elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Kontrak Opsi: Transaksi Urbun ataukah Judi?

Kontrak Opsi Judi

Masih ingatkah para pembaca tentang apakah itu transaksi ‘urbun? Ya, transaksi ‘urbun merupakan transaksi dengan pemberian DP (Down Payment) atau uang muka oleh pembeli kepada penjual. 

Misalnya nih, Pak Rudi memesan sebuah rumah di kompleks perumahan. Untuk itu ia mendatangi developer perumahan, dan akhirnya terjadi kesepakatan bahwa salah satu unit rumah itu akan dibeli. Hanya sajja kesepakatan ini masih disertai adanya keraguan dari, benar-benar akan dibeli atau tidak. Sebagai kepastiannya, Pak Rudi meminta waktu 1 bulan untuk menimbang-nimbang kembali. Selama itu pula, pihak developer tidak boleh menjual unit rumah yang sudah dipesan itu. Sebagai kompensasi waktu tunggu, developer meminta uang muka sebesar 1 juta rupiah. Pak Rudi sepakat memberinya. 

Uang muka tadi disebut down payment. Transaksinya dikenal sebagai transaksi urbun. Uang muka merupakan bagian dari harga, apabila setelah 1 bulan kemudian, Pak Rudi memutuskan jadi membeli. Namun, sebaliknya, uang muka tadi merupakan hak dari developer, ketika Pak Rudi membatalkan akad jual beli. 

Istilah uang muka ini, merupakan hal yang identik dengan margin transaksi. Margin sendiri merupakan uang jaminan (aset kolateral) yang disampaikan oleh seorang trader dalam kontrak berbasiis opsi lewat pialang berjangka (broker). 

Namun, benarkah bahwa transaksi margin itu memenuhi kriteria sebagai transaksi urbun? Ataukah justru identik dengan uang taruhan judi? Mari kita telaah bersama!

Transaksi Urbun

Perlu diketahui bahwa satu-satunya madzhab fikih yang melegalkan kontrak urbun adalah Madzhab Hanbali. Illat hukum yang digunakan oleh madzhab satu ini, adalah bahwa uang muka merupakan pengganti dari waktu tunggu sehingga disebut sebagai (ujrah). 

Tentu, konsep ini berbeda dengan 3 madzhab lainnya, sebab waktu tidak memiliki kompesasi apapun. Kompensasi hanya bisa dibenarkan atas kerugian yang bisa di-taqwim (divaluasi) dan akibat kerja. Dalam konteks di atas, kompensasi urbun tidak memiliki ikatan dengan kerja, serta tidak memiiliki ikatan dengan kerugian materi. Namun, urbun diikatkan dengan kerugian akibat waktu tunggu. 

Karena kerugian waktu tunggu merupakan faktor yang tidak bisa dijadikan illat yang kuat disebabkan tidak dikenal di teks-teks turats sebelumnya, maka selanjutnya transaksi urbun didekati dengan pendekatan bai’ (jual beli). 

Jual beli sendiri ada 2, yaitu jual beli dengan obyek barang, maka disebut bai’. Jual beli dengan dengan obyek manfaat (jasa), maka disebut ijarah

Syarat barang bisa dijualbelikan dalam Madzhab Hanbali adalah apabila barang itu sudah menjadi milik sempurna dari penjual (developer). Dalam konteks ini, unit rumah merupakan bagian dari kepemilikan sempurna. Karena barang sudah menjadi miliik sempurna itulah, maka kerugian akibat penundaan penyelesaian transaksi, menjadi bisa dinilai dengan uang sebab penjual menjadi tidak bisa menawarkan barang ke pembeli lain. Lantas, bagaimana dengan transaksi opsi?

Transaksi Opsi

Di dalam transaksi opsi, uang trader diakumulasi sebagai aset kolateral (margin). Kolateral atas apa? Jawabnya adalah kolateral atas utang trader kepada broker (pialang). Uang itu disimpan di rekening dagang trader (RDN) dan ada di perusahaan sekuritas. 

Sementara itu, obyek barang yang diperjualbelikan, ada di perusahaan broker. Broker hanya mengetahui bahwa trader punya rekening dengan nominal sekian-sekian di RDN-nya. Itu sebabnya, broker berani memberi utang kepada trader untuk melakukan transaksi saham berbasis margin RDN tersebut. 

Selanjutnya, pihak broker memberi pinjaman kepada trader saham senilai tertentu. Jadi, yang diserahkan adalah saham, namun diihitung dengan uang. 

Durasi kontrak saham itu ditetapkan, misalnya 3 hari ke depan. Harga per lembar sahamnya juga disepakati senilai tertentu (misalnya: Rp5 ribu) pada saat jatuh tempo, dan volumenya juga sudah ditentukan. Sebut misalnya volumenya adalah 1000 lembar saham. Alhasil, utang trader adalah 5 juta rupiah.

Sudah pasti, harapan trader adalah harga saham itu kelak di atas harga Rp 5 ribu. Jika harganya kog tetap sama 5 ribu / lembar saham, maka pihak trader tidak kehilangan uang yang dijadikan margin. 

Namun, jika saham itu naik Rp5.100 / lembar, maka ia untung Rp100 x 1000 lembar saham. Alhasil, selisihnya adalah sebesar Rp100 ribu dan dianggap sebagai keuntungan trader. Keuntungan ini akan langsung masuk otomatis ke Rekening Dagang Trader.

Lain halnya, bila ternyata harga sahamnya jatuh (misalnya Rp2.500 / lembar saham), maka pihak trader akan rugi senilai Rp2.500 x 1000, sama dengan Rp2.5 juta yang harus dibayarkan trader ke broker saat jatuh tempo. 

Jika jumlah uang yang dijadikan margin dan tersimpan dalam RDN trader kurang dari Rp2,5 juta (misalnya, hanya 1 juta), maka disitulah terjadi margin call. Sehingga makna dari margin call dalam konteks ini, adalah sama dengan tagihan broker kepada trader, bahwa uang dalam rekeningnya kurang untuk menutupi utang. Oleh karenanya, trader harus menambah uang tersebut. Jika tidak ditambah, maka saham broker senilai Rp2,5 juta akan dilelang secara paksa (forced sell) sebagai manajemen risiko (ganti rugi). 

Berapa utangnya trader? Jawabnya adalah 5 juta. Berapa nilai valuasi sahamnya trader? Jawabnya adalah 2,5 juta. Berapa uang yang dijadikan jaminan? Jawabnya adalah 1 juta. 

Nilai valuasi saham, ditambah uang margin 1 juta, sama dengan total senilai sebesar 3,5 juta. Alhasil, margin call trader adalah 1,5 juta rupiah (sebagai utang). 

Uniknya, kalau trader tidak membayar itu, trader tidak akan dituntut apapun? Pihak broker juga tidak akan mengalami gangguan usahanya, meski secara matematis ia rugi 1,5 juta akibat transaksi margin trader. Nah, aneh, kan? 

Pertanyaan krusialnya, adalah lalu darimana keuntungan diperoleh broker? Apakah hal semacam itu memenuhi kaidah transaksi urbun? Uang yang dijadikan aset kolateral itu, lebih tepat disebut sebagai uang muka ataukah uang taruhan?

Uang Taruhan

Apa yang kita bicarakan di atas, adalah kegiatan yang berlaku pada broker resmi dan berbekal hasil merunut alur transaksinya di pasar bursa. 

Memang ada obyek yang ditradingkan sehingga hampir bisa mempengaruhi kita bahwa benar-benar terjadi jual beli. Ada juga uang yang seolah berlaku sebagai harga, andaikata kita tidak merunutnya secara langsung bahwa uang itu mandeg di RDN nasabah dan bukan dibelikan secara langsung aset saham.

Karena uang yang dijadikan sebagai aset kolateral transaksi itu (1) tidak digunakan dalam transaksi beli langsung saham, melainkan (2) hanya akan diambil oleh broker saat terjadi margin call, maka dalam pandangan fikih, uang margin itu adalah lebih tepat berlaku sebagai obyek taruhan judi (maisir). 

Pertanyaannya, di mana indikasi perjudian itu berada? 

  1. Perjudian terjadi lewat tebak harga naik atau turun saham saat jatuh tempo. Indikasinya, adalah harga yang berlaku adalah harga 3 hari yang akan datang, dan bukan harga saat ini.
  2. Saham sendiri merupakan aset namma (aset produktif), namun diserahkan ke mekanisme pasar. Alhasil, saham berubah peran menjadi instrumen spekulasi
  3. Saham yang diakuisisi oleh trader tidak seimbang dengan uang yang diserahkan. Kekurangan harga yang diserahkan ini menjadi faktor penguat bahwa trader sedang menjalankan praktik untung-untungan. Alhasil, uang tersebut sebenarnya tidak berlaku sebagai margin harga, melainkan sebagai uang taruhan.

Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles

Tinggalkan Balasan