elsamsi log

Menu

Kriteria Harta dalam Fikih Madzhab Syafii

Kriteria Harta dalam Fikih Madzhab Syafii

Madzhab Syafii memiliki kriteria yang harta yang berbeda dari Madzhab Hanafi. Dasar dari penetapan status harta dalam madzhab ini, salah satunya dengan berpedoman pada penjelasan yang disampaikan oleh al-Alim al-Allamah Syeikh Jalaluddin al-Suyuthy rahimahullah, sebagai berikut:

خاتمة: في ضبط المال والمتمول. أما المال, فقال الشافعي: لا يقع اسم مال إلا على ما له قيمة يباع بها وتلزم متلفه

“Penutup: Terkait dengan batasan harta dan sesuatu yang diserupakan dengan harta]. Adapun definisi harta, maka sebagaimana yang disampaikan Imam al-Syafii rahimahullah, bahwa “sesuatu bisa disebut harta adalah hanya apabila sesuatu itu memiliki nilai jual dan keterikatan membayar ganti rugi bagi perusaknya.” (Al-Asybah wa al-Nadhair li al-Suyuthy, halaman 327)

Selanjutnya berkaitan dengan harta mutamawwal, al-Allamah Syeikh Jalaluddin al-Suyuthy rahimahullah menyampaikan di dalam kitab yang sama:

وأما المتمول: فذكر الإمام له في باب اللقطة ضابطين: أحدهما: أن كل ما يقدر له أثر في النفع فهو متمول, وكل ما لا يظهر له أثر في الانتفاع فهو لقلته خارج عما يتمول. الثاني: أن المتمول هو الذي تعرض له قيمة عند غلاء الأسعار. والخارج عن المتمول: هو الذي لا يعرض فيه ذلك

“Adapun sesuatu yang bisa diserupakan sebagai harta, maka sebagaimana penuturan yang disampaikan oleh Imam al-Syaafii dalam Bab Luqathah, ada dua batasan yang termuat, antara lain: Pertama, bahwasannya segala sesuatu yang memiliki nilai manfaat dan dikuasai, maka ia masuk kategori harta. Sebaliknya, jika tidak ada manfaat yang tampak jelas, atau mungkin karena sedikitnya manfaat yang bisa dirasakan, maka sesuatu itu tidak masuk kategori harta. Kedua, bahwasannya sesuatu bisa dikategorikan sebagai harta adalah apabila ia menampakkan nilai berharganya ketika terjadi krisis harga. Sebaliknya, jika ada sesuatu yang menunjukkan indikasi kebalikannya, tidak menampakkan nilai manfaat dan tidak menampakkan keberhagaannya saat krisis, menandakan ia bukanlah harta.” (Al-Asybah wa al-Nadhair li al-Suyuthy, halaman 327)

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles

%d blogger menyukai ini: