el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images (40)

Kritik Landasan Ulama Kontemporer tentang Zakat Profesi

Salah satu dasar yang digunakan untuk menetapkan wajibnya zakat profesi oleh Syeikh Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Syeikh Abdul Wahab Khalaf serta Syeikh Yusuf Qaradhawi adalah pendapat yang dinuqil dari Madzhab Hanbali yang menyatakan masalah khusus pada kasus ijarah al-dar (sewa rumah / kos).

Pendapat ini memang ada di dalam kitab al-Mughny Ibnu Qudamah radliyallahu ‘anhu – salah satu ulama otoritatif dari Madzhab Imam Ahmad Ibn Hanbal – yang menegaskan sebagai berikut:

وَمِنْ أَجَرَ دَارِهِ، فَقَبَضَ كِرَاهَا فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ فِيهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ، وَعَنْ أَحْمَدَ، أَنَّهُ يُزَكِّيه إذَا اسْتَفَادَهُ. وَالصَّحِيحُ الْأَوَّلُ؛ لِقَوْلِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ»

“Barang siapa menyewakan rumahnya, kemudian diterima uang sewanya, maka tidak ada ketentuan zakat yang berlaku wajib atasnya sehingga telah mencapai haul. Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwasannya beliau menyatakan wajib zakat (dengan catatan) apabila ongkosnya telah diterima (secara tidak langsung). Pendapat yang shahih adalah yang pertama dengan dasar sabda Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak wajib zakat atas suatu harta sehingga telah mencapai haul.” 

Jadi, menurut Ibnu Qudamah, pendapat yang sahih adalah ketiadaan zakat sehingga tercapai haul. Alhasil, haul adalah illat mu’tamad pada madzhab ini. 

Lantas, bagaimana pengertian dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang memberikan taujih khusus berupa wajibnya zakat apabila rumah itu dijadikan maal mustafad? Pada ibarat berikutnya, masih dari kitab tersebut disampaikan:

وَلِأَنَّهُ مَالٌ مُسْتَفَادٌ بِعَقْدِ مُعَاوَضَةٍ، فَأَشْبَهَ ثَمَنَ الْمَبِيعِ.

“Alasan wajibnya zakat adalah karena (ongkos sewa) rumah tersebut adalah maal mustafad (harta yang dijadikan sumber pendapatan) melalui akad pertukaran. Alhasil, kedudukan (ongkos sewa) rumah itu adalah menempati kedudukan harganya barang dagangan.” 

Problematika Fikih

Menyimak dari penjelasan di atas, muncul problematika fikih sebagai berikut: 

  1. Dhahir dari rumah secara jelas bukanlah ra’su al-maal yang wajib terdiri atas uang dan obyek zakat. Lalu bagaimana bisa rumah itu disejajarkan kedudukannya dengan uang? Apalagi, di dalam ibarat tersebut disinggung soal akad mu’awadlah (pertukaran). 
  2. Ataukah yang dimaksud oleh beliau sebagai ra’su al-maal di sini, adalah ongkos sewa selama 1 tahun itu, sehingga bukan rumah? Jadi, rumah hanya menempati instrumen saja, sementara maal mustafadnya adalah harga sewa yang diterima (meski tidak secara langsung).

Problem ini muncul, seiring telah kita ketahui bersama bahwa akad mu’awadlah adalah bagian dari akad tijarah (niaga). Jadi, dalam kasus itu, maksud dari istifadah dalam bentuk mu’awadlah, sudah barang tentu maksudnya adalah akad ijarah tersebut sebagai bagian dari tijarah. Atau ijarahnya berlaku sebagai ijarah muajjalan (ijarah tempo), dengan demikian pantas bila ada ra’su al-maal yang merupakan obyek zakat.

Dengan demikian, tergambar jelas bahwa maksud menyewakan dalam kasus di atas adalah tidak hanya sebatas sewa yang bersifat insidental, melainkan memang ditujukan untuk qashdu tijarah secara berkelanjutan. Paling tidak, ada pengertian ke arah ijarah muajjalan atau ijarah salam. Sebab di kedua akad terakhir ini, berlaku istilah ra’su al-maal yang wajib dizakati karena tersimpannya dalam satu haul. Itu sebabnya, Imam Ahmad radliyallahu ‘anhu memberikan catatan dengan idza istafadahu (saat sudah diterima). Alhasil, menyerupai usaha kos-kosan dewasa ini lah, pokoknya.

Adakah qarinah yang menyatakan hal itu?

