Ada salah seorang tokoh tertentu yang telah berfatwa dalam komunitasnya bahwa cindil (anak tikus), tikus, dan tokek adalah halal dengan alasan tidak memiliki leher sehingga boleh dikonsumsi oleh mereka dan tidak perlu disembelih.
Tak urung pandangan itu membuat resahnya beberapa kalangan awam muslim sehingga membutuhkan penekanan penjelasan secara rinci mengenai beberapa hewan yang masuk kategori halal dan haram dalam nushush al-syari’ah, dan khususnya ketentuan terkait dengan tiga jenis hewan di atas.
Ada beberapa kriteria hewan yang disepakati kehalalan dan keharamannya di dalam nash. Kali ini kita fokus pada hewan yang haram dikonsumsi.
Kriteria Hewan yang diharamkan berdasarkan Nash al-Qur’an
Termasuk kriteria hewan yang haram dikonsumsi berdasarkan dalil dhahir nash al-Qur’an adalah secara tegas dinyatakan dalam Q.S. Al-Maidah [5] ayat 3. Beberapa kriteria itu, meliputi: bangkai, darah, daging babi, binatang yang persembahan kepada selain Allah, binatang tercekik, terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam oleh binatang buas yang tidak sempat disembelih, dan hewan yang dipersembahkan untuk berhala. Alhasil, jika ada hewan atau bagian hewan yang memenuhi kriteria di atas, maka hewan tersebut adalah haram.
Kriteria Hewan yang diharamkan karena Ketetapan Nash hadits
Ada beberapa kriteria hewan yang dikecualikan berdasarkan dhahir nash hadits. Pertama, himar / keledai piaraan. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ
“Saat terjadi Perang Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
Kedua, binatang bertaring dan bercakar tajam (untuk mencengkeram mangsanya). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ (رواه البخاري ومسلم)
“Setiap binatang buas yang bertaring, haram dimakan” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syeikh Ibnu Hajar Al Asqalani di dalam Kitab Fathul Bari, mengqiyaskan buaya sebagai bagian dari hewan bertaring yang haram di makan.
وَمِنْ الْمُسْتَثْنَى أَيْضًا التِّمْسَاح لِكَوْنِهِ يَعْدُو بِنَابِهِ
“Termasuk hewan yang dikecualikan dari kehalalan untuk dimakan adalah buaya karena ia memiliki taring untuk menyerang mangsanya.” (Fathul Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, Jilid 12, halaman 451).
Ketiga, burung yang memiliki cakar dan berkuku tajam, berdasarkan dhahir larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ ( رواه مسلم )
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim)
Keempat, hewan yang dilarang untuk dibunuh, meliputi: semut, lebah dan burung hud-hud, burung Shurad (burung pemangsa burung pipit), katak dan kelelawar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.
artinya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung hud hud dan burung shurad.” (HR. Abu Daud ,, Ibnu Majah dan Ahmad)
Di dalam hadits yang lain disebutkan:
اَنَّ طَبِيْبًا ذَكَرَ ضِفْدَعًا فِي دَوَاءٍ عِنْدَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَى رَسُوْلُ اللّهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهِ (رواه النسائى)
“Sesungguhnya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang katak untuk keperluan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya” ( HR. An-Nasai)
Sebuah atar yang diriwayat oleh al-Baihaqy bahwasanya Abdullah bin Amru berkata:
لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم
“Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata : ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka” (HR. Al Baihaqi)
Kelima, binatang yang diperintah membunuhnya (fuwaisiq).
خمس فواسق يقتلن في الحل والحرم : الحية والغراب الأبقع والفارة والكلب العقور والحديا
“Ada lima jenis binatang fasik yang sunnah dibunuh di luar tanah haram maupun di tanah haram, yaitu: ular, burung gagak, tikus, anjing yang suka menggigit, dan burung elang” (HR. Muslim)
Keenam, hewan menjijikkan. Dalil nash larangan memakan binatang menjijikkan adalah Q.S. Al-A’raf [7]: 157. Adapun kriteria dari menjijikkan ini adalah mengikuti kriteria masyarakat Arab, sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Zakaria al-Anshari sebagai berikut:
وَمِنْهُ مَا يَسْتَخْبِثُهُ الْعَرَبُ مِمَّا لَا نَصَّ فِيهِ فِي حَالِ الرَّفَاهِيَةِ إذَا كَانُوا أَهْلَ طِبَاعٍ سَلِيمَةٍ وَإِنَّمَا اُعْتُبِرَ بِهِمْ؛ لِأَنَّهُمْ الْمُخَاطَبُونَ أَوَّلًا؛ وَلِأَنَّ الدِّينَ عَرَبِيٌّ وَخَيْرُ الْخَلَائِقِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَرَبِيٌّ
“Termasuk perkara yang di haramkan adalah setiap perkara yang tidak ada dalil nash akan tetapi dianggap kotor atau menjijikkan oleh orang Arab (yang memiliki akal sehat), karena mereka merupakan bangsa yang mendapat perintah dalam al-Qur’an secara langsung pada waktu Nabi dulu, karena sesungguhnya teks nash adalah berbahasa Arab, dan sosok sebaik-baik makhluk shallallahu ‘alaihi wasallam adalah juga orang Arab.” (Al-Ghurar al-Bahiyyah fi Syarhi al-Bahjat al-Waridah, Juz 5, halaman 175).
Lebih lanjut, Syeikh Zakaria al-Anshari memerinci hewan yang masuk dalam kategori menjijikkan ini adalah terdiri dari hewan hasyarat. Menurutnya, contoh hewan hasyarat adalah lalat, semut, kepiting (amfibi), cicak (waza’) dan katak (dlifda’) (Lihat: Al-Ghurar al-Bahiyyah fi Syarhi al-Bahjat al-Waridah, Juz 5, halaman 175).
Tokek, merupakan hewan yang diqiyaskan dengan waza’ (cicak). Oleh karenanya, tokek dihukumi juga sebagai haram sebagaimana haramnya cicak.
ويحرم سام أبرص وهو كبار الوزع
“Haram memakan daging tokek, yaitu cicak yang berukuran besar.” (Tuhfatu al-Muhtaj, Juz 41, halaman 240).
Keharaman cicak dan tokek, dalam nash hadits yang dijadikan landasan oleh kitab Tuhfatu al-Muhtaj, adalah disebabkan adanya perintah membunuhnya dari Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam.
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمر يقتل الوزع وقال كان ينفخ على إبراهيم. متفق عليه
“Sesungguhnya rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan agar membunuh cicak. Dan beliau bersabda: ia telah turut meniup api yang membakar Ibrahim.” (HR. Bukhari Muslim)
Demikianlah, beberapa uraian mengenai hewan-hewan yang haram dimakan berdasarkan keterangan nash dan banyak termaktub dalam kitab karya ulama. Adapun mengenai hukum tikus dan tokek, hukumnya adalah haram berdasarkan teks nash yang disepakati oleh ulama, karena masuk rumpun hewan yang diperintahkan untuk dibunuh. Sementara cindil, merupakan anakan tikus. Sehingga hukumnya adalah matbu’ (diikutkan) pada hukum keharaman tikus.
—–
Ada kekurang jelasan dengan keterangan di atas, bisa kontak redaksi dengan alamat email: redaksi@elsamsi.my.id.
1 Comment
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.