elsamsi log

Menu

Landasan Pembiayaan Kontrak Muzara’ah

Landasan Pembiayaan Kontrak Muzara’ah

Akad muzara’ah merupakan akad pembiayaan modal untuk sektor pertanian tanaman budidaya, seperti palawija, sayur mayur, katun, dan lain sebagainya selama tanaman tersebut dari jenis nabat, dan bukan dari rumpun tanaman pohon (asyjar) dengan ketentuan bahwa benih berasal dari pemilik lahan.

Baca:

Sebagaimana telah diuraikan pada tulisan terdahulu, bahwa landasan penerapan akad muzara’ah ini, adalah: 

  1. Landasan penerapan praktik akad muzara’ah adalah berangkat dari qaul tsany Ashabu al-Syafii tentang akad musaqah yang mana pandangan ini selanjutnya diperluas wacananya dengan obyek yang terdiri dari tanaman produktif sejenis palawija
  2. Legalitas akad disandarkan pada kebutuhan masyarakat petani, peladang dan pekebun terhadap akses modal dari LKS
  3. Karena akad musaqah adalah cabang dari akad mudlarabah dengan qashdu al-’a’dham pihak yang berakad adalah mendapat nisbah bagi hasil berupa buah atau hasil produksi tanaman, maka segala ketentuan tentang akad muzara’ah adalah senantiasa dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam akad musaqah.

Rukun Akad Muzara’ah

Secara singkat, rukun dari akad muzara’ah ada 5, yaitu:

وأركان عقد المزارعة: عاقدان، وصيغة، وأرض، وبذر، وعمل

“Rukun akad muzara’ah terdiri dari (1) 2 pihak yang berakad, (2) shighah akad, (3) tanah, (4) benih, dan (5) amalnya amil”

Jika diuraikan secara rinci, maka rukun akad muzara’ah, adalah sebagai berikut:

  1. Shighah Akad adalah kontrak muzara’ah
  2. Rabbu al-Maal, yang kelak meniscayakan terdiri dari piihak LKS
  3. Muzari’, yang kelak meniscayakan terdiri dari pihak nasabah
  4. Tanah yang dimiliki oleh rabbu al-maal. Oleh karena meniscayakan disewa oleh pihak LKS
  5. Benih tanaman dari jenis nabat dan bukan syajar (عقد المزارعة خاص بالنبات) yang meniscayakan disediakan oleh rabbu al-maal, kecuali pemilik lahan menyerahkan sepenuhnya kepada muzari’
  6. Pekerjaan pengelolaan dan perawatan tanaman yang meniscayakan dilakukan oleh muzari’ / nasabah

Selanjutnya >>>>

Spread the love

Laman: 1 2 3 4 5

Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur