elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Png 20220815 171123 0000

Dengan terbitnya UU Pokok Agraria 1960, secara tidak langsung pemerintah dan masyarakat Indonesia sepakat untuk melakukan landreform (reforma agraria). Landreform dipandang sebagai amanat UUD 1945, Pasal 33 di mana Bumi, Air, kekayaan alam serta segala isinya adalah dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya. 

Sebagai wujud praktiknya, adalah berlaku Sila ke-5 Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Masyarakat Indonesia juga telah sepakat bahwa sistem kenegaraan kita adalah republik, dengan slogan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 

Slogan ini seolah menjadi payung hukum bersama dan digunakan sebagai acuan ketika terjadi konflik horisontal antar warga negara dengan pemerintah atau antar warga negara satu dengan warga negara yang lain – dalam bingkai ke-Indonesia-an. 

Berbekal 3 pilar utama serta satu yurisprudensi aturan pelaksana, selanjutnya pilar itu diuji untuk memberikan solusi terhadap berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi. 

Untuk mengujinya, maka dibutuhkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

  1. Apakah landreform sudah dilakukan?
  2. Dalam bentuk apa landreform itu dilakukan?
  3. Berapa luas lahan yang didapat lewat landreform itu?
  4. Sudah cukupkah landreform itu memenuhi standar pemerataan dan keadilan?

Apakah landreform itu sudah pernah dilakukan di Indonesia pasca diundangkannya UUPA 1960?

Sebagian pihak ada yang mengatakan sudah. Buktinya, sudah ada program transmigrasi, urbanisasi, petani hutan, dan lain-lain. 

Sebagian yang lain menyatakan belum dilakukan secara optimal. Buktinya, masih ada pihak masyarakat yang belum menerima jatah landreform tersebut. Padahal jatah ini sifatnya adalah hak masyarakat. Namun hak itu tidak berujung diserahkan kepada mereka. 

Bahkan, seolah pemerintah justru memberikan kesempatan dan peluang yang besar bagi para konglomerat untuk menguasai sebagian besar hutan yang semestinya menjadi sasaran landreform

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan