحقق، فقد أناطوا الحكم هنا بالوهم، وهو يقتضي الجواز عند تحقق انتفاء الفضل، وما في عبارة بعضهم: الشك في التماثل كتحقق التفاضل، أراد به مطلق التردد فيشمل الوهم لا حقيقة الشك فقط

Harga mitsil adalah harga yang ditetapkan berdasarkan ‘urf. Oleh karenanya, ketika pihak pembeli dan penjual sudah ridla dengan harga mitsil tersebut, maka serah terima barang dengan pertimbangan harga mistil adalah sudah memenuhi kaidah qabdlu ‘urfy (serah terima berdasarkan tradisi yang berlaku). 

Ketiadaan penyerahan langsung harga mitsil tersebut dipandang sah, sebab madzhab ini juga mengakui sahnya akad muqawalah (pertukaran berbasis cuap-cuap). 

عقود المقاولة من أنواع العقود المستجدة، وهي شبيهة ببيع السلم وعقد الاستصناع ولكن فيها عنهما مخالفة تتمثل في تأجيل البدلين، وعقود المقاولة صورة من صور بيع الكالئ بالكالئ لأنها بيع دين مؤخر لم يكن ثابتا في الذمة بدين مؤخر مثله، ويسميها المالكية ابتداء الدين بالدين. وقد اقترح أحد الباحثين أن الحاجة إليها داعية والضرورة فيها معتبرة لعموم عمل الناس بها وتعذر إقامة أعمال التجار والمقاولين بدونها، فما دام خاليا من الربا فلا يوجد مانع شرعي من إباحته للضرورة

“Akad muqawalah merupakan bagian dari macam akad baru yang seriing ditemukan. Akad ini menyerupai akad salam dan akad istishna’. Akan tetapi, ada perbedaan dari sisi tempo penyampaian harga dan barang yang ditukar. Di satu sisi akad muqawalah juga bisa ditengarai sebagai akad jual beli utang dengan utang, yang mana utang yang ditunda bersifat belum tsubut fi al-dzimmah, namun sudah dijual lagi dengan ganti berupa utang semisal yang sejenis. Ulama Malikiyah menegaskan akad ini sebagai akad jual beli utang dengan utang. Di sisi yang lain, ada salah satu ulama yang membahas bahwa hajat penerapan akad muqawalah saat ini telah menempati derajat dlarurat karena keumuman praktek masyarakat, dan sulitnya para niagawan (trader) dan pelaku muqawalah tanpa legalitas akad tersebut. Oleh karena itu, maka perlu catatan bahwa legalitas kebolehan dari akad ini adalah selagi tidak ditemui adanya praktik riba. Ketiadaan riba, merupakan satu alasan ketiadaan unsur penghalang secara syara’.” (Nazih Hammad, Bai’u al-Kali’ bi al-Kali’ fi al-Fiqh al-Islamy, halaman 29). 

Alhasil, berdasarkan Madzhab Maliki ini, maka praktik yang diterapkan oleh toko Bude Saudara adalah sah dan tidak ada praktik riba di dalamnya. 

Kesimpulan Solusi Keluar dari Perbedaan Pendapat

Sebagai solusi keluar dari perbedaan pendapat, maka ada 2 alternatif akad yang bisa digunakan, yaitu:

  1. Pendapat yang hati-hati (ahwath) adaah memakai solusi akad sebagaimana yang digariskan oleh tiga madzhab di atas. 
  2. Namun, karena ‘urf pasar kita (dalam faktanya) adalah sebagaimana yang digambarkan dalam dialog imajiner penanya, maka boleh juga mempraktekkan pola tersebut dengan mengacu pada penjelasan Madzhab Maliki. Sudah barang tentu, syarat bisanya mengikuti pendapat madzhab ini memiliki batasan, yaitu: harga mitsil masing-masing perhiasan yang hendak dipertukarkan ditunjukkan oleh penjual kepada pembeli

Semoga jawaban ini, dapat membantu mengurai permasalahan saudara!  Wallahu a’lam bi al-shawab

Muhammad Syamsudin

Penanggung Jawab Tim Mujawib eL-Samsi. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content