Kiranya jawaban dari pertanyaan ini dapat kita ketahui berdasarkan penjelasan Imam Ibnu Qudamah radliyallahu ‘anh berikut ini:

وَكَلَامُ أَحْمَدَ، فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى، مَحْمُولٌ عَلَى مَنْ أَجَرَ دَارِهِ سَنَةً، وَقَبَضَ أُجْرَتَهَا فِي آخِرِهَا، فَأَوْجَبَ عَلَيْهَا زَكَاتَهَا، لِأَنَّهُ قَدْ مَلَكَهَا مِنْ أَوَّلِ الْحَوْلِ، فَصَارَتْ كَسَائِرِ الدُّيُونِ، إذَا قَبَضَهَا بَعْدَ حَوْلٍ زَكَّاهَا حِينَ يَقْبِضُهَا، فَإِنَّهُ قَدْ صَرَّحَ بِذَلِكَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ عَنْهُ، فَيُحْمَلُ مُطْلَقُ كَلَامِهِ عَلَى مُقَيَّدِهِ

“Pernyataan Imam Ahmad bin Hanbal dalam suatu riwayat yang lain menyiratkan suatu pengertian, bahwa: barang siapa menyewakan rumahnya selama 1 tahun, lalu ongkos sewanya diterima di akhir tahun, maka wajib atas ongkos sewa tersebut dikeluarkan zakatnya. Mengapa? Karena ongkos itu telah dikuasai sejak awal haul, karenanya serupa dengan harta utang. Apabila ongkos itu diterima setelah 1 haul, maka wajib dizakati. Penjelasan ini juga ditegaskan oleh beliau  di beberapa tempat sumber riwayat yang lain. Walhasil pendapat yang berlaku adalah mengambil kemutlakan penjelasan beliau berdasar taqyid yang disampaikan.”

Dengan kata lain, yang dijadikan sebagai ra’su al-maal adalah ongkos sewa dan bukan rumah. Alhasil, rumah itu menempati kedudukan sebagai instrumen saja untuk mendatangkan income berupa ongkos sewa. Dengan demikian, penegasan Imam Ahmad soal rumah idza istafadahu di situ,  maksudnya adalah ongkos sewa rumah. Ongkos sewa ini yang selanjutnya disebut maal mustafad.

Namun, di awal pembahasan disampaikan bahwa pendapat Imam Ahmad ini adalah berlaku sebagai sumber pengecualian. Itu sebabnya, disebutkan oleh Syeikh Abdurrahman Hasan, Muhammad bin Abi Zahrah dan Syeikh Abdul Wahab Khalaf sebagai kasus khusus (mas’alatun khasshah). 

Pendapat yang dikecualikan adalah:

مِنْ أَجَرَ دَارِهِ، فَقَبَضَ كِرَاهَا فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ فِيهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Barang siapa menyewakan rumahnya, lalu ongkos sewanya diterima (saat itu juga), maka tidak ada zakat baginya sehingga tercapai haul.”

Dengan kata lain, pendapat ini memiliki sejumlah batasan, yaitu:

  1. Ongkos sewanya diterima di awal tahun. Alhasil, akad sewanya adalah ijarah halan (kontan).
  2. Kewajiban zakat hanya berlaku ketika ongkos itu disimpan selama satu tahun
  3. Apabila ongkos itu tidak disimpan, maka tidak wajib zakat

Sementara pendapat Imam Ahmad, adalah menyatakan:

  1. Ongkos sewanya diterima di akhir tahun, oleh karenanya berlaku sebagai harta utang. Alhasil, akad ijarah yang terjadi, adalah ijarah muajjalan (tempo).
  2. Ongkos terutang yang telah diqabdlu, adalah menempati derajat harta simpanan
  3. Jika ongkos itu diberikan di akhir haul, maka ongkos itu menempati maqamnya uang simpanan satu haul. Jadi, beliau (Imam Ahmad) tidak mengenyampingkan haul. 

Dengan mencermati akan hal ini, itu artinya kedua kasus antara yang dikecualikan dan yang mengecualikan adalah masih sejalan. Tidak ada ta’arudl.  Haul tetap menjadi fokus utama perhatian dalam Madzhab Hanbali.

Permasalahan yang timbul kemudian adalah, mengapa ketiga ulama kontemporer di atas memberikan pernyataan bahwa dalam Madzhab Hanbali tidak  diperhatikan soal haulnya? Inilah yang unik dan perlu untuk kita teliti lebih lanjut. Apakah ini salah penulis dalam memahami? Kiranya pembaca bisa memberikan masukan. 

Sebagai kesimpulan dari pokok pembahasan di atas, maka dapat disampaikan bahwa:

  1. Imam Ahmad menempatkan ongkos sewa sebagai ra’su al-maal dalam kasus ijarah di atas, adalah dengan tetap memperhatikan haul. Ongkos sewa yang diterimakan di akhir haul adalah menempati derajatnya ra’su al-maal yang terutang. Bukankah akad ijarah dengan ongkos yang diterimakan di belakang adalah termasuk akad ijarah muajjalan? Ongkos sewanya disebut sebagai ra’su al-maal, bukan? Demikian halnya dalam kasus transaksi salam. 
  2. Argumentasi ketiga ulama kontemporer di atas (termasuk Syeikh Yusuf Qaradhawy), adalah berseberangan dengan argumentasi dengan kasus yang dijadikan contoh maal mustafad dan menuqil dari Madzhab Hanbali. Alhasil, salah satu faktor murajjih yang dijadikan pijakan penguat kewajiban zakat profesi para ulama tersebut, adalah gugur.

Wallahu ‘alam bi al-shawab

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content